Jakarta, Indonesiawatch.id – Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memberhentikan lima pegawai kontrak.
Irjen Kemkomdigi, Arief Tri Hardiyanto, dalam keterangan dikuip pada Selasa, (10/12), menyampaikan, kelima pegawai kontrak tersebut diberhentikan karena tidak memenuhi persyaratan administrasi.
Baca juga:
Kemkomdigi Minta Himbara Blokir Rekening Terindikasi Judol
Ia menjelaskan, eputusan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mendukung tata kelola bersih dan transparansi di lingkungan kementerian, sesuai arahan Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid.
Arief menjelaskan bahwa pemberhentian ini merupakan hasil evaluasi terhadap keabsahan status kepegawaian di Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika).
Audit SDM atas Sistem Penanganan dan Penanggulangan Konten Ilegal pada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika menemukan adanya pegawai kontrak yang tidak terdaftar dalam sistem kepegawaian resmi kementerian, meskipun tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Aptika Nomor 87 Tahun 2024
“Arahan Menteri sangat jelas, setiap pegawai di Kemkomdigi harus memenuhi kualifikasi administrasi sesuai aturan. Lima pegawai kontrak yang tidak sesuai standar tersebut tidak dapat melanjutkan kontraknya,” kata dia.
Arief menambahkan, pegawai tersebut hanya bekerja melalui kerja sama dengan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (APTIKA) tanpa basis administrasi di Biro Kepegawaian Kemkomdigi. Hal ini bertentangan dengan aturan kepegawaian kementerian.
Pemberhentian ini merupakan bagian dari audit internal Inspektorat Jenderal yang menegaskan komitmen Kemkomdigi terhadap transparansi dan akuntabilitas.
Menurut dia, langkah ini juga diharapkan menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola di berbagai bidang, termasuk dalam pengawasan konten digital.
“Kami tidak hanya menyelesaikan masalah, tetapi juga fokus pada pencegahan melalui evaluasi berkelanjutan,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemberhentin kelima pegawai kontrak ini merupakan bagian dari komitmen Kemkomdigi untuk mendukung transformasi digital yang inklusif, aman, dan berdaya guna.
Kelima pegawai kontrak yang diberhentikan ini bukan bagian dari 10 orang pegawai Kemkomdigi yang diduga membekingi judi online (judol).
[red]