Menu

Dark Mode
Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh Mayapada Suguhkan PET-CT dan SPECT-CT untuk Akurasi Diagnosis dan Deteksi Kanker Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur Tagar, Kekuasaan, dan Defisit Mendengar

Energi

Kewajiban Jangka Panjang PGN karena Gagal Kirim LNG ke Gunvor Lebih Rp1 Triliun

Avatarbadge-check


					Liabilitas PGN karena kontrak LNG Gunvor. (IW Grafis) Perbesar

Liabilitas PGN karena kontrak LNG Gunvor. (IW Grafis)

Temuan keempat, konversi formula ICP ke brent ternyata tidak mempertimbangkan trend. BPK menilai janggal, PGN mengkonversi Indonesian Crude Price (ICP) ke Brent dengan menggunakan data deviasi enam tahun ke belakang (2016-2021).

Padahal berdasarkan data deviasi selama enam tahun ke belakang, trend rata-rata deviasi ICP dengan Brent semakin menurun. BPK juga menemukan bahwa PGN dengan Gunvor tidak ada melakukan proses negosiasi harga sebelum kesepakatan.

Hal ini tidak lazim dilakukan dalam bisnis. Apalagi, berdasarkan pendalaman BPK, harga yang disepakati, sama dengan harga berdasarkan perhitungan awal.

Baca juga:
Dirut MIND ID Hendi Prio Didesak Diperiksa, KPK: Proses Penyidikan Sedang Berjalan

Temuan kelima, Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis PGN kala itu, Heru Setiawan berdalih tidak memahami konsekuensi dokumen Confirmation Notice (CN).

Kepada BPK, Heru mengatakan tidak mengetahui klausul-klausul dalam MSPA dan CN yang menjadi mengikat (binding) dan kedudukannya sama dengan Sales Purchase Agreement (SPA).

Hal ini janggal mengingat pengakuan ini muncul dari direktur perusahaan besar. Ditambah lagi nilai proyek mencapai triliunan rupiah.

Temuan terakhir, PGN ternyata tidak menetapkan upaya mitigasi risiko gagal supply ke Gunvor. Berdasarkan hasil konfirmasi BPK kepada Heru, PGN justru berupaya untuk mengarahkan agar dilakukan government act.

Dengan tujuan, bisa dilakukan unconditional termination, untuk menterminasi kontrak. Caranya dengan menggunakan surat KPK nomor R/1561/DIK.01.01/23/12/2022 tanggal 9 Desember 2022 kepada Dirut Pertamina, terkait penundaan pemindahan atas 6 kontrak LNG SPA PT Pertamina ke PGN.
[red]

Berita Terbaru

Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara

16 May 2026 - 20:11 WIB

Yusri Usman, Direktur Eksekutif CERI

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

14 May 2026 - 18:14 WIB

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo.

Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

13 May 2026 - 14:11 WIB

Praktisi hukum Maruli Rajagukguk

Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

5 May 2026 - 07:04 WIB

Kecelakaan KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek. Sumber: ANTARA FOTO/Galih Pradipta

PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

15 March 2026 - 13:44 WIB

AKtivis KontraS, Andrie Yunus (Sumber: Kompas.id)
Populer Berita Hukum