Menu

Dark Mode
Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur Tagar, Kekuasaan, dan Defisit Mendengar Aktor Pelaku Kasus Andrie Yunus tidak Terungkap, Kepercayaan Publik pada Prabowo Bisa Turun PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Aceh Perlu Evaluasi Transparansi

Sains & Edukasi

Kontroversi Pengajuan Guru Besar, MDGB PTNBH Keluarkan Seruan Moral

Avatarbadge-check


					Prof. Dr. Andi Pangerang Moenta (TribunNews/ IG Grafis) Perbesar

Prof. Dr. Andi Pangerang Moenta (TribunNews/ IG Grafis)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Publik dihebohkan dengan kontroversi pengajuan guru besar Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar Bambang Soesatyo (Bamsoet) gara-gara pendidikan yang ditempuhnya. Bamsoet menyelesaikan S2-nya terlebih dahulu dibanding S1. Ia mendapatkan gelar S2 dari Institut Manajemen Newport Indonesia (IMNI) dan mendaftar menjadi mahasiswa S2 kala itu dengan memakai ijazah sarjana mudanya.

Bamsoet yang juga Dosen Tetap Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Borobudur itu mengatakan, sebelum adanya Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun tentang Perguruan Tinggi, dimungkinkan bagi seseorang untuk mengambil kuliah program pascasarjana (S2) dengan menggunakan ijazah sarjana muda (bukan D3) ditambah dengan pengalaman kerja.

Bahkan, sebelum adanya UU Perguruan Tinggi, jabatan profesor ketika itu bisa diberikan dengan pengabdian akademik yang luar biasa, tanpa harus melalui jenjang S2 atau S3 secara formal. “Sangat aneh bila saat ini masih ada terus mempermasalahkan gelar S2 saya. Pernyataan yang disampaikan sangat tendensius dan menyerang serta merusak reputasi saya baik sebagai dosen ataupun Ketua MPR,” ujar Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta pada Sabtu, 6 Juli 2024.

Bamsoet berdalih ketidakpahaman publik terhadap regulasi menimbulkan tafsir yang buruk terhadap karier akademik yang ia tempuh. “Padahal, mereka tidak memahami dengan pasti aturan yang berlaku saat itu sebelum berlakunya UU Dikti Nomor 12 tahun 2012” kata Bamsoet.

Menurut Koordinator Kaukus Indonesia Kebebasan Akademik (KIKA), Satria Unggul, pengangkatan guru besar mesti memenuhi mekanisme yang berlaku. “Seseorang bisa diangkat menjadi guru besar jika sudah melalui tahapan mulai dari asisten ahli, lektor, lektor kepala barulah menjadi guru besar. Sementara itu, merujuk data pendidikan tinggi Kemendikbud, Bamsoet belum lama ini baru menjadi lektor,” ujarnya.

Sementara itu, pakar kebijakan publik Universitas Padjadjaran Asep Sumaryana berpandangan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo perlu menunggu paling singkat tiga tahun untuk menjadi guru besar usai memperoleh ijazah doktor pada 28 Januari 2023. “Lebih bijaksana jika aturan waktu tiga tahun dipenuhi agar menjadi teladan yang baik,” kata Asep Sumaryana dikutip dari Antara.

Asep menyebutkan dalam pengusulan kenaikan jabatan akademik, terdapat aspek penting yang perlu dijalankan melalui platform Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi (SISTER) milik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). “Ada ketentuan yang butuh perhatian. Syarat tiga tahun betul adanya, demikian juga syarat dua tahun dari jabatan sebelumnya (lektor kepala),” ujarnya.

Selain itu, lanjut Asep, secara kumulatif waktu seseorang harus memiliki pengalaman kerja sebagai dosen selama sepuluh tahun untuk mengajukan kenaikan jabatan menjadi guru besar. Polemik penetapan guru besar di Indonesia bukan terjadi pertama kali. Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mencabut gelar profesor Taruna Ikrar yang juga anggota Konsil Kedokteran Indonesia. Sebelumnya, Taruna dikukuhkan sebagai guru besar Universitas Malahayati, Bandar Lampung pada November 2022. Nadiem menyatakan jika pencabutan gelar profesor bagi Taruna Ikrar disebabkan oleh adanya kecurangan.

Teranyar, Majelis Dewan Guru Besar Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (MDGB PTNBH) mengeluarkan seruan tentang Pelanggaran Moral, Etika, dan Integritas Akademik dalam Proses Meraih Jabatan Guru Besar/Profesor. Seruan itu dikeluarkan oleh Ketua Majelis Dewan Guru Besar Perguruan Tinggi Badan Hukum Prof. Dr. Andi Pangerang Moenta di Makassar, 10 Juli 2024.

Seruan moral itu dikeluarkan bersama Forum Guru Besar, Dewan Guru Besar, Dewan Profesor, Komisi Guru Besar, dan Guru Besar dari 17 universitas negeri di seluruh Indonesia, untuk menyikapi banyaknya pelanggaran praktik pengusulan guru besar/profesor. Dalam surat tertulis yang diterima Indonesiawatch.id, MDGB PTNBH mengeluarkan sejumlah seruan.

Yakni mengamati bahwa dinamika perkembangan dunia pendidikan di Tanah Air memburuk akibat praktik mengejar jabatan guru besar/profesor tanpa mengindahkan dan mengikuti aturan yang berlaku, sehingga melanggar moral, etika dan integritas akademik. “Berbagai praktik pelanggaran tersebut telah dibiarkan maupun tidak ada tindakan yang tegas dan jelas dari pemerintah dan pejabat yang berwenang yakni Mendikbudristek untuk meluruskan dan membersihkan proses pengusulan guru besar/profesor dari anasir buruk praktik tersebut,” kata Prof. Andi Pangerang Moenta.

Karena itu, MDGB PTNBH menyerukan kepada para guru besar/profesor dan seluruh sivitas akademika di semua kampus untuk berperan aktif dalam menjaga moral, etika, dan integritas akademik dalam proses kenaikan jabatan akademik guru besar/profesor. “Menyerukan kepada segenap pimpinan organ di perguruan tinggi negeri badan hukum, yakni Majelis Wali Amanat, Rektor, Dewan Guru Besar/Profesor, dan Senat Akademik; serta segenap pimpinan perguruan tinggi untuk bersama-sama, memilah dan memilih jalan terbaik untuk menjaga moral, etika, dan integritas akademik dalam proses meraih jabatan akademik tertinggi,” ucap Prof. Andi Pangerang Moenta.

Dirinya mendesak Mendikbudristek mencegah praktik buruk dalam proses pengusulan calon guru besar/profesor, menghentikan proses pengusulan ketika terdapat kejanggalan dalam memenuhi syarat dan ketentuan pengusulan calon guru besar/profesor, menjamin bahwa tidak terjadi lagi praktik kecurangan dalam proses pengusulan jabatan akademik guru besar/profesor, dan mencabut jabatan guru besar/profesor yang telah diperoleh dengan cara yang tidak wajar dan melanggar moral, etika, dan integritas akademik.

Sementara itu, Wakil Ketua Majelis Dewan Guru Besar Perguruan Tinggi Badan Hukum, Prof. Dr. M. Baiquni mendesak Presiden RI untuk memberikan perhatian penuh kepada dunia pendidikan melalui kebijakan dan penciptaan suasana akademik yang dapat mendorong seluruh bangsa untuk mewujudkan upaya mencerdaskan kehidupan bangsa, mengikuti dan menerapkan nilai-nilai moral, etika, dan integritas akademik, serta melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan jujur dan konsisten untuk memenuhi rasa keadilan.

“Seruan moral ini kami sampaikan sebagai upaya Majelis Dewan Guru Besar Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (MDGB PTNBH) untuk mengembalikan marwah lembaga pendidikan tinggi sebagai garda peradaban bangsa dan nilai-nilai moral, etika, dan integritas akademik,” pungkas Prof. Baiquni.

[red]

Berita Terbaru

Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

5 May 2026 - 07:04 WIB

Kecelakaan KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek. Sumber: ANTARA FOTO/Galih Pradipta

PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

15 March 2026 - 13:44 WIB

AKtivis KontraS, Andrie Yunus (Sumber: Kompas.id)

Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak

11 March 2026 - 21:19 WIB

Perayaan Imlek 2026 di Kota Depok Berjalan Aman, Kapolres Turun Langsung

18 February 2026 - 02:45 WIB

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Abdul Waras (tengah) dan jajaran bersama pengurus Kong Miao Genta Kebajikan Pancoran Mas. (Sumber: Diskominfo Depok)

OJK Soroti Maraknya Fraud Pencairan Klaim Asuransi Jiwa, Pelakunya Terorganisir

20 January 2026 - 05:45 WIB

Ilustrasi Gedung OJK.
Populer Berita Ekonomi