Menu

Dark Mode
Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh Mayapada Suguhkan PET-CT dan SPECT-CT untuk Akurasi Diagnosis dan Deteksi Kanker Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur Tagar, Kekuasaan, dan Defisit Mendengar

Energi

Kewajiban Jangka Panjang PGN karena Gagal Kirim LNG ke Gunvor Lebih Rp1 Triliun

Avatarbadge-check


					Liabilitas PGN karena kontrak LNG Gunvor. (IW Grafis) Perbesar

Liabilitas PGN karena kontrak LNG Gunvor. (IW Grafis)

Tetapnya liabilitas jangka panjang PGN karena masih gagal kirim LNG ke Gunvor, tidak sesuai dengan tren sebelumnya. “Itu kan nilai udah dikonsultasikan dengan KAP juga, jadi sesuai dengan kaidah-kaidah PSAK,” kata Fajriyah.

Dalam laporan keuangan PGAS semester 1 tahun 2024, disebutkan bahwa pengiriman LNG berlangsung dari awal 2024 hingga akhir 2027 atau selama 4 tahun. Setiap tahun, PGN mengirim 8 kargo.

PGN mengakui bahwa akibat kontrak LNG dengan Gunvor, perusahaan berpotensi kuat boncos. Dampaknya, akan memberatkan keuangan PGN, jika enggan menyebutnya sebagai kerugian perusahaan.

Baca juga:
Jika Yakin Karen Bersalah, KPK Harus Stop Pertamina Bayar 5,5 Kargo LNG ke Corpus Christi

“Untuk komitmen kontrak penjualan LNG jangka panjang dengan Gunvor Singapore Pte Ltd, perusahaan mengakui nilai yang lebih rendah antara estimasi nilai manfaat ekonomis dibandingkan dengan estimasi ganti rugi sebagai provisi,” tertulis di laporan keuangan PGN Semester 1 Tahun 2024.

Seperti diketahui dalam laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), lembaga auditor negara tersebut menemukan 6 permasalahan dalam kontrak LNG antara PGN dan Gunvor. Ketika masalah ini terjadi, Direktur Utama PGN adalah Haryo Yunianto. Haryo yang menandatangani MSPA dan CN dengan Gunvor.

Temuan pertama, proses inisiasi dan pelaksanaan penjualan LNG kepada Gunvor tidak sesuai pedoman. BPK menemukan bahwa skema penjualan secara bilateral tidak berdasarkan justifikasi. Hal ini diperparah dengan perikatan penjualan tanpa melalui proses due diligence (uji tuntas) yang ideal.

Kesepakatan bisnis triliunan ini tidak melibatkan fungsi manajemen risiko. Anehnya, persetujuan penetapan pembeli maupun penjual LNG dalam kerjasama dengan Gunvor, tidak ditetapkan dalam keputusan direksi PGN.

Temuan kedua, PGN belum memiliki kepastian pasokan LNG yang ditransaksikan dengan Gunvor yang berisiko klaim kegagalan pengiriman antara USD26,94 juta hingga USD377 juta. Hal ini berdasarkan nilai denda Gunvor ke PGN sebesar 33% dari nilai kargo sepanjang masa kontrak.

Setiap tahun PGN diwajibkan mengirim 8 kargo setiap tahun, selama 4 tahun. Dengan asumsi nilai 1 kargo sebesar USD40,8 juta. BPK menghitung, jika tidak melakukan antisipasi, nilai inherent risk yang bisa timbul sebesar USD390.456.000 (USD40,8 juta x 33% x 29) atau USD13.464.000 per kargo.

Baca juga:
KPK Ngotot Tagih Rp1,8 triliun ke Corpus di Kasus LNG, Kontrak dengan Pertamina Bisa Putus

Temuan ketiga, terdapa risiko PGN menanggung selisih antara harga pasar dengan harga penjualan dalam kontrak dengan Gunvor minimal sebesar USD117,97 juta. Formula harga yang disepakati dalam Master Sales Purchase Agreement (MSPA) dan Confirmation Notice (CN) PGN dengan Gunvor yaitu 11,28% brent (n-1) + 0,52 USD/MMBTU.

Formula harga sempat direvisi menjadi 12,5% brent + 5,5 USD/MMBTU. Meski demikian angka tersebut masih kemurahan. Sementara harga pasar di tahun 2022 untuk pengiriman tahun 2025 onward berdasarkan data woodmac.com adalah 13% brent + 0,5 USD/MMBTU.

“Terdapat selisih USD117,9 juta selama kontrak 4 tahun. Itu juga sudah dikurangi 3 kargo, jadi 29 kargo. Karena bisa tidak mengirim 3 kargo maksimal dari total 32 kargo,” tertulis di laporan BPK.

bersambung ke halaman selanjutnya

Berita Terbaru

Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara

16 May 2026 - 20:11 WIB

Yusri Usman, Direktur Eksekutif CERI

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

14 May 2026 - 18:14 WIB

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo.

Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

13 May 2026 - 14:11 WIB

Praktisi hukum Maruli Rajagukguk

Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

5 May 2026 - 07:04 WIB

Kecelakaan KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek. Sumber: ANTARA FOTO/Galih Pradipta

PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

15 March 2026 - 13:44 WIB

AKtivis KontraS, Andrie Yunus (Sumber: Kompas.id)
Populer Berita Hukum