Jakarta, Indonesiawatch.id – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Polri mengusut dugaan gratifikasi helikopter Anggota DPR F-PDIP, Deddy Sitorus.
“Saya dukung penuh KPK dan Bareskrim untuk menuntaskan perkara ini,” kata Boyamin pada Kamis, (19/12).
Baca juga:
Bukan Gratifikasi, Boyamin Tetap Minta Kaesang Bayar Fasilitas Jet Pribadi Rp360 Juta
Ia menyampaikan, MAKI mendukung agar KPK atau Polri mengusut kasus dugaaan korupsi penerimaan gratifikasi penggunaan helikopter tersebut agar perkara ini menjadi terang.
Kasus dugaan gratifikasi Deddy Sitorus terkait penggunaan helikopter tersebut dilaporkan oleh Ketua Lembaga Studi dan Advokasi Ati Korupsi (LSAK), Hariri, ke KPK, pada Selasa, (17/12).
“Berdasarkan pemberitaan media massa hari ini, diduga saudara Deddy Sitorus, Anggota DPR menerima gratifikasi berupa pemakaian helikopter pada saat kampanye,” ujarnya.
Boyamin menegaskan, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, pihaknya mendukung KPK atau Polri untuk mendalaminya.
Pasalnya, lanjut dia, kasus dugaan penerimaan gratifikasi berupa penggunaan helikopter ini sudah dilaporkan ke lembaga penegak hukum dan menjadi perhatian publik.
“Ini sudah menjadi isu yang ramai dan penegak hukum harus menjawab itu dengan melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan,” tandasnya.
Ia menegaskan, KPK atau Polri harus menindaknya jika dari hasil penyelidikan dan kemudian penyidikan tersebut ditemukan bukti dugaan yang bersangkutan menerima gratifikasi penggunaan helikopter.
“Saya sebagai spesialis juga untuk urusan helikopter dan pesawat pribadi, tidak adil kalau kemudian saya tidak mendukung proses penegakan hukum atas dugaan perkara ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Hariri mengatakan bahwa Deddy Sitorus diduga menerima gratifikasi dalam penyewaan helikopter jenis EC130T2 milik PT SCA sebanyak 8 kali pada rentang waktu 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024).
Ia menyebut bahwa helikoter yang disewa itu sekitar 48 jam penerbangan. Adapun sewa per jamnya US$4 ribu. Dengan total jam terbang selama 48 jam, maka pmbayaran biayanya mencapai sekitar US$192.000 atau setara Rp3 miliar lebih.