Jakarta, Indonesiawatch.id – Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota, menetapkan sopir truk wing box tronton berinisial JFN (24) yang ugal-ugalan dan menabrak sejumlah kendaraan di Tangerang, sebagai tersangka. Penetapan JFN sebagai tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara pada Sabtu, 2 November 2024.
“Tersangka dijerat dengan pasal 311 ayat (2) dan (4) jo pasal 312 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman penjara 10 tahun dan atau denda Rp20 juta,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Komisaris Besar Polisi Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya di Jakarta, pada Minggu, 3 November 2024.
Sebelumnya, polisi menyebut total korban dari kecelakaan tersebut berjumlah enam orang. Korban terdiri dari 4 pengendara sepeda motor, 1 pengemudi mobil dan 1 orang pejalan kaki. Mereka mengalami luka yang cukup serius dari insiden tabrakan tersebut. Berdasarkan pendataan, terdapat 10 mobil dan 6 motor yang mengalami kerusakan dari aksi ugal-ugalan sopir truk ini.
Kombes Zain mengatakan, pihaknya telah mengevakuasi korban ke sejumlah rumah sakit di antaranya RS EMC, RS Sari Asih Cipondoh, RSUD Kota Tangerang. Polisi juga mengamankan sopir truk ke RSUD Kabupaten Tangerang usai diamuk massa di Tugu Adipura.
Polisi juga telah melakukan pendataan korban dan barang bukti, melakukan olah TKP bersama tim TAA Ditlantas Polda Metro Jaya dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi. “Setelah status penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Melalui gelar perkara, JFN (24 tahun) sopir truk wing box telah cukup bukti kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kombes Zain.
Sebelumnya, dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap urine dari JFN dinyatakan positif mengandung narkoba, jenis methampetamin. “Hasil pemeriksaan laboratorium positif narkoba sehingga ini sangat membahayakan, mengemudikan kendaraan di bawah pengaruh narkoba,” tuturnya.
Zain menjelaskan kronologi kejadian tersebut, diawali truk yang dikendarai tersangka JFN datang dari arah Cikokol menuju Cipondoh menabrak bemper belakang mobil Ertiga yang sedang berhenti di traffic light (TL) arah Kodim, pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Lantaran panik dan dalam pengaruh narkoba, sopir melarikan diri ke arah Cipondoh dan dikejar sejumlah warga sampai ke jalan KH. Hasyim Ashari dan mobil truk ini kembali menabrak pengendara sepeda motor.
Ia berusaha kabur ke arah Nerogtog, Graha Raya, Banjar Wijaya dan kembali ke Jalan KH Hasyim Ashari. Terakhir JFN dapat dihentikan di bundaran Tugu Adipura Jalan Veteran dan ia sempat dibogem dan diamuk massa yang marah.
“Ada 10 mobil dan enam motor yang mengalami kerusakan akibat ditabrak maupun diserempet oleh truk ini. Tidak ada laporan korban meninggal dunia, adapun korban luka sebanyak enam orang terdiri dari empat wanita dan dua laki-laki,” katanya.
Zain menjelaskan, pihaknya masih mengembangkan kasus ini. Ia menyebut, polisi menemukan alat bukti berupa narkoba di dalam truk tersebut. “Saat ini kita sedang kembangkan dan kita lakukan penggeledahan terhadap truknya dan kita temukan barang bukti yang lain juga terkait masalah narkoba,” Zain menjelaskan. Ia mengungkap kondisi sopir saat ini sudah sadar. Polisi akan meminta keterangan JFN dalam waktu dekat.
[red]