Artinya, kata Willem, sejak perencanaan kebutuhan barang dan jasa, produk dalam negeri harus sudah dimasukkan. “Waktu disusun kebutuhan barang, sudah harus lihat, apa-apa yang sudah diproduksi di dalam negeri, itulah yang dipakai,” katanya kepada Indonesiawatch.id, beberapa waktu lalu.
Persoalannya, selama ini produk dalam negeri sering alpa dalam perencanaan kebutuhan. “Selama ini kan pura-pura ngak tahu. Katanya nggak pernah dilaporkan. Kayak gitu-gitu. Sehingga masuklah produk yang impor-impor,” ujar Willem.
Di samping itu, berdasarkan temuan Willem, seringkali pihak kontraktor memberikan persyaratan terlalu tinggi bagi produsen dalam negeri. Pasalnya, penerapan spesifikasi yang terlalu tinggi dapat membuat program penggunaan produk dalam negeri jadi terhambat.
Akibatnya, produsen dalam negeri tidak bisa masuk ke proyek-proyek minyak dan gas (Migas). “Ujung-ujungnya malah meningkatkan impor, ini harus menjadi perhatian Menteri BUMN dan Dirut Pertamina group” ujarnya.
Willem menghimbau agar spesifikasi yang dipersyaratkan para kontraktor dalam pengadaan barang dan jasa di proyek sektor Migas tidak perlu berlebihan. “Jadi istilah saya itu, spesifikasinya itu, kualitasnya itu, nggak perlu berlebihan. Cukup sesuai dengan kebutuhan saja,” katanya.
Indonesiawatch.id mencoba mengkonfirmasi persoalan produk impor yang digunakan di Pembangunan terminal LPG Tuban ke Dirut PT PET, Bayu. Selain itu, redaksi juga mencoba menanyakan nama lembaga independen yang digunakan untuk menghitung TKDN tersebut.
Bayu tidak menjawab pertanyaan wawancara dan mengalihkan ke pihak stafnya PT PET. Sayangnya ketika dikonfirmasi, stafnya PT PET juga bungkam hingga berita ini ditayangkan.
Mengingat sebelumnya, Dirut PIS Yoki Firnandi juga melakukan hal yang sama dengan melimpahkan pertanyaan redaksi ke Dirut PET, Bayu Pristiyono, tetap saja ngambang jawabannya.
Sehingga timbul pertanyaan apa begini cara GCG dan Core Values Akhlak kedua BUMN ini dalam menjalankan perintah UU dan aturan turunannya terhadap pelaksanaan kegiatannya.
Sebelumnya, Bayu mengklaim bahwa nilai TKDN PT PET lebih tinggi dari target yang ditetapkan pemerintah melalui PP Nomor 29 Tahun 2018 dan diratifikasi oleh Pertamina Grup.







