Menu

Dark Mode
Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh Mayapada Suguhkan PET-CT dan SPECT-CT untuk Akurasi Diagnosis dan Deteksi Kanker Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur Tagar, Kekuasaan, dan Defisit Mendengar

Hukum

Kemkomdigi Minta Himbara Blokir ‎Rekening Terindikasi Judol

Avatarbadge-check


					Menkomdigi Meutya Hafid meminta Himbara blokir rekening terindikasi judol. (Indonesiawatch.id/Dok. Komdigi) Perbesar

Menkomdigi Meutya Hafid meminta Himbara blokir rekening terindikasi judol. (Indonesiawatch.id/Dok. Komdigi)

Jakarta, Indonesiawatch.id – ‎Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) meminta Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) memblokir rekening terindikasi digunakan untuk transaksi judi online (judol).

Menteri Komdigi (Menkomdigi), Meutya ‎Hafid, dalam keterangan pada Selasa, (10/12), menyampaikan permintaan tersebut dalam pertemuan strategis dengan Wakil Menteri BUMN dan para pemimpin perusahaan BUMN‎.

Baca juga:
Terkuak! Bandar Judol Setor Rp24 Juta Per Bulan Agar Tak Diblokir

Meutiya menyampaikan, peran Himbara sangat penting untuk bersama-sama memberantas judol di Indonesia demi melindungi masyarakat.

“Kami di Kementerian Komunikasi dan Digital terus memblokir situs judi online secara berkala. Namun, akses terhadap rekening bank yang digunakan juga perlu diawasi ketat,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pemblokiran rekening bank akan memberikan efek jera yang signifikan bagi bandar judol. Ini berbeda dengan situs yang mudah dibuat ulang dalam waktu singkat.

“Kalau rekeningnya yang diblokir, pengurusannya akan jauh lebih sulit karena harus melalui pihak bank. Ini salah satu kunci untuk menekan angka transaksi judi online,” katanya.

Menkomdigi juga menyatakan komitmennya untuk terus membuka kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk BUMN, dalam memberantas judol. Salah satunya, Menteri Meutya meminta agar ada alert system dari bank ketika terjadi aktivitas atau transaksi yang tidak wajar.

“Kami harap Himbara dan BUMN lainnya memiliki komitmen kuat untuk melindungi masyarakat dari ancaman judi online,” ujarnya.

Selain itu, Menkomdigi juga mendorong operator selular seperti Telkomsel untuk melakukan perbaikan tata kelola terhadap jumlah kepemilikan sim card berdasarkan NIK melalui registrasi sim card.

Meuty opimistis melalui kolaborasi lintas sektor, langkah-langkah tegas ini akan mampu menekan dampak negatif perjudian online di tengah masyarakat.‎

Pertemuan ini dihadiri Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo dan Dony Oskaria, serta pimpinan Telkom, Telkomsel, Bank BRI, Peruri, dan KCIC.

Adapun Meutya didampingi oleh Plt Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Ismail dan Plt Direktur Jenderal Ekosistem Digital Wayan Toni Supriyanto.

[red]

Berita Terbaru

Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara

16 May 2026 - 20:11 WIB

Yusri Usman, Direktur Eksekutif CERI

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

14 May 2026 - 18:14 WIB

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo.

Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

13 May 2026 - 14:11 WIB

Praktisi hukum Maruli Rajagukguk

Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

5 May 2026 - 07:04 WIB

Kecelakaan KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek. Sumber: ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Aktor Pelaku Kasus Andrie Yunus tidak Terungkap, Kepercayaan Publik pada Prabowo Bisa Turun

20 March 2026 - 07:11 WIB

Pengurus Pusat Bantuan Hukum (PBH) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Jakarta Timur (Sumber: AAI Jaktim)
Populer Berita Hukum