Menu

Dark Mode
Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

Opini

Mafia Tanah Dimenangkan, Usut Hakim PN Surabaya & Hakim MA

Avatarbadge-check


					Sri Radjasa MBA, Pemerhati Intelijen Perbesar

Sri Radjasa MBA, Pemerhati Intelijen

Jakarta, Indonesiawatch.id – Penyelesaian hukum kasus sengketa tanah di Jl. Dr. Sutomo No 55 Surabaya, adalah satu dari ribuan potret hitam penegakan hukum di negeri ini, akibat bobroknya moral hakim PN Surabaya dan Hakim MA, dalam memutuskan perkara sengketa lahan, sama sekali mengabaikan norma keadilan, tetapi semata-mata didasarkan oleh jumlah uang yang digelontorkan oleh mafia tanah.

Praktek kolaborasi antara hakim dengan mafia tanah, adalah extraordinary crime, karena telah merenggut hak-hak rakyat untuk memperoleh jaminan keadilan sebagai warga negara.

Kasus sengketa lahan di Jl. Dr. Sutomo No 55 Surabaya, berawal dari adanya gugatan oleh Dr. Teja Kusuma, terhadap Ibu Tri Kumala Dewi selaku pemilik sah atas rumah dan tanah di Jl. Dr. Sutomo No 55 Surabaya yang telah ditempati selama 50 tahun lebih.

Putusan pada tingkat PK, gugatan Dr. Teja Kusuma dinyatakan ditolak. Tidak berapa lama, datang lagi gugatan dari Rudanto Santoso, dengan menggunakan dokumen kepemilikan dari Dr. Teja Kusuma. Putusan pada tingkat PK, gugatan Rudanto Santoso dinyatakan ditolak.

Kemudian datang lagi gugatan ketiga dari Handoko Wibisono yang namanya sangat dikenal di Surabaya sebagai otak mafia tanah. Handoko menggunakan dokumen kepemilikan tanah, adalah akta jual beli dari Rudanto Santoso yang sebelumnya telah ditolak pada tingkat PK.

Rudanto saat ini adalah DPO Polda Jatim, menyangkut kasus pemberian keterangan palsu, dalam sengketa tanah. Putusan hakim PN Surabaya dan hakim MA pada tingkat PK, ternyata mengabulkan gugatan Handoko Wibisono, dengan pertimbangan hukum Handoko sebagai pembeli memiliki itikad baik.

Putusan hakim PN Surabaya dan hakim MA di tingkat PK, mengabulkan gugatan handoko otak mafia tanah, dengan dokumen kepemilikan tanah abal-abal, adalah bencana penegakan hukum terdasyat dalam sejarah Indonesia, bukan saja menggerus etika dan norma keadilan, tetapi sebagai tindakan pelecehan terhadap kebijakan Presiden Prabowo yang menyatakan perang terhadap pejabat korup.

Perilaku hakim bar-bar pemutus perkara sengketa tanah di Jl. Dr. Sutomo No 55 Surabaya, harus segera diusut dan ditindak tegas, sebelum memuncak kemarahan rakyat terhadap hakim tak bermoral.

Sri Radjasa MBA
-Pemerhati Intelijen

Berita Terbaru

Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian

4 September 2026 - 15:08 WIB

Tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional (Ist.)

Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta

21 August 2026 - 08:15 WIB

Ilustrasi kemiskinan di Aceh di tengah kekayaan Sumber Daya Alam (Sumber: Pembuatan gambar ilustrasi didukung AI).

Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah

20 August 2026 - 11:51 WIB

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo

5 August 2026 - 07:55 WIB

Daftar kekayaan kandidat Kapolri pengganti Listyo Sigit Prabowo (Sumber: LHKPN KPK; diolah)

Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo

3 August 2026 - 15:43 WIB

Kapolri terlama sejak tahun 1960 (Sumber: museumpolri.org; diolah)
Populer Berita Hukum