Menu

Dark Mode
Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

Hukum

Kepala Perpustakaan UIN Alauddin akan Gunakan Uang Palsu untuk Maju Pilkada

Avatarbadge-check


					Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Yudhiawan Wibisono, mengatakan, Dr. Andi Ibrahim, akan menggunakan uang palsu di Pilkada Kabupaten Barru. (Indonesiawatch.id/Ist) Perbesar

Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Yudhiawan Wibisono, mengatakan, Dr. Andi Ibrahim, akan menggunakan uang palsu di Pilkada Kabupaten Barru. (Indonesiawatch.id/Ist)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Dr. Andi Ibrahim, akan menggunakan uang palsu yang diproduksinya untuk politik uang (money politics) dalam Pilkada Kabupaten Barru 2024.

‎Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel), Irjen Pol. Yudhiawan Wibisono, dalam konferensi pers dikutip pada Jumat, (20/12), menyampaiakan, Andi Ibrahim sempat mengajukan diri untuk maju di Pilkada tersebut.

Baca juga:
Polres Gowa Sita Triliunan Uang Palsu “Pabrik” Kampus UIN Alauddin

‎“Tersangka ini mengajukan proposal pendanaan Pilkada di Barru, tapi alhamdulillah tidak jadi,” ujarnya.

Rencana Andi Ibrahim maju dalam Pilkada serentak tahun 2024 di Kabupaten Barru dengan modal uang palsu tersebut gagal terealisasi karena tidak ada partai politik yang mau mengusungnya.

‎“Tapi tidak jadi, tidak ada partai yang menyalonkan,” kata Yudhiawan.

Ia lebih lanjut menyampaikan, temuan ini sangat menarik karena tersangka Andi Ibrahim bakal menyebarkan uang palsu tersebut kepad masyarakat agar memilihnya.

“Ini dalam rangka untuk dana ini, dana uang-uang yang dicetak ini, akan dipakai untuk itu, ini dananya,” kata dia.

‎“Nanti disebarkan dengan uang palsu, supaya bisa memilih yang bersangkutan. Nah, ternyata karena uang pasu, jadi tidak jadi,” ucapnya.

Polres Gowa telah menetapkan 17 orang tersangka dalam kasus uang palsu hasil “pabrik” di Perpustakaan Kampus UIN Alauddin Makassar, Sulsel.

Polres Gowa menyangka para tersangka sesuai perannya masing-masing, yakni melanggar‎ Pasal 36 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), dan Pasal 37 Ayat (1) dan 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Sangkaan tersebut ancaman pidananya paling lama 10 tahun hingga seumur hidup dan ‎denda Rp10 sampai dengan atau maksimal Rp100 miliar.
[red]

Berita Terbaru

Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian

4 September 2026 - 15:08 WIB

Tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional (Ist.)

Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta

21 August 2026 - 08:15 WIB

Ilustrasi kemiskinan di Aceh di tengah kekayaan Sumber Daya Alam (Sumber: Pembuatan gambar ilustrasi didukung AI).

Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah

20 August 2026 - 11:51 WIB

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo

5 August 2026 - 07:55 WIB

Daftar kekayaan kandidat Kapolri pengganti Listyo Sigit Prabowo (Sumber: LHKPN KPK; diolah)

Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo

3 August 2026 - 15:43 WIB

Kapolri terlama sejak tahun 1960 (Sumber: museumpolri.org; diolah)
Populer Berita Hukum