Jakarta, Indonesiawatch.id – Kabupaten Bener Meriah di Provinsi Aceh, tidak sebener dan semeriah namanya. Pasalnya, di Kabupaten yang masuk 5 besar memiliki Penduduk Miskin Terbanyak di Aceh Tahun 2024 itu, masih marak pangkalan yang menjual gas LPG 3 kg ke pengecer dan kios.
Gas LPG 3 Kg, program subsidi pemerintah, harusnya dijual ke warga miskin. Gas melon untuk masyarakat pun langka di pangkalan. Akibatnya mereka membeli gas LPG 3 Kg ke pengececr dan kios, yang harganya lebih mahal daripada di pangkalan.
Baca juga:
Bahlil Tegaskan Skema Subsidi LPG Tak Berubah
Karena LPG 3 Kg langka, pejabat Bupati Bener Meriah, Mohd Tanwier, mengeluarkan surat edaran tentang larangan pangkalan menjual gas LPG 3 Kg ke pengencer atau kios.
Imbauan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah melalui Penjabat Bupati itu tertuang dalam salinan Nomor 500.6/143 tertanggal 14 November 2024. Surat edaran tersebut kemudian diserahkan ke pangkalan gas elpiji di wilayah Bener Meriah.
“Kebijakan ini untuk mengatasi permasalahan kelangkaan dan mahalnya gas elpiji 3 kilogram di tengah – tengah masyarakat,” kata Tanwier kepada awak media. (14/11).
Tanwier juga menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi pengecer atau kios yang membeli gas elpiji 3 kilogram dari pangkalan untuk kemudian dijual kembali dengan harga jauh di atas harga eceran tertinggi atau HET.
“Tentu ini tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2021 tentang penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga elpiji tabung 3 kilogram,” ujarnya.
[red]