Jakarta, Indonesiawatch.id – Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sedang menyelidiki kasus proyek pengerjaan konstruksi terintegrasi Rancang dan Bangun Pipa Transmisi Gas Bumi Cirebon – Semarang tahap 2 (Cisem 2).
Nilai proyek ini hampir Rp3 triliun. Dan semuanya berasal dari uang negara alias APBN secara multi tahun hingga 2026. Berbeda dengan KPK yang mengalami adanya tindak pidana korupsi dalam proyek Cisem 2, KPPU lebih mendalami dugaan persekongkolan tender proyek.
Baca juga:
KPK Mulai Penyelidikan Kasus Pengadaan Pipa Cisem 2 di Kementerian ESDM
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menjelaskan, telah ditemukan satu alat bukti terkait dugaan pelanggaran pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang persekongkolan yang dilakukan dalam tender proyek tersebut.
“Dalam penyelidikan, Investigator KPPU akan mendalami dugaan pelanggaran guna memperoleh minimal dua jenis alat bukti yang cukup,” kata Fanshurullah dalam keterangan resminya, (05/09).
Baca juga:
KPK Mulai Penyelidikan, Pokja Proyek Pipa Gas Cisem 2 Kementerian ESDM Irit Bicara
Anggota DPR Komisi VII, Mulyanto meminta agar BPKP dan BPK mendalami proyek Rp3 triliun tersebut.
“Mengingat ini adalah proyek strategis dan bernilai sangat besar, maka perlu ekstra hati-hati. Selain Itjen KESDM, BPKP dan BPK perlu memelototi proses pengadaan dan pelaksanaan proyek Cisem II ini,” ujarnya kepada Indonesiawatch, (02/08).
Baca juga:
Siapa Dibalik Timas Suplindo, Perusahaan Pemenang Rp3 triliun Proyek Cisem Tahap 2?
Menurutnya baik proyek pipa gas Cisem 1 dan Cisem 2 murni dibiayai oleh APBM dan masuk ke dalam Proyek Strategis Nasional (PSN). “Proses lelang pengadaan barang dan jasa-nya tetap tunduk terhadap regulasi yang ada, agar diperoleh barang dan jasa yang terbaik dari segi kualitas maupun harga,” katanya.
Menurut eks Inspektur Jenderal Departemen Pertanian tersebut, sesuai aturan main yang ada, seharusnya ada pengawasan yang baik dari pengawas internal dan eksternal. “Termasuk pengawasan oleh masyarakat,” katanya.
Baca juga:
Kementerian ESDM Tolak Sanggahan PT PP di Lelang Proyek Cisem 2
Mulyanto mengatakan jika terbukti adanya penyimpangan dari hasil pengawasan tadi, maka lelang proyek pipa gas Cisem 2 harus dibatalkan. “Kalau terbukti dalam proses lelang terjadi penyimpangan, maka harus dibatalkan dan dilelang ulang,” pungkasnya.
[red]