Kejagung Diduga Geledah Rumah Direksi Pertamina dan Subholding Subuh-Subuh? Marak TPPO, Wemenkum Prof Eddy‎: Tugas Pemasyarakatan dan Imigrasi Kian Berat Pak Bahlil, Masalah Impor Minyak Tidak Tergantung Beroperasinya RDMP Balikpapan Aceh Jadi Pusat Hilirisasi Gas Bumi dan Getah Pinus Pemerintah Siapkan Sejumlah Langkah ‎Antisipasi Bencana Cuaca Ekstrem di Jobodetabek Ditemukan Cadangan Gas Bumi di Sumur Geng North-1 Kaltim, SKK Migas: Jadi Game Changer

Politik

Kementerian Dikti Saintek, Keresahan Peneliti, BRIN Disandera Kepentingan Politik

Avatarbadge-check


					Ilustrasi Gedung BRIN (Doc. Detik) Perbesar

Ilustrasi Gedung BRIN (Doc. Detik)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Presiden Prabowo Subianto di awal kepemimpinannya merombak sejumlah nomenklatur pemerintahan. Salah satunya dengan membentuk Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kementerian Dikti Saintek) yang merupakan pecahan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Dampak dari pembentukan Kementerian Dikti Saintek, yakni belum jelasnya hubungan Kementerian Dikti Saintek dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Dalam laporan yang dimuat Tempo bertajuk “Masa Depan BRIN di Tengah Kepentingan Politik” yang dimuat pada 10 November 2024 diurai sejumlah masalah dan tumpang tindih kewenangan antara Kementerian Dikti Saintek dengan BRIN.

Adanya aspek sains dan teknologi pada nomenklatur kementerian yang dipimpin Satryo Soemantri Brodjonegoro menunjukkan institusi baru tersebut turut berperan dalam kegiatan penelitian. Sementara itu, semua unit penelitian dan infrastruktur riset pada kementerian dan lembaga telah dilebur ke dalam BRIN sejak 2021.

Pada masa pemerintahan Jokowi, sebelum dibubarkan, Kementerian Riset dan Teknologi membawahkan BRIN. Kala itu, ekonom Bambang Brodjonegoro ditunjuk sebagai Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional. Kementerian baru ini seolah-olah menghidupkan lagi keberadaan Kementerian Riset dan Teknologi yang dibubarkan Presiden Jokowi pada awal 2021 sebelum kemudian membentuk BRIN sebagai lembaga yang mandiri.

Laporan Tempo, menyebut pembentukan Kementerian Dikti Saintek dianggap kalangan peneliti sebagai sinyal bahwa pemerintahan baru hendak meninjau ulang keberadaan BRIN. Pembentukan Kementerian Dikti Saintek serta penunjukan mantan Ketua Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI), Satryo Soemantri Brodjonegoro, sebagai pemimpin lembaga baru memantik kasak-kusuk di kalangan peneliti BRIN.

Mereka mempertanyakan nasib BRIN ke depan. Sebagian peneliti juga menjadikan keputusan tersebut sebagai harapan. Resmi dibentuk pada 2021, BRIN terus menyimpan bara. Sejumlah peneliti senior menilai peleburan lembaga-lembaga riset dan unit-unit penelitian kementerian ke dalam BRIN sebagai langkah mundur di dunia ilmu pengetahuan.

Konflik internal beberapa kali mencuat empat tahun terakhir hingga berujung pelaporan kebijakan manajemen BRIN ke Dewan Perwakilan Rakyat dan Ombudsman RI. BRIN akhir-akhir ini juga tengah diguncang prahara menyusul kebijakan pimpinan lembaga yang menarik para peneliti ke homebase di Jakarta dan sekitarnya mulai tahun depan.

Sejak dibentuk melalui Perpres Nomor 78 Tahun 202, masalah bertubi-tubi menerpa institusi yang digawangi Laksana Tri Handoko itu. Selain dikritik tak mampu mengkonsolidasikan sejumlah lembaga riset, BRIN ditengarai belum memberikan manfaat yang nyata di masyarakat serta menghamburkan anggaran. Komunitas peneliti juga menyoroti kebijakan Kepala BRIN yang menghilangkan entitas lembaga riset di daerah.

Sebelumnya, BRIN menjadi lembaga yang berdiri sendiri dengan mengintegrasikan Kementerian Riset dan Teknologi dengan empat Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), yakni Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), serta Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), serta unit yang melaksanakan tugas dan fungsi riset di lingkungan kementerian atau lembaga pemerintah.

Hal ini menjadikan BRIN sebagai satu-satunya lembaga pemerintah yang menyelenggarakan penelitian. Perpres Nomor 33 Tahun 2021 kemudian dicabut dan digantikan oleh Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto juga sudah melantik enam Kepala Badan di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada 22 Oktober 2024. Namun, di antara nama itu belum ada nama Kepala BRIN yang baru. Pelantikan kepala badan tersebut dilakukan berdasarkan serangkaian Keputusan Presiden (Keppres) yang mencakup pengangkatan berbagai kepala dan wakil kepala badan.

Sejumlah kepala dan wakil kepala badan yang diangkat di antaranya Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus, Kepala dan Wakil Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, Kepala dan Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji, Kepala dan Wakil Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan, Kepala dan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Kepala dan Wakil Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.

Ketidakjelasan nasib BRIN di pemerintahan Prabowo memantik kegelisahan di kalangan peneliti. Dalam sepekan terakhir, pesan berantai via WhatsApp beredar di kalangan peneliti yang berisi kebijakan-kebijakan kontroversial pimpinan BRIN. Pesan-pesan itu ditutup dengan slogan yang menggambarkan nasib peneliti saat ini: “Dibunuh Handoko, diabaikan Satryo, dilupakan Prabowo, disandera Megawati”.

Kasak-kusuk di lingkaran para peneliti beberapa pekan terakhir menjadi perhatian khusus pimpinan BRIN. Seorang peneliti mengungkapkan, Kepala BRIN Laksana Tri Handoko mengumpulkan para pejabat lembaganya di Auditorium Soemitro Djojohadikusumo Gedung B.J Habibie pada 23 Oktober 2024. Dalam rapat pimpinan itu, Laksana menegaskan bahwa BRIN akan tetap ada dan Perpres Nomor 78 Tahun 2021 tentang BRIN tidak akan diubah.

Sumber Indonesiawatch.id dari kalangan BRIN menyebut, peneliti menginginkan sejumlah sengkarut masalah yang ada di BRIN didengarkan oleh Pemerintahan Prabowo. Peneliti merasa gundah dengan kuatnya tekanan Kepala BRIN kepada jajarannya terkait polemik yang berlangsung di BRIN beberapa tahun terakhir.

Ia juga membenarkan adanya arahan dari Kepala BRIN agar peneliti menjaga marwah institusi dan fokus kepada program kerja yang dicanangkan. “Teman-teman (peneliti) tentu senang karena ingin sekali masalah di BRIN ini menjadi perhatian. Apalagi sekarang ini banyak kebijakan Pimpinan BRIN yang meresahkan, namun teman-teman juga takut menyampaikan pandangan. Karena kemarin manajemen (Pimpinan BRIN) kabarnya sudah mulai mengancam-ancam”, tutur sumber tersebut.

Kepala BRIN Laksana Tri Handoko, bisik sumber tersebut, juga melarang para peneliti beraudiensi ke DPR. Semula, sejumlah peneliti ingin berkonsultasi dengan wakil rakyat untuk mempertanyakan nasib dan arah kebijakan pemerintah terhadap BRIN. Sayangnya, rencana konsultasi tersebut terlanjut “bocor”, dan Pimpinan BRIN mengeluarkan peringatan keras kepada pegawainya.

“LTH (Laksana Tri Handoko, Kepala BRIN-red) ngomong silahkan bicara ke pihak lain (DPR), tapi akan diproses disiplin kontan,” ungkapnya.

Sumber tersebut menyebut, posisi BRIN saat ini seperti “disandera” karena menjadi lembaga yang tak tentu arah. Terlebih pemerintah saat ini juga telah membentuk Kementerian Dikti Saintek yang juga menjalankan tupoksi riset. Karena itu, di lingkaran peneliti bermunculan hastag bertajuk #Lengahdikitbubar.

“Ini seperti BRIN disandera. Saya harap Pak Prabowo bisa bersikap tegas dan tidak perlu tersandera,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala BRIN Laksana Tri Handoko menegaskan, BRIN akan tetap berdiri sendiri dan tidak akan dipecah atau dilebur dengan kementerian lain. Menurut Handoko, pembentukan BRIN sudah tertuang di UU Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi khususnya Pasal 48 ayat 1 sampai 3.

“Sejauh ini BRIN tidak ada perubahan karena merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019,” kata Laksana Tri Handoko dalam keterangannya di Jakarta pada 22 Oktober 2024.

Menurutnya, BRIN tetap akan menjalankan tugas sesuai UU Nomor 11 Tahun 2019 serta Perpres Nomor 78 Tahun 2021. “Tetap seperti selama ini, sesuai amanat UU Nomor 11 Tahun 2019 dan Perpres Nomor 78 Tahun 2021,” ucapnya.

Terpisah, Kepala Biro (Kabiro) Komunikasi Publik Umum dan Kesekretariatan BRIN, Driszal Friyantoni menyatakan, pihaknya tidak mendengar informasi terhadap rencana penggabungan atau integrasi BRIN ke Kementerian Dikti Saintek. Dirinya juga enggan mengomentari terkait isu keresahan peneliti terhadap masa depan lembaganya.

“Mohon maaf Mas, saya malah belum pernah mendengar rumor itu,” singkat Driszal Friyantoni kepada Indonesiawatch.id.

[red]

Berita Terbaru

Kejagung Diduga Geledah Rumah Direksi Pertamina dan Subholding Subuh-Subuh?

11 December 2024 - 20:30 WIB

Ilustrasi: Gedung Pertamina.

Marak TPPO, Wemenkum Prof Eddy‎: Tugas Pemasyarakatan dan Imigrasi Kian Berat

11 December 2024 - 19:29 WIB

Wamenkum Prof Eddy mengatakan, tugas imigrasi dan pemasyarakatan kian berat dengan maraknya TPPO dan perubahan paradigma hukum pidana. (Indonesiawatch.id/Dok. Kemenkum)

Pak Bahlil, Masalah Impor Minyak Tidak Tergantung Beroperasinya RDMP Balikpapan

11 December 2024 - 16:55 WIB

Samuel Rizal dan Menteri Bahlil Lahadalia serta istri, di kantor BKPM, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (24/12) (Foto: Grid.ID / Annisa Dienfitri)

Aceh Jadi Pusat Hilirisasi Gas Bumi dan Getah Pinus

11 December 2024 - 16:08 WIB

Ilustrasi hilirisasi gas. (Indonesiawatch.id/Dok. Pertamina)

Pemerintah Siapkan Sejumlah Langkah ‎Antisipasi Bencana Cuaca Ekstrem di Jobodetabek

11 December 2024 - 14:19 WIB

Populer Berita Daerah