Menu

Dark Mode
Perubahan Paradigma Stratifikasi Sosial Pemicu Korupsi di Indonesia Revisi 4 Pilar MPR dalam Rangka Pelurusan Pemahaman Jati Diri Bangsa Indonesia Kuda Troya Belanda & Martabat Kedaulatan Indonesia Layar Sinema Australia Kembali Hadir di FSAI 2025 Wajah Baru Koperasi Desa Merah Putih Ekonomi Kerakyatan dengan Pendekatan Topdown Pakar Hukum Pidana: Sudah Benar SP3 Kasus Dugaan Eksploitasi Mantan Pekerja Sirkus OCI

Ekonomi

KPPU Sinyalir Dugaan Persekongkolan di Proyek Kereta Cepat Jakarta – Bandung

Avatarbadge-check


					kereta cepat jakarta - bandung whoosh. Perbesar

kereta cepat jakarta - bandung whoosh.

Jakarta, Indonesiawatch.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mensinyalir adanya dugaan persengkongkolan dalam pengadaan rangkaian kereta cepat Whoosh. Hal ini disampaikan Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat Jenderal KPPU, Deswin Nur.

KPPU mendapatkan laporan dari masyarakat atas PT CRRC Sifang Indonesia sebagai Terlapor I (yang juga merupakan panitia tender) dan PT Anugerah Logistik Prestasindo sebagai Terlapor II. Para terlapor diduga culas di proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Baca juga:
Setelah KPK, KPPU Selidiki Kasus Proyek Pipa Transmisi Gas Cisem 2

Dalam laporan dugaan pelanggaran, investigator penuntun menjelaskan bahwa Terlapor I tidak memiliki peraturan tertulis yang baku terkait tata cara pemilihan penyedia barang dan/atau jasa, tidak melakukan penerimaan dan atau pembukaan dan atau evaluasi dokumen penawaran secara terbuka atau transparan, serta tidak memenangkan peserta tender yang tidak memenuhi persyaratan kualifikasi.

“Dalam LDP-nya, investigator menduga telah terjadi persengkongkolan dalam pemasokan unit kereta untuk proyek kereta cepat Jakarta-Bandung tersebut,” ujar Deswin dalam siaran persnya, (15/12)

Lebih lanjut, Deswin mengatakan bahwa KPPU menduga PT CRRC Sifang Indonesia sebagai Terlapor I telah melakukan diskriminasi dan pembatasan peserta tender untuk memenangkan PT Anugerah Logistik Prestasindo sebagai Terlapor II.

Terlapor tersebut dinilai oleh investigator tidak layak menjadi pemenang tender, karena tidak memenuhi persyaratan modal disetor sebesar 10 miliar, tidak memiliki pengalaman sejenis atau pengalaman pekerjaan terkait dengan obyek yang ditentukan, serta tidak mendapatkan nilai atau skor tertinggi pada tender.

“Kami menduga persekongkolan tersebut telah menghambat atau menutup kesempatan peserta lain menjadi pemenang tender. Sebagai catatan, pemenang seharusnya dipilih dengan metode tender Penilaian Bentuk, Penilaian Kualifikasi, dan Penilaian Responsif,” jelas Deswin.

Berdasarkan bukti-bukti tersebut, investigator KPPU menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 berkaitan dengan persekongkolan tender oleh kedua Terlapor.
Setelah mendengarkan paparan investigator, Majelis Komisi memberikan kesempatan bagi Terlapor untuk menyampaikan tanggapan pada sidang berikutnya tanggal 7 Januari 2025 dengan agenda Tanggapan Terlapor Terhadap LDP dan Pemeriksaan Alat Bukti/Dokumen.

[red]

Berita Terbaru

Ekspresi Mantan Pemain Sirkus OCI Berubah-ubah di Podcast, Analis Mikroekspresi: Karena Sudah Sering Muncul di Talkshow

3 May 2025 - 12:42 WIB

Analis Gestur & Mikroekspresi Monica Kumalasari (Foto: Antaranews.com)

Indonesia Menuju Bangsa Gagal Budaya

3 May 2025 - 12:30 WIB

Sri Radjasa MBA (Pemerhati Intelijen).

Wibisono Apresiasi Pertemuan Presiden dengan 7 Pemred Media

9 April 2025 - 19:20 WIB

CME: Keberadaan Danantara Bak Madu dan Racun Bagi Ekonomi Nasional

7 April 2025 - 17:56 WIB

CME dan Universitas Prasetiya Mulya Berkolaborasi Gelar Business Economic Conference 2025

25 March 2025 - 18:25 WIB

Populer Berita Edukasi