Menu

Dark Mode
Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

Opini

Libur Nataru & Keselamatan Berwisata

Avatarbadge-check


					Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Penguatan Wilayah MTI Pusat. Perbesar

Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Penguatan Wilayah MTI Pusat.

Jakarta, Indonesiawatch.id – Menyelenggarakan mudik gratis tidak hanya berdasarkan angka statistik hasil survei, namun harus melihat fakta di lapangan, supaya tepat sasaran. Keselamatan transportasi wisata harus benar-benar mendapat perhatian khusus.

Potensi pergerakan masyarakat saat Natal dan Tahun Baru (libur nataru), berdasarkan hasil survei yang dilakukan Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan (2024), secara nasional sebesar 110,67 juta (39,30 persen) dengan daerah tujuan masih terusat di Pulau Jawa.

Baca juga:
Universitas Katolik Parahyangan Diancam Bom di Acara Wisuda

Aktivitas di Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk akan padat dilewati masyarakat yang mau berwisata dan berlibur akhir tahun. Pemisahan pengelompokan sepeda motor, bus dan mobil penumpang, dan truk barang diperlukan untuk memperlancar penyeberangan Merak-Bakauheni.

Penerapan sistem penundaan (delaying system) harus benar-benar ditaati. Tidak ada lagi toleransi bagi yang belum memiliki tiket kapal atau tidak seusai jadwal menyeberang diberikan kemudahan. Hal itu dilakukan, supaya tidak terjadi kesemrawutan seperti Musim Mudik Lebaran 2024 lalu.

Saat libur nataru, umumnya Pemda lebih memperhatikan obyek-obyek wisata. Pemda tidak pernah membangun transportasi umum angkutan wisata. Sebaliknya, area parkir kendaraan yang terus diperluas. Lahan parkir mobil lebih luas daripada obyek wisata, padahal berada di tepi jalan.

Pemda kurang antisipasi, seharusnya sediakan angkutan umum bagus, sehingga kecenderungan kemacetan menuju lokasi wisata dapat diantisipasi.

Di samping itu, daerah-daerah rawan tanah longsor, mesti diawasi yang mencakup jalur darat dan kereta api. Musibah longsor kerap terjadi pada musim hujan. Keselamatan harus menjadi hal yang utama, tidak dapat ditawar.

Warga jangan memaksa pengelola pelabuhan untuk memberangkatkan kapal. Muatan orang, kendaraan dan barang yang diangkut kapal tidak melebihi kapasitas angkut kapal dan sesuai dengan manifest.

Bersambung ke halaman selanjutnya...

Berita Terbaru

Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian

4 September 2026 - 15:08 WIB

Tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional (Ist.)

Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta

21 August 2026 - 08:15 WIB

Ilustrasi kemiskinan di Aceh di tengah kekayaan Sumber Daya Alam (Sumber: Pembuatan gambar ilustrasi didukung AI).

Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah

20 August 2026 - 11:51 WIB

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo

3 August 2026 - 15:43 WIB

Kapolri terlama sejak tahun 1960 (Sumber: museumpolri.org; diolah)

LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

1 August 2026 - 07:58 WIB

Suasana sidang praperadilan Nomor 13/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Utr yang diajukan atas nama Gabriel Lumbantoruan (Ist.)
Populer Berita Hukum