Jakarta, Indonesiawatch.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
KPK memeriksa Ahok dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas cair alam atau Liquefied Natural Gas (LNG) pada PT Pertamina (Persero).
Baca juga:
Diusut KPK Sejak Lama, Kasus Akuisisi Maurel & Prom oleh Pertamina Ternyata Masih Penyelidikan
Pemeriksaan tersebut terungkap setelah Ahok menyambangi KPK, Jakarta, pada Kamis, (9/1). Ia mengaku dipanggil KPK terkait kasus LNG.
“Buat saksi untuk urusan LNG Pertamina,” ucap Ahok singkat mejawab pertanyaan sejumlah wartawan soal kedatangannya ke KPK.
Ahok mengaku bahwa pihaknya menemukan dugaan korupsi pengaaan LNG pada saat menjabat Komisaris di perusahaan pelat merah di bidang minyak dan gas (Migas) tersebut.
“Ya karena kan kita yang waktu itu yang temukan juga. Kami kirim surat ke menteri BUMN juga waktu itu,” ucapnya.
Sedangkan ketika ditanya pemeriksaan sebagai saksi untuk tersanga siapa, Ahok mengaku lupa. “Enggak inget aku,” katanya kemudian masuk ke Gedung Merah Putih KPK.
Dalam kasus ini, pada 2 Juli 2024 KPK menetapkan 2 orang tersangka kasus dugaan korupsi LNG pada PT Pertamina, yakni Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014, Yenni Andayani; dan Direktur Gas PT Pertamina tahun 2012-2014, Hari Karyuliarto.
[red]







