Menu

Dark Mode
RUPSLB Bank Mandiri & Anak Riza Chalid Telat Mendapat Kabar Bencana Sumatera, Prabowo Perlu Radical Break Ada Apa dengan Rencana RUPSLB Bank Mandiri Bayang Kekuasaan yang Tak Kunjung Usai Pemko Tangerang Diduga Diskriminasi Sekolah PAUD yang Raih Prestasi Nasional Hampir 3 Tahun Pemekaran Papua, Anggota DPD RI: Belum Ada Perubahan Signifikan

Hukum

Mabes Polri Pasang Police Line di Perusahaan Tambang Milik Juanda Lesmana, Akan Ada Tersangka?

Avatarbadge-check


					Perusahaan milik Juanda Lesmana ini, di-Police Line Mabes Polri. Perbesar

Perusahaan milik Juanda Lesmana ini, di-Police Line Mabes Polri.

Jakarta, Indonesiawatch.id – Baru-baru ini Penyidik Mabes Polri memasang garis polisi (police line) di lokasi aktivitas tambang batu bara PT Kayan Putra Utama Coal (KPUC). Perusahaan milik Juanda Lesmana Lauw itu diduga bermasalah pidana.

Karena ada police line, karyawan PT KPUC di Malinau, Kaltara, libur sejak 1 Desember 2024. Berdasarkan internal Memo Nomor: 108/KPUC/HR-GS/SIDI/XII/2024, libur operasional itu berakhir sampai adanya pemberitahuan lebih lanjut.

Baca juga:
Kementerian ESDM Akui Sulit Berantas Tambang Ilegal di Indonesia

Beberapa hari setelah itu, anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Hanteru Sitorus bersuara, melalui akun TikTok-nya. Dia mengatakan bahwa PT KPUC memang banyak masalah.

Pemiliknya, ujar Deddy, sedang menjalani proses hukum dan diduga sudah dibawa ke Mabes Polri. Selama bertahun-tahun, Deddy menuding, limbah tambang PT KPUC mencemari Sungai Malinau.

Deddy menegaskan bahwa dirinya akan mengawal kasus ini agar hukum ditegakkan di Kalimantan Utara. “Apresiasi buat Polri tapi jangan masuk angin. Saya akan mengawal kasus ini,” katanya.

@deddyyevrisitorus Kami menunggu proses hukum nya berjalan dengan adil dan transparan!! #fyppppppppppppppppppppppp #fypシ゚viral #foryoupage #fypdongggggggg #fypdong #viralvideo #fypage #fypシ #fypppppppppppppp #fypシ゚viral🖤tiktok #fypdongggggggggシ #fyp #kaltara #tarakan #nunukankaltara #bulungan #northkalimantan #tanatidung #mabespolri #bareskrimpolri #divhumasmabespolri ♬ original sound – DeddySitorus1970

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) sendiri menyoroti aktivitas pertambangan PT KPUC selama ini. Menurut salah satu pengurus Jatam, Alfarhat Kasman, PT KPUC ternyata telah berkali-kali mencemari Sungai Malinau sejak 2010.

Pada tahun 2017 misalnya, kata Alfarhat, perusahaan itu diduga melanggar hukum karena membuang limbah tambang tanpa pengolahan, yang diakui oleh perusahaan secara tertulis pada 2017 di hadapan notaris.

Di tahun yang sama, Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Utara menerbitkan surat teguran dan penghentian sementara kepada KPUC. Menurut Alfarhat, surat tersebut berkaitan dengan pencemaran Sungai Malinau yang dilakukan oleh perusahaan.

Seolah tak jera, KPUC kembali melakukan pencemaran hingga diberikan surat teguran oleh Bupati Malinau pada 2021 menyusul kesalahan fatal yang dilakukan.

Limbah batu bara menerobos masuk Sungai Malinau, sehingga terjadi pencemaran berat pada sungai yang menjadi penyangga utama kebutuhan air bersih masyarakat Kalimantan Utara tersebut. Padahal, Sungai Malinau merupakan sumber utama bagi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

Alfarhat mengatakan jebolnya tanggul menyebabkan PDAM menghentikan distribusi layanan air bersih pada 8 Februari 2021. Ketika itu, layanan air bersi untuk masyarakat Kaltara secara massal, terganggu.

Menurut Alfarhat, kerusakan yang telah diakibatkan oleh KPUC sejak 2010 tidak dapat diukur oleh nominal apapun. Masyarakat Malinau kini dipaksa untuk tinggal berdampingan dengan bentang alam yang telah porak-poranda.

Masyarakat juga, sambung Alfarhat, dipaksa hidup dalam bayang-bayang ancaman keselamatan akibat berbagai bencana yang mengintai akibat rusaknya bentang alam Malinau. Padahal, Malinau telah ditetapkan sebagai kabupaten konservasi sejak 2005 yang kemudian ditegaskan melalui Perda Kabupaten Malinau Nomor 4 Tahun 2007 tentang Kabupaten Malinau sebagai Kabupaten Konservasi.

Hutan Malinau semakin gundul.

Hutan Malinau semakin gundul.

Untuk menyelamatkan Malinau dari kehancuran, Jatam mendesak pemerintah untuk menutup seluruh aktivitas pertambangan di Malinau. Jatam juga menyerukan kepada kepolisian, khususnya Kapolri, untuk menolak tunduk kepada kekuatan oligarki tambang.

“Kapolri harus dapat menjaga marwah Kepolisian NKRI dengan mengusut tuntas kasus yang menyeret Juanda Lesmana,” ujar Alfarhat, dalam keterangannya kepada Indonesiawatch.id, (10/12).

Redaksi Indonesiawatch.id sudah berupaya mengkonfirmasi kasus yang diduga menyeret Juanda Lesmana dan PT KPUC. Sayangnya hingga berita ini diturunkan, Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho belum merespon.

[red]

Berita Terbaru

Boyamin Saiman Apresiasi Penyidik PMJ, Temukan Ponsel Kacab BRI

23 September 2025 - 16:22 WIB

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Bin Saiman mencari Riza Chalid di Malaysia (Foto: Ist.)

Gekanas Gugat Bahlil Lahadalia karena RUPTL PLN 2025-2034

3 September 2025 - 13:25 WIB

Dilema Bayangan Jokowi yang Masih Membekas di Pemerintahan

30 August 2025 - 11:45 WIB

Serakahnomic & Tamaknomic

23 August 2025 - 14:19 WIB

Ilustrasi Serakahnomic & Tamaknomic (Gambar: istockphoto.com)

Wawancara Ketua PHRI: Efek Efisiensi APBN, Jasa Pekerja Harian Hotel & Restoran Banyak Diputus

23 August 2025 - 14:01 WIB

Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) (Foto: Instagram hippindo)
Populer Berita Ekonomi