Menu

Dark Mode
Apresiasi Kejagung, CERI Juga Minta Diperjelas Keterlibatan Eks Dirut Pertamina di Kasus Korupsi Pengadaan Minyak Alibi.com, Komedi Kolaborasi Lintas Generasi Diam adalah Emas, Tak Berlaku bagi Presiden Prabowo Silfester, Potret Jokowisme Mixed Political Art Pidato Pengukuhan Guru Besar, Dosen Unpad Ini Singgung Kebijakan Gubernur KDM Lain Beathor Lain Armando Inilah Potret Politik Berhala

Hukum

Kunjungan Presiden Prabowo ke Singapura Bahas Ekstradisi, Bisa Seret Mafia Migas

Avatarbadge-check


					Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong. (Foto: Instagram/lawrencewongst) Perbesar

Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong. (Foto: Instagram/lawrencewongst)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Presiden Indonesia Prabowo Subianto melakukan kunjungan ke Singapura. Ada puluhan kerjasama yang terjalin antara Indonesia dan Singapura.

Salah satu perjanjian yang menjadi perhatian adalah ihwal implementasi ekstradisi, yang bisa menyeret mafia migas yang bersembunyi di Singapura. Dikutip dari Biro Sekretariat Presiden, Prabowo menyebut ada kemajuan terkait ekstradisi RI-Singapura. “Kami juga membuat kemajuan dalam mekanisme perjanjian ekstradisi,” ungkap Prabowo.

Menurut Pemerhati Intelijen, Sri Radjasa MBA, kunjungan presiden Prabowo ke Singapura, berfokus membahas mekanisme perjanjian ekstradisi antara kedua negara. Kesepakatan ini akan menjadi fondasi penting bagi penegakan hukum yang lebih efektif.

“Terkait dengan perjanjian ekstradisi, tampak Presiden Prabowo menyambut baik pembaruan Nota Kesepahaman antara Jaksa Agung kedua negara,” katanya, (17/06).

Radjasa menduga, perjanjian ekstradisi dengan Singapura berkaitan dengan Moch Reza Chalid yang mangkir dan tidak kooperatif untuk memenuhi panggilan Kejagung. “Terlebih hal serupa juga dilakukan oleh MRC yang mangkir untuk memenuhi dua kali panggilan kejagung dalam perkara papa minta saham,” ujarnya.

Perjanjian ini juga menjadi fokus Prabowo, kata Radjasa, karena kurang kooperatifnya 14 Daftar Mitra Usaha Terdaftar (DMUT) di PT Pertamina Kilang dan PT Pertamina Patra Niaga yang diundang untuk diminta keterangannya oleh Direktur Penyidik.

“Mengingat beberapa dari DMUT berkedudukan di Singapura. Dari 14 DMUT, hanya satu yang memenuhi panggilan Kejagung,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman pernah mengatakan bahwa dari total 14 Daftar Mitra Usaha Terdaftar (DMUT) di PT Pertamina Kilang dan PT Pertamina Patra Niaga yang diundang oleh Direktur Penyidikan Kejagung sejak 14 Maret 2025 hingga 6 Juni 2025, informasinya hanya satu DMUT yang bersedia memberikan keterangannya di hadapan penyidik Kejagung.

“Tentu sangat menyedihkan jika faktanya seperti itu, diharapkan KPI dan PPN tidak mengundang DMUT yang menolak diperiksa Kejagung,” beber Yusri.

Dikatakan Yusri, adapun DMUT pemasok BBM di PT Pertamina Patra Niaga yang diundang melalui Direktur Utamanya Mars Ega Legowo oleh Dirdik Pidsus Kejagung adalah perusahaan Luk Oil, Sahara Energi International Pte Ltd, Petco Trading Labuan Company Ltd (Petronas), Vitol Asia Pte Ltd dan Sinopec Fuel Oil Pte Ltd.

“Sementara DMUT pemasok minyak mentah ke PT KPI yang diundang melalui Direktur Utamanya Taufik Adityawarman tanggal 23 Mei 2025 oleh Dirdik Pidsus Kejagung , adalah BP Singapore Pte Ltd, Glencore Pte Ltd, Freepoint Commodities Singapore Pte Ltd, Mitsui & Co Energy Trading, PTT International Trading, Vitol Asia Pte Ltd, Socar Trading Singapore Pte Ltd, Woodside Energy Trading Singapore dan Total Trading Asia Pte Ltd,” pungkas Yusri.

[red]

Berita Terbaru

Apresiasi Kejagung, CERI Juga Minta Diperjelas Keterlibatan Eks Dirut Pertamina di Kasus Korupsi Pengadaan Minyak

11 July 2025 - 22:41 WIB

Ilustrasi 5 kasus korupsi di Pertamina. (Indonesiawatch.id/Dok. Pertamina)

Lembaga Ini Laporkan Pejabat OJK ke Kejaksaan & Polri karena Persoalan Asuransi Askrida

4 July 2025 - 18:07 WIB

DPP PSI Desak Polisi Menghukum Pelaku Pembubaran Retreat di Sukabumi

30 June 2025 - 10:57 WIB

Aksi intoleransi kembali terjadi di kegiatan retret di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Sukabumi (Foto: gamki.or.id)

TTI Endus Dugaan Korupsi dalam Pengadaan e-Katalog Berkedok Pokir Dewan

23 June 2025 - 18:43 WIB

Kerugian Negara Kasus Minyak Mentah Pertamina Masih Misteri

21 June 2025 - 14:10 WIB

ilustrasi Gedung Kejagung.
Populer Berita Hukum