Jakarta, Indonesiawatch.id – Reformasi Polri dimulai sejak dipisahkannya organisasi kepolisian dari lingkungan militer berdasarkan TAP MPR No VI Tahun 2000 tentang Pemisahan Polri dari TNI dan TAP MPR No VII Tahun 2000 tentang Peran Polri dan TNI.
Sejatinya reformasi Polri akan membawa iklim pembaruan dan meninggalkan kultur lama polisi yang represif, arogan, eksklusif dan ego sektoral. Tetapi kenyataannya campur tangan elite politik, proses reformasi polri terdeviasi, akibat pemberian otonomi yang sangat luas, seperti menempatkan Polri di bawah Presiden, struktur kepolisian terpusat, mandiri dalam sistem penyidikan tindak pidana, mandiri dalam sistem kepegawaian, mandiri dalam sistem anggaran.
Pemberian otonomi yang luas kepada polri, ternyata sama dengan memberi legitimasi kultur lama polisi yang arogan, represif dan merasa super body. Dihadapkan oleh karakter kekuasaan Jokowi yang cenderung otoritarianism personality, telah memberi ruang bagi polri menjadi alat kekuasaan yang represif, dengan memanfaatkan hukum untuk menggusur lawan-lawan politik penguasa.
Dominasi politik otoriter dan penggunaan hukum sebagai alat penggebuk politik, telah melahirkan perangkap “politik sandera” yang membuat porak poranda kehidupan berbangsa bernegara.
Dibutuhkan kesadaran kolektif, untuk mengembalikan Polri on the track, sebagaimana amanat UUD 45 Pasal 30 Ayat 4 “Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakan hukum.” Mari kita lindungi polri dari upaya elite politik untuk menggiring polri menjadi alat represif seperti SAVAK polisi rahasia Shah Iran.
Sri Radjasa MBA
-Pemerhati Intelijen











