Menu

Dark Mode
Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh Mayapada Suguhkan PET-CT dan SPECT-CT untuk Akurasi Diagnosis dan Deteksi Kanker Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

Hukum

Kepala Perpustakaan UIN Alauddin akan Gunakan Uang Palsu untuk Maju Pilkada

Avatarbadge-check


					Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Yudhiawan Wibisono, mengatakan, Dr. Andi Ibrahim, akan menggunakan uang palsu di Pilkada Kabupaten Barru. (Indonesiawatch.id/Ist) Perbesar

Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Yudhiawan Wibisono, mengatakan, Dr. Andi Ibrahim, akan menggunakan uang palsu di Pilkada Kabupaten Barru. (Indonesiawatch.id/Ist)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Dr. Andi Ibrahim, akan menggunakan uang palsu yang diproduksinya untuk politik uang (money politics) dalam Pilkada Kabupaten Barru 2024.

‎Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel), Irjen Pol. Yudhiawan Wibisono, dalam konferensi pers dikutip pada Jumat, (20/12), menyampaiakan, Andi Ibrahim sempat mengajukan diri untuk maju di Pilkada tersebut.

Baca juga:
Polres Gowa Sita Triliunan Uang Palsu “Pabrik” Kampus UIN Alauddin

‎“Tersangka ini mengajukan proposal pendanaan Pilkada di Barru, tapi alhamdulillah tidak jadi,” ujarnya.

Rencana Andi Ibrahim maju dalam Pilkada serentak tahun 2024 di Kabupaten Barru dengan modal uang palsu tersebut gagal terealisasi karena tidak ada partai politik yang mau mengusungnya.

‎“Tapi tidak jadi, tidak ada partai yang menyalonkan,” kata Yudhiawan.

Ia lebih lanjut menyampaikan, temuan ini sangat menarik karena tersangka Andi Ibrahim bakal menyebarkan uang palsu tersebut kepad masyarakat agar memilihnya.

“Ini dalam rangka untuk dana ini, dana uang-uang yang dicetak ini, akan dipakai untuk itu, ini dananya,” kata dia.

‎“Nanti disebarkan dengan uang palsu, supaya bisa memilih yang bersangkutan. Nah, ternyata karena uang pasu, jadi tidak jadi,” ucapnya.

Polres Gowa telah menetapkan 17 orang tersangka dalam kasus uang palsu hasil “pabrik” di Perpustakaan Kampus UIN Alauddin Makassar, Sulsel.

Polres Gowa menyangka para tersangka sesuai perannya masing-masing, yakni melanggar‎ Pasal 36 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), dan Pasal 37 Ayat (1) dan 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Sangkaan tersebut ancaman pidananya paling lama 10 tahun hingga seumur hidup dan ‎denda Rp10 sampai dengan atau maksimal Rp100 miliar.
[red]

Berita Terbaru

Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia

28 May 2026 - 09:06 WIB

Pemerhati Intelijen, Sri Radjasa MBA.

Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara

16 May 2026 - 20:11 WIB

Yusri Usman, Direktur Eksekutif CERI

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

14 May 2026 - 18:14 WIB

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo.

Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

13 May 2026 - 14:11 WIB

Praktisi hukum Maruli Rajagukguk

Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

5 May 2026 - 07:04 WIB

Kecelakaan KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek. Sumber: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Populer Berita Hukum