Menu

Dark Mode
Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh Mayapada Suguhkan PET-CT dan SPECT-CT untuk Akurasi Diagnosis dan Deteksi Kanker Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

Hukum

Kerugian Negara Kasus Minyak Mentah Pertamina Masih Misteri

Avatarbadge-check


					ilustrasi Gedung Kejagung. Perbesar

ilustrasi Gedung Kejagung.

Jakarta, Indonesiawatch.id – Kejaksaan Agung akhirnya menerima hasil perhitungan kerugian negara di kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023. Penyerahan ini dilakukan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merampungkan audit investigatifnya.

Dikutip dari Instagram resmi Kejagung, penyerahan laporan hasil pemeriksaan investigatif itu dilakukan pada Kamis, 19 Juni 2025 bertempat di Aula lantai 11 Gedung Bundar Jampidsus. Laporan tersebut langsung diterima oleh Jampidsus Febrie Adriansyah.

“Laporan dalam rangka penghitungan kerugian negara oleh BPK RI atas Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang Tahun 2018-2023 pada PT Pertamina (Persero) dan Sub holding Kontraktor Kontrak Kerja Sama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Kementerian ESDM dan Instansi lainnya,” dikutip dari Instagram Kejagung, (21/06).

Meski demikian, angka kerugian tersebut masih misteri. Indonesiawatch.id mencoba mengkonfirmasi tentang hasil perhitungan kerugian negara tersebut. Hanya saja Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar belum mendapatkan informasi dari penyidik. “Kita belum diinformasikan penyidik,” ujarnya kepada Indonesiawatch.id, (21/06).

Sebelumnya, Kejagung memperkirakan nilai kerugian negara atas kasus minyak mentah Pertamina sekitar Rp193,7 triliun. Kerugian itu bersumber dari berbagai komponen, seperti kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri dan impor minyak mentah melalui broker.

Sejauh ini, Kejaksaan telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, enam di antaranya adalah pejabat Sub Holding Pertamina dan tiga lainnya dari pihak swasta. Termasuk di dalamnya Riva Siagaan atau RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga serta Yoki Firnandi atau YF yang menjabat Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Jumlah saksi yang sudah diperiksa dalam kasus ini mencapai kurang lebih 147 orang per pertengahan Juni 2025. Mereka adalah pejabat PT Pertamina, anak perusahaan, mitra kerja, hingga pejabat di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

[red]

Berita Terbaru

Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia

28 May 2026 - 09:06 WIB

Pemerhati Intelijen, Sri Radjasa MBA.

Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara

16 May 2026 - 20:11 WIB

Yusri Usman, Direktur Eksekutif CERI

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

14 May 2026 - 18:14 WIB

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo.

Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

13 May 2026 - 14:11 WIB

Praktisi hukum Maruli Rajagukguk

Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

5 May 2026 - 07:04 WIB

Kecelakaan KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek. Sumber: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Populer Berita Hukum