Menu

Dark Mode
Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

Energi

Kewajiban Jangka Panjang PGN karena Gagal Kirim LNG ke Gunvor Lebih Rp1 Triliun

Avatarbadge-check


					Liabilitas PGN karena kontrak LNG Gunvor. (IW Grafis) Perbesar

Liabilitas PGN karena kontrak LNG Gunvor. (IW Grafis)

Temuan keempat, konversi formula ICP ke brent ternyata tidak mempertimbangkan trend. BPK menilai janggal, PGN mengkonversi Indonesian Crude Price (ICP) ke Brent dengan menggunakan data deviasi enam tahun ke belakang (2016-2021).

Padahal berdasarkan data deviasi selama enam tahun ke belakang, trend rata-rata deviasi ICP dengan Brent semakin menurun. BPK juga menemukan bahwa PGN dengan Gunvor tidak ada melakukan proses negosiasi harga sebelum kesepakatan.

Hal ini tidak lazim dilakukan dalam bisnis. Apalagi, berdasarkan pendalaman BPK, harga yang disepakati, sama dengan harga berdasarkan perhitungan awal.

Baca juga:
Dirut MIND ID Hendi Prio Didesak Diperiksa, KPK: Proses Penyidikan Sedang Berjalan

Temuan kelima, Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis PGN kala itu, Heru Setiawan berdalih tidak memahami konsekuensi dokumen Confirmation Notice (CN).

Kepada BPK, Heru mengatakan tidak mengetahui klausul-klausul dalam MSPA dan CN yang menjadi mengikat (binding) dan kedudukannya sama dengan Sales Purchase Agreement (SPA).

Hal ini janggal mengingat pengakuan ini muncul dari direktur perusahaan besar. Ditambah lagi nilai proyek mencapai triliunan rupiah.

Temuan terakhir, PGN ternyata tidak menetapkan upaya mitigasi risiko gagal supply ke Gunvor. Berdasarkan hasil konfirmasi BPK kepada Heru, PGN justru berupaya untuk mengarahkan agar dilakukan government act.

Dengan tujuan, bisa dilakukan unconditional termination, untuk menterminasi kontrak. Caranya dengan menggunakan surat KPK nomor R/1561/DIK.01.01/23/12/2022 tanggal 9 Desember 2022 kepada Dirut Pertamina, terkait penundaan pemindahan atas 6 kontrak LNG SPA PT Pertamina ke PGN.
[red]

Berita Terbaru

Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian

4 September 2026 - 15:08 WIB

Tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional (Ist.)

Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta

21 August 2026 - 08:15 WIB

Ilustrasi kemiskinan di Aceh di tengah kekayaan Sumber Daya Alam (Sumber: Pembuatan gambar ilustrasi didukung AI).

Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah

20 August 2026 - 11:51 WIB

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo

3 August 2026 - 15:43 WIB

Kapolri terlama sejak tahun 1960 (Sumber: museumpolri.org; diolah)

LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

1 August 2026 - 07:58 WIB

Suasana sidang praperadilan Nomor 13/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Utr yang diajukan atas nama Gabriel Lumbantoruan (Ist.)
Populer Berita Hukum