Jakarta, Indonesiawatch.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pagar laut misterius sekitar 30,16 kilometer (km) di perairan Tangerang, Banten, dekat PIK 2.
KKP menggunggah video penyegelan pagar laut tersebut di akun instagram kkpgoid pada Kamis, (9/1). Sejumlah tentara bersejata laras panjang memasang spanduk penyegelan di beberapa titik pagar tersebut.
Baca juga:
Pagar Laut 30,16 KM, Komisi IV DPR Dukung Kaji Ulang PSN PIK 2
“PENGHENTIAN KEGIATAN PEMAGARAN LAUT TANPA IZIN,” demikian tulisan dalam spanduk merah yang dipasang petugas.
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) melakukan penyegelan pagar laut sepanjang 30,16 km tersebut pada Kamis, (9/1).
Penyegelan pagar laut misterius yang membentang di 6 kecamatan tersebut dipimpin oleh Direktur Jenderal (Dirjen) PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono yang karib disapa Ipunk.
KKP menyatakan, penyegelan yang dilakukan oleh Ditjen PSDKP karena pemagaran laut tersebut tanpa izin dari pihak berwenang alias ilegal.
“KKP melalui Ditjen PSDKP melakukan penghentian kegiatan pemagaran laut tanpa izin di wilayah perairan Tangerang,” demikian takarir (caption) dalam video dilihat pada Jumat, (10/1).
Selain tanpa izin, penyegelan dilakukan karena pemagaran laut sekitar 30,16 km tersebut melanggar aturan serta mengganggu akses publikn dan merusak ekosistem laut.
[red]






