Menu

Dark Mode
Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Aceh Perlu Evaluasi Transparansi Pemerhati Militer: Siaga 1 TNI Sebagai Antisipasi Dampak Gejolak Timur Tengah Klarifikasi Berita RKAB 2026, APNI Bantah Pemangkasan Kuota Picu Tiga Smelter Kolaps Larangan Dagang Daging Babi di Medan, GAMKI: Walikota Jangan Diskriminatif Beda Nyali & Komitmen Komisi III DPR Mengusut PT Hasana dan Wilmar Grup

Hukum

Kepala Perpustakaan UIN Alauddin akan Gunakan Uang Palsu untuk Maju Pilkada

Avatarbadge-check


					Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Yudhiawan Wibisono, mengatakan, Dr. Andi Ibrahim, akan menggunakan uang palsu di Pilkada Kabupaten Barru. (Indonesiawatch.id/Ist) Perbesar

Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Yudhiawan Wibisono, mengatakan, Dr. Andi Ibrahim, akan menggunakan uang palsu di Pilkada Kabupaten Barru. (Indonesiawatch.id/Ist)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Dr. Andi Ibrahim, akan menggunakan uang palsu yang diproduksinya untuk politik uang (money politics) dalam Pilkada Kabupaten Barru 2024.

‎Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel), Irjen Pol. Yudhiawan Wibisono, dalam konferensi pers dikutip pada Jumat, (20/12), menyampaiakan, Andi Ibrahim sempat mengajukan diri untuk maju di Pilkada tersebut.

Baca juga:
Polres Gowa Sita Triliunan Uang Palsu “Pabrik” Kampus UIN Alauddin

‎“Tersangka ini mengajukan proposal pendanaan Pilkada di Barru, tapi alhamdulillah tidak jadi,” ujarnya.

Rencana Andi Ibrahim maju dalam Pilkada serentak tahun 2024 di Kabupaten Barru dengan modal uang palsu tersebut gagal terealisasi karena tidak ada partai politik yang mau mengusungnya.

‎“Tapi tidak jadi, tidak ada partai yang menyalonkan,” kata Yudhiawan.

Ia lebih lanjut menyampaikan, temuan ini sangat menarik karena tersangka Andi Ibrahim bakal menyebarkan uang palsu tersebut kepad masyarakat agar memilihnya.

“Ini dalam rangka untuk dana ini, dana uang-uang yang dicetak ini, akan dipakai untuk itu, ini dananya,” kata dia.

‎“Nanti disebarkan dengan uang palsu, supaya bisa memilih yang bersangkutan. Nah, ternyata karena uang pasu, jadi tidak jadi,” ucapnya.

Polres Gowa telah menetapkan 17 orang tersangka dalam kasus uang palsu hasil “pabrik” di Perpustakaan Kampus UIN Alauddin Makassar, Sulsel.

Polres Gowa menyangka para tersangka sesuai perannya masing-masing, yakni melanggar‎ Pasal 36 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), dan Pasal 37 Ayat (1) dan 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Sangkaan tersebut ancaman pidananya paling lama 10 tahun hingga seumur hidup dan ‎denda Rp10 sampai dengan atau maksimal Rp100 miliar.
[red]

Berita Terbaru

Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak

11 March 2026 - 21:19 WIB

Perayaan Imlek 2026 di Kota Depok Berjalan Aman, Kapolres Turun Langsung

18 February 2026 - 02:45 WIB

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Abdul Waras (tengah) dan jajaran bersama pengurus Kong Miao Genta Kebajikan Pancoran Mas. (Sumber: Diskominfo Depok)

OJK Soroti Maraknya Fraud Pencairan Klaim Asuransi Jiwa, Pelakunya Terorganisir

20 January 2026 - 05:45 WIB

Ilustrasi Gedung OJK.

Dugaan Pembiaran Kejahatan Wilmar, Bukti Negara Abai Terhadap Hak Rakyat

16 January 2026 - 17:12 WIB

Logo perusahaan Wilmar (Sumber: infosawit.com)

Bandung Masih Terjadi Intoleransi, Mahasiswa Turun Demonstrasi

15 January 2026 - 12:27 WIB

Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Bandung bersama Persekutuan Mahasiswa Kristen (PMK) se-Kota Bandung serta Pemuda/i Kristen Kota Bandung pada hari ini melaksanakan aksi damai.
Populer Berita Daerah