Menu

Dark Mode
Waspada Manipulasi Opini Publik Demi Operasi Penyelamatan Kerry Riza Chalid Rakyat Mendesak Presiden Hentikan Bisnis Wilmar Group di Indonesia Loyalis Prabowo Bocorkan Kemarahan Presiden kepada Kapolri Berikut Tahapan dan Anjuran Sleep Test dari Dokter Mayapada Hospital Menegakkan Keadilan di Kasus Hukum Wilmar Group OJK Soroti Maraknya Fraud Pencairan Klaim Asuransi Jiwa, Pelakunya Terorganisir

EduTek

Kemkomdigi Berhentikan Lima Pegawai Kontrak

Avatarbadge-check


					Irjen Kemkomdigi, Arief Tri Hardiyanto, mengatakan, Kemkomdigi memberhentikan 5 pegawai kontrak. (Indoneaiawatch.id/Dok. Kemkomdigi) Perbesar

Irjen Kemkomdigi, Arief Tri Hardiyanto, mengatakan, Kemkomdigi memberhentikan 5 pegawai kontrak. (Indoneaiawatch.id/Dok. Kemkomdigi)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memberhentikan lima pegawai kontrak.

Irjen Kemkomdigi, Arief Tri Hardiyanto, ‎dalam keterangan dikuip pada Selasa, (10/12), menyampaikan, kelima pegawai kontrak tersebut diberhentikan karena tidak memenuhi persyaratan administrasi.

Baca juga:
Kemkomdigi Minta Himbara Blokir ‎Rekening Terindikasi Judol

Ia menjelaskan, eputusan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mendukung tata kelola bersih dan transparansi di lingkungan kementerian, sesuai arahan Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid.

Arief menjelaskan bahwa pemberhentian ini merupakan hasil evaluasi terhadap keabsahan status kepegawaian di Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika).

Audit SDM atas Sistem Penanganan dan Penanggulangan Konten Ilegal pada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika menemukan adanya pegawai kontrak yang tidak terdaftar dalam sistem kepegawaian resmi kementerian, meskipun tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Aptika Nomor 87 Tahun 2024

“Arahan Menteri sangat jelas, setiap pegawai di Kemkomdigi harus memenuhi kualifikasi administrasi sesuai aturan. Lima pegawai kontrak yang tidak sesuai standar tersebut tidak dapat melanjutkan kontraknya,” kata dia.

Arief menambahkan, pegawai tersebut hanya bekerja melalui kerja sama dengan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (APTIKA) tanpa basis administrasi di Biro Kepegawaian Kemkomdigi. Hal ini bertentangan dengan aturan kepegawaian kementerian.

Pemberhentian ini merupakan bagian dari audit internal Inspektorat Jenderal yang menegaskan komitmen Kemkomdigi terhadap transparansi dan akuntabilitas.

Menurut dia, langkah ini juga diharapkan menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola di berbagai bidang, termasuk dalam pengawasan konten digital.

“Kami tidak hanya menyelesaikan masalah, tetapi juga fokus pada pencegahan melalui evaluasi berkelanjutan,” ujarnya.

Ia menegaskan, pemberhentin kelima pegawai kontrak ini merupakan bagian dari komitmen Kemkomdigi untuk mendukung transformasi digital yang inklusif, aman, dan berdaya guna.

Kelima pegawai kontrak yang diberhentikan ini bukan bagian dari 10 orang pegawai Kemkomdigi yang diduga membekingi judi online (judol).

[red]

Berita Terbaru

OJK Soroti Maraknya Fraud Pencairan Klaim Asuransi Jiwa, Pelakunya Terorganisir

20 January 2026 - 05:45 WIB

Ilustrasi Gedung OJK.

Dugaan Pembiaran Kejahatan Wilmar, Bukti Negara Abai Terhadap Hak Rakyat

16 January 2026 - 17:12 WIB

Logo perusahaan Wilmar (Sumber: infosawit.com)

Bandung Masih Terjadi Intoleransi, Mahasiswa Turun Demonstrasi

15 January 2026 - 12:27 WIB

Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Bandung bersama Persekutuan Mahasiswa Kristen (PMK) se-Kota Bandung serta Pemuda/i Kristen Kota Bandung pada hari ini melaksanakan aksi damai.

Wahai Direksi Asuransi Jiwa, Jangan Hanya Kejar Kuantitas Premi Saja

15 January 2026 - 12:11 WIB

Andreas Freddy Pieloor

Boyamin Saiman Apresiasi Penyidik PMJ, Temukan Ponsel Kacab BRI

23 September 2025 - 16:22 WIB

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Bin Saiman mencari Riza Chalid di Malaysia (Foto: Ist.)
Populer Berita Hukum