Menu

Dark Mode
Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

Energi

LPG 3 Kg Langka, Subsidi Gas Melon Bocor ke Pengecer & Kios

Avatarbadge-check


					Gas LPG 3 Kg langka. Perbesar

Gas LPG 3 Kg langka.

Jakarta, Indonesiawatch.idKabupaten Bener Meriah di Provinsi Aceh, tidak sebener dan semeriah namanya. Pasalnya, di Kabupaten yang masuk 5 besar memiliki Penduduk Miskin Terbanyak di Aceh Tahun 2024 itu, masih marak pangkalan yang menjual gas LPG 3 kg ke pengecer dan kios.

Gas LPG 3 Kg, program subsidi pemerintah, harusnya dijual ke warga miskin. Gas melon untuk masyarakat pun langka di pangkalan. Akibatnya mereka membeli gas LPG 3 Kg ke pengececr dan kios, yang harganya lebih mahal daripada di pangkalan.

Baca juga:
Bahlil Tegaskan Skema Subsidi LPG Tak Berubah

Karena LPG 3 Kg langka, pejabat Bupati Bener Meriah, Mohd Tanwier, mengeluarkan surat edaran tentang larangan pangkalan menjual gas LPG 3 Kg ke pengencer atau kios.

Imbauan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah melalui Penjabat Bupati itu tertuang dalam salinan Nomor 500.6/143 tertanggal 14 November 2024. Surat edaran tersebut kemudian diserahkan ke pangkalan gas elpiji di wilayah Bener Meriah.

“Kebijakan ini untuk mengatasi permasalahan kelangkaan dan mahalnya gas elpiji 3 kilogram di tengah – tengah masyarakat,” kata Tanwier kepada awak media. (14/11).

Tanwier juga menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi pengecer atau kios yang membeli gas elpiji 3 kilogram dari pangkalan untuk kemudian dijual kembali dengan harga jauh di atas harga eceran tertinggi atau HET.

“Tentu ini tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2021 tentang penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga elpiji tabung 3 kilogram,” ujarnya.

[red]

Berita Terbaru

Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian

4 September 2026 - 15:08 WIB

Tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional (Ist.)

Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta

21 August 2026 - 08:15 WIB

Ilustrasi kemiskinan di Aceh di tengah kekayaan Sumber Daya Alam (Sumber: Pembuatan gambar ilustrasi didukung AI).

Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah

20 August 2026 - 11:51 WIB

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo

3 August 2026 - 15:43 WIB

Kapolri terlama sejak tahun 1960 (Sumber: museumpolri.org; diolah)

LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

1 August 2026 - 07:58 WIB

Suasana sidang praperadilan Nomor 13/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Utr yang diajukan atas nama Gabriel Lumbantoruan (Ist.)
Populer Berita Hukum