Menu

Dark Mode
Universitas Bakrie Gelar Diskusi Dinamika Reformasi dan Tata Kelola Intelijen Tentara dalam Pusaran Kejahatan Merajut Kembali Imajinasi Kebangsaan jika Tidak Ingin Melihat Indonesia Tinggal Sejarah Pemerhati Intelijen: Serangan Balik Koruptor Kepada Kejagung Adalah Pelecehan Terhadap Kewibawaan Negara Di Kota Pahlawan, Zyrex Dorong Kemajuan Teknologi AI di Indonesia Wibisono: Tidak Mengembalikan Dwifungsi TNI, Revisi UU TNI Wajar

Energi

Klaim Dirut Anak Usaha Pertamina Soal TKDN, Diragukan Kebenarannya

Avatarbadge-check


					Direktur Utama PT Pertamina Energy Terminal (PET), Bayu Prostiyono Perbesar

Direktur Utama PT Pertamina Energy Terminal (PET), Bayu Prostiyono

Jakarta, Indonesiawatch.id – Direktur Utama PT Pertamina Energy Terminal (PET), Bayu Prostiyono yang merupakan anak usaha PT Pertamina Internasional Shipping (PIS) mengklaim bahwa perusahaan yang dipimpinnya telah mencapai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 33,06% dalam pengelolaan terminal energi perusahaan.

Faktanya, untuk proyek Pembangunan terminal LPG Refrigerated Tuban Tahap II diduga menggunakan matrial produk impor meskipun sudah lama bisa diproduksi di dalam negeri. Kontraktor EPC proyek ini adalah KSO PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (PT Wika) dan Japan Gas Corporation Indonesia (JGCI).

Baca juga:
Didemo Mahasiswa GMNI Karena TKDN, Dirut Pertamina International Shipping: Saya Nggak Paham

Belakangan JGCI disebut-sebut mundur karena perubahan kesepakatan bisnis dengan PT Wika. Dari informasi yang dihimpun Indonesiawatch.id, ditemukan bahwa kontraktor EPC PT Wika menggunakan beberapa komponen yang berasal dari luar negeri atau impor.

Padahal barang impor tidak masuk ke dalam Approved Brand List (ABL), semacam daftar merek yang boleh digunakan dalam proyek yang sudah disusun PT PET. Sebaliknya, PT PET terkesan membiarkan kontraktor EPC yang menolak produsen dalam negeri yang ingin berkontribusi dalam Pembangunan Terminan LPG Tuban.

Baca juga:
Grup Pertamina Diduga Langgar Aturan TKDN di Proyek Terminal LPG Tuban, Pakai Barang Impor

Kepada indonesiawatch.id, salah satu produsen yang jadi korban penolakan PT PET mengatakan bahwa telah terjadi dugaan ketidakpatuhan PT Wika terhadap aturan TKDN. Setali tiga uang PT PET membiarkannya.

Produk dalam negeri dari produsen tersebut ditolak untuk bisa digunakan. Sementara produk dalam negeri tersebut sudah lama digunakan untuk proyek-proyek lain sejenis di BUMN dan KKKS.

Padahal berdasarkan pasal 85 dan pasal 86 Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, disebutkan bahwa untuk pemberdayaan industri dalam negeri, Pemerintah meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.

Lalu di pasal 57 Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia No. 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, BUMN wajib menggunakan produk dalam negeri. Di Pasal 58 dipertegas bahwa, kewajiban penggunaan produk dalam negeri dilakukan sejak tahap perencanaan sampai pelaksanaan barang maupun jasa.

Aturan lain yaitu Inpres No. 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri & Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa produk dalam negeri yang tersedia di UMKM, Koperasi dan industri kecil wajib digunakan sejak tahap perencanaan. Termasuk terdaftar di ABL pengadaan barang maupun jasa proyek-proyek grup PT Pertamina.

Bagi yang melanggar aturan TKDN, dapat dikenakan sanksi mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, dan/atau pemberhentian dari jabatan pengadaan barang/jasa.

Menurut Anggota Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (PPPDN) Willem Siahaya, penggunaan produk dalam negeri harus dilakukan sejak tahapan perencanaan kebutuhan sebuah proyek.

Berita Terbaru

Universitas Bakrie Gelar Diskusi Dinamika Reformasi dan Tata Kelola Intelijen

21 March 2025 - 17:50 WIB

Pemerhati Intelijen: Serangan Balik Koruptor Kepada Kejagung Adalah Pelecehan Terhadap Kewibawaan Negara

18 March 2025 - 19:25 WIB

ilustrasi Gedung Kejagung.

Wibisono: Tidak Mengembalikan Dwifungsi TNI, Revisi UU TNI Wajar

18 March 2025 - 12:21 WIB

MAKI Paksa KPK Tuntaskan Kasus SKK Migas & Petral Lewat Praperadilan

17 March 2025 - 21:22 WIB

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Korupsi di Indonesia: Patah Satu Tumbuh Seribu

17 March 2025 - 10:28 WIB

Ilustrasi koruptor
Populer Berita Hukum