Menu

Dark Mode
Perubahan Paradigma Stratifikasi Sosial Pemicu Korupsi di Indonesia Revisi 4 Pilar MPR dalam Rangka Pelurusan Pemahaman Jati Diri Bangsa Indonesia Kuda Troya Belanda & Martabat Kedaulatan Indonesia Layar Sinema Australia Kembali Hadir di FSAI 2025 Wajah Baru Koperasi Desa Merah Putih Ekonomi Kerakyatan dengan Pendekatan Topdown Pakar Hukum Pidana: Sudah Benar SP3 Kasus Dugaan Eksploitasi Mantan Pekerja Sirkus OCI

Hukum

Klarifikasi PT Cocoman tentang Pemberitaan di Indonesiawatch.id

Avatarbadge-check


					Ilustrasi tambang nikel. Perbesar

Ilustrasi tambang nikel.

Jakarta, Indonesiawatch.id – Mantan Direktur Utama dari perusahaan tambang nikel PT Cocoman, yaitu Budiman Damanik mempolisikan Pemilik dan Komisaris PT Cocoman. Mereka adalah Kirana Kwee selaku komisaris dan Tan Tung Tung, pemegang saham pengendali.

Pihak PT Cocoman memberikan klarifikasi atas pemberitaan Indonesiawatch.id berjudul Izin Tambang Nikelnya Pernah Dicabut Bahlil, Kini Pemilik PT Cocoman Terancam Pidana. Berikut klarifikasinya:

  1. Berita di media tersebut tidak benar melainkan hanya ilusi Budiman Damanik yang dalam hal ini termasuk fitnah melalui media massa online (ITE) yang akan segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku.
  2. Budiman Damanik selaku Direktur Utama PT Cocoman sejak Oktober 2013 yang sudah tidak aktif sejak awal tahun 2014 karena mengurus perusahaannya sendiri. Kemudian Budiman Damanik mendadak muncul lagi pada September tahun 2021 karena ternyata ada informasi dari pihak lain kerjasama melakukan penambangan Nikel. Dan pada saat itu Budiman Damanik menerima sejumlah uang sebanyak Rp1 Mlliar dari PT Romano Megah Abadi yang disetor ke rekening pribadinya dan Budiman Damanik melakukan hal tersebut tanpa sepengetahuan dan melaporkannya kepada pemegang saham dan pengurus lainnya.
  3. Proses perubahan susunan pemilik saham dan pengurus PT Cocoman dilakukan sesuai ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku dan tidak mengurangi kepemilikan sahamnya sebanyak 275 lembar, sehingga apabila Budiman Damanik tidak menerima keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang mengeluarkannya dari Jabatan Direktur Utama dan/atau penambahan modal perusahaan sehingga dia merasa persentase kepemilikan sahamnya berkurang (delusi), maka dia seharusnya mengajukan gugatan ke Pengadilan sesuai ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku.
  4. Laporan Polisi yang dibuat di Polda Metro Jaya tanggal 29 November 2022, Nomor : LP /B /6091 /XI /2022 /SPKT /Polda Metro Jaya mengenai tindak pidana penggelapan dan/atau penggelapan dalam jabatan terkait keuntungan perusahaan (deviden) yang diduga dilakukan Tan Tung Tung dan Kirana Kwee hanya mengada – ngada. Karena sejak awal tahun 2014 perusahaan sudah tidak ada kegiatan karena adanya larangan ekspor dan hingga pada tahun 2020 perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp2,5 Miliar lebih. Itu timbul dari biaya operasional yang ditanggung oleh Bapak Iwan dan Ibu Kirana Kwee hingga pada saat ini. Karena sejak Budiman Damanik tidak akitf hingga saat ini, dia tidak pernah menambah modal perusahaan. Dan oleh karenanya, tidak ada keuntungan perusahaan (deviden) yang dapat dibagikan kepada para pemegang sahamnya dan pada awal tahun 2021. Ibu Kirana menagih kerugian perusahaan sesuai persentasi kepemilikan saham Budiman Damanik di PT Cocoman adalah hal yang sangat wajar.
  5. Selain daripada itu, Laporan Polisi tersebut bertujuan untuk membalas Laporan Polisi di Polres Sukabumi tanggal 25 Agustus 2022, Nomor: LP /B /864 /VIII/2022 /SPKT Polres Sukabumi /Polda Jawa Barat mengenai tindak pidana pemalsuan dan/atau menggunakan akta RUPS PT Boy Bahtera Maritim Pelayaran, Dimana saham Tang Tung dan Kirana Kwee dalam perusahaan tersebut, telah dialihkan kepada Budiman Damanik dan istrinya bernama Hermin Lastiar Purba dan mengganti pengurusnya secara tidak benar.
  6. Budiman Damanik juga dilaporkan ke Mabes Polri dalam perkara Penggelapan dan/atau penggelapan dalam jabatan dan/atau Penipuan dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang sesuai Laporan Polisi tanggal 17 Oktober 2023, Nomor : LP /B /331 /X /2023 /SPKT /Bareskrim Polri, terkait transaksi jual beli /ekspor Bauksit PT Kereta Kencana Bangun Perkasa dan menerima pembayaran dan dipindahbukukan dan transier ke rekening Budiman Damanik pribadi periode Tahun 2012 s.d 2024, yang dilakukan tanpa sepengetahuan dan melaporkannya kepada pemegang saham dan pengurus lainnya.
  7. Saya selaku Direktur Utama PT Cocoman sefak September 2022 tidak dapat memberi komentar atau penjelasan mengenai keadaan perusahaan dan prosedur peralihan saham atau pergantian pengurus sebelumnya, sedangkan Budiman Damanik selaku bekas Direktur Utama PT Cocoman dan memiliki perusahaan yang juga bergerak di bidang pertambangan, seharusnya dia lebih tahu dan paham mengenai hal-hal tersebut dan ketentuan yang berlaku, maka dapat dipertanyakan kepada yang bersangkutan lebih lanjut.

Direktur Utama PT Cocoman
Mirdas Taurus Alika

Berita Terbaru

Pakar Hukum Pidana: Sudah Benar SP3 Kasus Dugaan Eksploitasi Mantan Pekerja Sirkus OCI

3 May 2025 - 12:54 WIB

Pengamat dan staf pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar. (Foto: independensi.com)

Ekspresi Mantan Pemain Sirkus OCI Berubah-ubah di Podcast, Analis Mikroekspresi: Karena Sudah Sering Muncul di Talkshow

3 May 2025 - 12:42 WIB

Analis Gestur & Mikroekspresi Monica Kumalasari (Foto: Antaranews.com)

Direksi Telkomsel Mau Dipolisikan Pekan Depan, karena KTP Ganda & Kebocoran Data

24 March 2025 - 10:53 WIB

Pemerhati Intelijen: Serangan Balik Koruptor Kepada Kejagung Adalah Pelecehan Terhadap Kewibawaan Negara

18 March 2025 - 19:25 WIB

ilustrasi Gedung Kejagung.

MAKI Paksa KPK Tuntaskan Kasus SKK Migas & Petral Lewat Praperadilan

17 March 2025 - 21:22 WIB

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.
Populer Berita Hukum