Menu

Dark Mode
Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

Lingkungan

KKP Segel Pagar Laut 30,16 KM Dekat PIK 2

Avatarbadge-check


					Petugas dari Ditjen PSDKP menyegel pagar laut 30,16 km di perairan Tangerang, Banten, dekat PIK 2. (Indonesiawatch.id/Dok. KKP) Perbesar

Petugas dari Ditjen PSDKP menyegel pagar laut 30,16 km di perairan Tangerang, Banten, dekat PIK 2. (Indonesiawatch.id/Dok. KKP)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pagar laut misterius sekitar 30,16 kilometer (km) di perairan Tangerang, Banten, dekat PIK 2.

‎KKP menggunggah video penyegelan pagar laut tersebut di akun instagram kkpgoid pada Kamis, (9/1). Sejumlah tentara bersejata laras panjang memasang spanduk penyegelan di beberapa titik pagar tersebut.

Baca juga:
Pagar Laut 30,16 KM, Komisi IV DPR ‎Dukung Kaji Ulang PSN PIK 2

“PENGHENTIAN KEGIATAN PEMAGARAN LAUT TANPA IZIN,” demikian tulisan dalam spanduk merah yang dipasang petugas.

Direktorat Jenderal ‎Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) melakukan penyegelan pagar laut sepanjang 30,16 km tersebut pada Kamis, (9/1).

Penyegelan pagar laut misterius yang membentang di 6 kecamatan tersebut dipimpin oleh Direktur Jenderal (Dirjen) PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono yang karib disapa Ipunk.

KKP menyatakan, penyegelan yang dilakukan oleh Ditjen PSDKP karena pemagaran laut tersebut tanpa izin dari pihak berwenang alias ilegal.

“KKP melalui Ditjen PSDKP melakukan ‎penghentian kegiatan pemagaran laut tanpa izin di wilayah perairan Tangerang,” demikian takarir (caption) dalam video dilihat pada Jumat, (10/1).

Selain tanpa izin, penyegelan dilakukan karena pemagaran laut sekitar 30,16 km tersebut melanggar aturan serta mengganggu akses publikn dan merusak ekosistem laut.
[red]

Berita Terbaru

Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian

4 September 2026 - 15:08 WIB

Tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional (Ist.)

Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta

21 August 2026 - 08:15 WIB

Ilustrasi kemiskinan di Aceh di tengah kekayaan Sumber Daya Alam (Sumber: Pembuatan gambar ilustrasi didukung AI).

Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah

20 August 2026 - 11:51 WIB

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo

3 August 2026 - 15:43 WIB

Kapolri terlama sejak tahun 1960 (Sumber: museumpolri.org; diolah)

LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

1 August 2026 - 07:58 WIB

Suasana sidang praperadilan Nomor 13/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Utr yang diajukan atas nama Gabriel Lumbantoruan (Ist.)
Populer Berita Hukum