Menu

Dark Mode
Perubahan Paradigma Stratifikasi Sosial Pemicu Korupsi di Indonesia Revisi 4 Pilar MPR dalam Rangka Pelurusan Pemahaman Jati Diri Bangsa Indonesia Kuda Troya Belanda & Martabat Kedaulatan Indonesia Layar Sinema Australia Kembali Hadir di FSAI 2025 Wajah Baru Koperasi Desa Merah Putih Ekonomi Kerakyatan dengan Pendekatan Topdown Pakar Hukum Pidana: Sudah Benar SP3 Kasus Dugaan Eksploitasi Mantan Pekerja Sirkus OCI

EduTek

Kemkomdigi Berhentikan Lima Pegawai Kontrak

Avatarbadge-check


					Irjen Kemkomdigi, Arief Tri Hardiyanto, mengatakan, Kemkomdigi memberhentikan 5 pegawai kontrak. (Indoneaiawatch.id/Dok. Kemkomdigi) Perbesar

Irjen Kemkomdigi, Arief Tri Hardiyanto, mengatakan, Kemkomdigi memberhentikan 5 pegawai kontrak. (Indoneaiawatch.id/Dok. Kemkomdigi)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memberhentikan lima pegawai kontrak.

Irjen Kemkomdigi, Arief Tri Hardiyanto, ‎dalam keterangan dikuip pada Selasa, (10/12), menyampaikan, kelima pegawai kontrak tersebut diberhentikan karena tidak memenuhi persyaratan administrasi.

Baca juga:
Kemkomdigi Minta Himbara Blokir ‎Rekening Terindikasi Judol

Ia menjelaskan, eputusan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mendukung tata kelola bersih dan transparansi di lingkungan kementerian, sesuai arahan Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid.

Arief menjelaskan bahwa pemberhentian ini merupakan hasil evaluasi terhadap keabsahan status kepegawaian di Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika).

Audit SDM atas Sistem Penanganan dan Penanggulangan Konten Ilegal pada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika menemukan adanya pegawai kontrak yang tidak terdaftar dalam sistem kepegawaian resmi kementerian, meskipun tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Aptika Nomor 87 Tahun 2024

“Arahan Menteri sangat jelas, setiap pegawai di Kemkomdigi harus memenuhi kualifikasi administrasi sesuai aturan. Lima pegawai kontrak yang tidak sesuai standar tersebut tidak dapat melanjutkan kontraknya,” kata dia.

Arief menambahkan, pegawai tersebut hanya bekerja melalui kerja sama dengan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (APTIKA) tanpa basis administrasi di Biro Kepegawaian Kemkomdigi. Hal ini bertentangan dengan aturan kepegawaian kementerian.

Pemberhentian ini merupakan bagian dari audit internal Inspektorat Jenderal yang menegaskan komitmen Kemkomdigi terhadap transparansi dan akuntabilitas.

Menurut dia, langkah ini juga diharapkan menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola di berbagai bidang, termasuk dalam pengawasan konten digital.

“Kami tidak hanya menyelesaikan masalah, tetapi juga fokus pada pencegahan melalui evaluasi berkelanjutan,” ujarnya.

Ia menegaskan, pemberhentin kelima pegawai kontrak ini merupakan bagian dari komitmen Kemkomdigi untuk mendukung transformasi digital yang inklusif, aman, dan berdaya guna.

Kelima pegawai kontrak yang diberhentikan ini bukan bagian dari 10 orang pegawai Kemkomdigi yang diduga membekingi judi online (judol).

[red]

Berita Terbaru

Ekspresi Mantan Pemain Sirkus OCI Berubah-ubah di Podcast, Analis Mikroekspresi: Karena Sudah Sering Muncul di Talkshow

3 May 2025 - 12:42 WIB

Analis Gestur & Mikroekspresi Monica Kumalasari (Foto: Antaranews.com)

Indonesia Menuju Bangsa Gagal Budaya

3 May 2025 - 12:30 WIB

Sri Radjasa MBA (Pemerhati Intelijen).

Wibisono Apresiasi Pertemuan Presiden dengan 7 Pemred Media

9 April 2025 - 19:20 WIB

CME: Keberadaan Danantara Bak Madu dan Racun Bagi Ekonomi Nasional

7 April 2025 - 17:56 WIB

CME dan Universitas Prasetiya Mulya Berkolaborasi Gelar Business Economic Conference 2025

25 March 2025 - 18:25 WIB

Populer Berita Edukasi