Jakarta, Indonesiawatch.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta memeriksa Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Daerah Khusus Jakarta, Iwan Henry Wardhana (IWH), dalam kasus dugaan korupsi Rp150 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Daerah Khusus Jakarta, Syahron Hasibuan di Jakarta, Kamis, (19/12), menyampaikan, dia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan (Disbud) Daerah Khusus Jakarta.
Baca juga:
Kejati Geledah 5 Lokasi terkait Korupsi Rp150 Miliar di Disbud Jakarta
Selain Iwan Henry Wardhana, tim jaksa penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati Daerah Khusus Jakarta juga memeriksa 2 orang lainnya dalam kasus ini.
Adapun kedua orang tersebut, yakan Kepala Bidang (Kabid) Pemanfaatan Disbud Daerah Khusus Jakarta, Mohamad Fairza Maulana (MFM); dan GAR selaku pemilik EO GR-Pro.
Kejati Daerah Khusus Jakarta memeriksa ketiga orang tersebut setelah pada Rabu, (18/12), menggeledah ruangan kerja Iwan Henry Wardhana dan Mohamad Fairza Maulana di lantai 15 dan 14 Disbud Daerah Khusus Jakarta.
Selain itu, Tim Penyidik Pidsus Kejati Derah Khusus Jakarta juga menggeledah rumah Mohamad Fairza Maulana dan kantor EO PR-Pro di Jalan Duren 3, Jakarta Selatan (Jaksel).
Penggeledahan di Kantor Disbud Daerah Khusus Jakarta yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto Nomor 12-14-15, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, tersebut mulai berlangsung sekitar pukul 10.40 WIB.
Penyidik juga menggeledah rumah di Jalan H. Raisan, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat; rumah di Jalan Kemuning, Kecamatan Matraman, Kota Jakarta Timur; dan rumah di Jalan Zakaria, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat.
Penyidik menyita sejumlah bukti yang diduga terkait kasus dugaan korupsi berbagai kegiatan di Disbud Daerah Khusus Jakarta yang anggaranya mencapai Rp150 miliar.
Adapun sejumlah bukti yang disita, yakni beberapa unit laptop, handphone, PC, flashdisk untuk dilakukan analisis digital forensik, sejumlah uang, serta beberapa dokumen dan berkas penting lainnya.
Syahron menyampaikan, sejumlah bukti itu disita guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo atau korupsi di Disbud Daerah Khusus Jakarta sekitar Rp150 miliar.
Buntut dari penggeledahan tersebut, Pejabat (Pj) Gubernur Daerah Khusus Jakarta, Teguh Setyabudi, menonakifkan Iwan Henry Wardhana sebagai Kadisbud.
Tegus kemudian menunjuk Sekretaris Dinas Kebudayaan Daerah Khusus Jakarta, Imam Hadi Purnomo, sebagai Pejabat Pelaksana harian (Plh) Kadisbud.
Syahron menjelaskan, Iwan Henry Wardhana, Muhammad Fairza Maulana, dan GAR diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi berbagai kegiatan pada Disbud Daerah Khusus Jakarta tahun 2023.
“Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari prosedur hukum yang dilakukan untuk
mendapatkan informasi,” ujarnya.
Selain itu, pemeriksaan juga untuk mengonfirmasi atau klarifiasi sejumlah hal, termasuk barang bukti yang telah disita dari hasil penggeledahan sebelumnya.
“Klarifikasi memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas terkait perkara tersebut,” katanya.
Kejati Daerah Khusu Jakarta awalnya melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan terkait sejumlah kegiatan di Disbud Daerah Khusus Jakarta yang dananya bersumber dari Anggaran Disbud Provinsi Daerah Khusus Jakarta Tahun Anggaran 2023 senilai Rp150 miliar.
Pengumpulan data dan bahan keterangan itu dilaukan Kejati Jakarta pada November 2024. Kemudian kasusnya dinaikkan ke tahap penyelidikan.
Kejati Jakarta selanjutnya menaikkan status dugaan korupsi tersebut pada tahap penyidikan pada Selasa, 17 Desember 2024, setelah penyidik menemukan peristiwa pidana pada berbagai kegiatan senilai Rp150 miliar itu.
Kasus dugaan korupsi ini dinaikan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor PRINT 5071/M.1/Fd.1/12/2024 Tanggal 17 Desember 2024.
[red]