Jakarta, Indonesiawatch.id – Jika pemerintah selalu berteriak-teriak “ini negara hukum”, kemudian rakyat menghardik “memangnya ada hukum di negeri ini”. Betapa memprihatinkan ketika mencermati, proses hukum kasus-kasus besar pelanggaran hukum di negeri ini.
Jika dianalogikan seperti bersenggama, nafsu di awal tapi ketika sudah orgasme, semua redup dalam kenikmatan. Kasus pagar laut ilegal di Tangerang, sesungguhnya sudah terang benderang.
Ditemukan bukti telah terjadi tindak pidana korupsi kebijakan dan pemalsuan serta gratifikasi terhadap sejumlah pejabat daerah hingga pusat, tetapi ajaibnya pihak polisi masih saja bersikeras, bahwa kasus pagar laut ilegal di tangerang adalah tindak pidana pemalsuan dokumen.
Munculnya SHGB di atas laut, dengan kepemilikan 234 bidang tanah atas nama PT Intan Agung Makmur anak perusahaan PT Agung Sedayu dan 20 bidang tanah atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, menjadi bukti telah terjadi persekongkolan jahat.
Dengan dugaan modus korupsi kebijakan di lingkungan Kementerian ATR bersama Pemda Kabupaten Tangerang dengan kelompok bisnis Agung Sedayu connection, dalam rangka penerbitan SHGB bodong.
Terlebih lagi SHGB tersebut mendapat legitimasi pihak Pemda Kabupaten Tangerang, melalui pembayaran pajak, diperkirakan lebih dari Rp. 60 Milyar yang diterima pihak pemda Tangerang.
Bagaimana mungkin sejumlah besar blanko sertifikat dapat keluar dari Kementerian ATR, jika tidak mendapat persetujuan menteri atau pejabat yang berwenang di Kementerian ATR.
Kemudian ditemukan bukti persekongkolan jahat, Bupati Tangerang telah melakukan perubahan tata ruang untuk wilayah pesisir Kabupaten Tangerang, dalam rangka memberi keleluasaan bagi bisnis taipan, untuk menguasai tanah dengan cara-cara mafia tanah.
Sudah bukan saatnya lagi jajaran penegak hukum, menganggap rakyat buta hukum, dengan mengeluarkan keterangan bahwa kasus pagar laut illegal di tangerang adalah kasus pemalsuan dokumen SHGB dan tidak ditemukan tindak pidana korupsi.
Patut diduga otak pemalsuan dokumen SHGB, bersembunyi di Kementerian ATR dan Pemda Kabupaten Tangerang. Semakin jelas bahwa pemalsuan dokumen SHGB, diduga kuat bagian dari modus korupsi kebijakan, dalam rangka memperoleh keuntungan para oligarki.
Proses hukum terhadap kasus pagar laut ilegal di Tangerang, adalah bencana keadilan yang menerpa masyarakat Banten, akibat penegak hukum tidak kuasa menghadang nafsu rendah dan bertekuk lutut di bawah telapak kaki taipan.
Fenomena ketidak adilan dalam proses hukum pagar laut illegal di Tangerang, patut diwaspadai akan memicu gelombang aksi massa (people power) yang dapat berdampak terhadap stabilitas nasional.
Masyarakat Banten memiliki perjalanan sejarah kelabu yang meluluh lantakan etnis china, akibat tindakan etnis china yang menggores etika dan martabat sebagai bangsa.
Sri Radjasa MBA
-Pemerhati Intelijen











