Eks Pangdam XII/Tanjungpura Mayjend TNI Iwan Setiawan Ditunjuk Jadi Danpussenif Legislator Ini Minta Pertamina Dibubarkan Jaksa Siapkan Dakwaan Pencucian Uang Rp73 Miliar Panji Gumilang Dua Bos Smelter Timah Dituntut 14 Tahun Penjara, GM PT TIN 6 Tahun Leletnya Birokrasi Sektor Tambang, Smelter Bijih Besi di Indonesia Gulung Tikar Kesulitan Dapat Bahan Baku, AP3I: Ada Smelter Indonesia Impor Nikel Ore

Politik

Lagi-Lagi Mangkir, Menag Yaqut Disemprot Pansus Hak Angket Haji

Avatarbadge-check


					Menag Yaqut Menghadiri Rapat di DPR (Doc. Sindo News) Perbesar

Menag Yaqut Menghadiri Rapat di DPR (Doc. Sindo News)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji, Wisnu Wijaya Adiputra meminta Kementerian Agama (Kemenag) kooperatif terhadap panggilan Rapat Pansus Angket Haji DPR. Hal itu disampaikan menyusul mangkirnya Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan pejabat Kemenag dari jadwal yang sebelumnya sudah ditetapkan Pansus.

Wisnu menuding Menag Yaqut dan jajarannya tidak kooperatif lantaran sudah dua kali tak memenuhi panggilan rapat di DPR RI. Dalam panggilan rapat pansus terakhir, Yaqut tidak hadir dengan alasan tengah ada agenda Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) di Samarinda, Kalimantan Timur.

Anggota Pansus Hak Angket Haji sekaligus Politikus PKS Wisnu Wijaya meminta Menag menghormati Pansus dan institusi DPR. Wisnu mengatakan, investigasi yang dilakukan Pansus bertujuan menghasilkan rekomendasi penyelenggaran haji di masa mendatang dengan kualitas pelayanan yang adil, transparan, dan akuntabel.

Ia menyebut, secara ketentuan di tata tertib (tatib), rekomendasi Pansus dalam bentuk laporan yang telah disetujui lewat rapat paripurna akan diteruskan ke presiden lewat Pimpinan DPR. “Pansus Angket Haji DPR berkomitmen mematuhi mekanisme kerja panitia angket yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, dalam hal ini Peraturan DPR RI No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib,” ujar Wisnu dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa, 10 September 2024.

Baca juga:
Bola Panas Kuota Haji, Gus Yaqut Dibidik KPK?

Menurut Wisnu, tim akan mengumpulkan sejumlah bukti permulaan yang menjurus pada dugaan tindak pidana korupsi, baik lewat penyalahgunaan wewenang ataupun transaksi di luar prosedur resmi sehingga menimbulkan kerugian bagi jemaah haji. Bukti tersebut akan dirangkum dan dirumuskan dalam laporan resmi Pansus Angket Haji untuk disampaikan di dalam Rapat Paripurna DPR.

“Ketentuan ini (Peraturan DPR RI No. 1 Tahun 2020) juga memberikan ruang bagi DPR untuk menyerahkan juga laporan panitia angket haji kepada lembaga penegak hukum sebagai aduan resmi sepanjang laporan pansus angket tersebut telah memperoleh persetujuan dari forum Rapat Parpurna DPR,” kata Wisnu.

Wisnu membeberkan sejumlah fakta dan temuan yang berhasil diperoleh Pansus. Pertama, proposal pembagian rata kuota haji tambahan berasal dari Kementerian Agama (Kemenag), bukan dari otoritas Arab Saudi. Kedua, sebanyak 3500 jemaah haji khusus berangkat dengan masa tunggu 0 tahun.

Ketiga, terdapat dugaan manipulasi data di Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) yang membuat jadwal keberangkatan jemaah tidak sesuai dengan ketentuan, ada yang dimajukan lebih awal dan ada yang diundur sehingga memunculkan kecurigaan adanya transaksi di luar prosedur resmi.

Keempat, tekanan pada sejumlah saksi dari unsur jemaah hingga pejabat sepanjang penyelidikan. Kelima Pelaporan data keberangkatan haji khusus melalui sistem Siskohat dan Siskopatuh tidak berjalan real-time, sehingga data keberangkatan sering kali terlambat atau tidak lengkap. Bahkan setelah operasional haji selesai, beberapa PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) belum melaporkan jumlah jemaah yang berangkat.

Keenam, tidak ada regulasi yang jelas terkait pelunasan, sehingga hanya jemaah yang memiliki akses informasi dan sumber daya dari PIHK tertentu bisa lebih diuntungkan dibanding yang lain, yakni terkait percepatan keberangkatan.

Terakhir, pengawasan yang dilakukan Kemenag terhadap PIHK tidak memadai. PIHK sering kali gagal melaporkan keberangkatan jemaah tepat waktu dan tidak ada sanksi yang tegas untuk ketidakpatuhan tersebut.

“Kami menyampaikan pesan peringatan kepada Sekjen Kemenag agar memproritaskan panggilan pansus angket haji DPR sehingga ke depan tidak ada lagi pejabat Kemenag yang mangkir dari panggilan pansus karena dalih penugasan instansi,” pungkas Wisnu.

Diketahui, Pansus Hak Angket Haji tengah mendalami kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret Menag Yaqut Cholil Qoumas. DPR tengah mengkaji indikasi penyalahgunaan wewenang dalam pengalihan kuota haji tahun 2024, dari kuota haji reguler ke kuota haji khusus.

Pengalihan kuota haji diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, terutama pada Pasal 64 ayat 2. Dalam pasal itu disebutkan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

[red]

Berita Terbaru

Eks Pangdam XII/Tanjungpura Mayjend TNI Iwan Setiawan Ditunjuk Jadi Danpussenif

10 December 2024 - 16:01 WIB

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menunjuk Eks Pangdam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Iwan Setiawan menjadi Komandan Pusat Kesenjataan Infanteri (Danpussenif)

Legislator Ini Minta Pertamina Dibubarkan

10 December 2024 - 15:45 WIB

Ilustrasi 5 kasus korupsi di Pertamina. (Indonesiawatch.id/Dok. Pertamina)

Jaksa Siapkan Dakwaan Pencucian Uang Rp73 Miliar Panji Gumilang

10 December 2024 - 14:04 WIB

Penyerahan tahap II tersangka Panji Gumilang di Kejari Indramayu. Tim JPU segera siapkan surat dakwaan Panji Gumilang dalam perkara pencucian uang Rp73 miliar. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung)

Dua Bos Smelter Timah Dituntut 14 Tahun Penjara, GM PT TIN 6 Tahun

10 December 2024 - 12:15 WIB

JPU membacakan tuntutan terhadap para terdakwa korupsi hingga pencucian uang perkara timah. (Indonesiawatch.id/Ist)

Leletnya Birokrasi Sektor Tambang, Smelter Bijih Besi di Indonesia Gulung Tikar

10 December 2024 - 12:08 WIB

Ilustrasi penambangan bijih besi.
Populer Berita Minerba