Jakarta, Indonesiawatch.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menggeledah ruang kerja Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo. KPK juga memeriksa ruangan lainnya.
Penggeledahan ini terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR). Dari penggeledahan tersebut, penyidik tidak menemukan sejumlah uang. KPK hanya menyita dokumen hingga alat elektronik.
Baca juga:
KPK Diduga Tetapkan Anggota DPR Sebagai Tersangka Kasus CSR Bank Indonesia
“Ada beberapa ruangan yang kita geledah, diantaranya adalah ruang Gubernur BI. Kita mencari bukti-bukti berupa dokumen dan yang lain-lain yang terkait dengan dugaan kita,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Rudi Setiawandi, kepada awak media, (17/12).
Dalam bukti yang diperoleh, ada dokumen besaran CSR yang didapat. ”Dokumen itu terkait berapa besaran CSR-nya, siapa-siapa yang menerima dan sebagainya tentunya itu yang kita cari,” ujarnya.
Rudi menyampaikan terkait barang bukti yang dibawa, pihaknya akan meminta konfirmasi kepada pemiliknya. Namun, Rudi tak menyebut siapa saja pemilik barang bukti tersebut.
“Saya belum mendetailkan ini barang ada temukan di ruangan siapa, milik siapa, segala macam. Nanti itu akan kita klasifikasi, kita verifikasi kepada orang yang bersangkutan,” katanya.
Sebelumnya, KPK menggeledah Bank Indonesia, Senin malam (16/12). Penggeledahan itu berkaitan dengan dugaan korupsi penggunaan dana CSR Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
[red]