Menu

Dark Mode
Marcella Santoso, Modus Penggunaan Buzzer & Halangi Proses Hukum Kasus Korporasi Besar Waspada Manipulasi Opini Publik Demi Operasi Penyelamatan Kerry Riza Chalid Rakyat Mendesak Presiden Hentikan Bisnis Wilmar Group di Indonesia Loyalis Prabowo Bocorkan Kemarahan Presiden kepada Kapolri Berikut Tahapan dan Anjuran Sleep Test dari Dokter Mayapada Hospital Menegakkan Keadilan di Kasus Hukum Wilmar Group

Hukum

MAKI Dukung KPK Usut Dugaan Grtifikasi Helikopter Anggota DPR Deddy Sitorus

Avatarbadge-check


					Ilustrasi - Mantan staf ahli salah satu anggota DPD RI meminta KPK menguaut dugaan korupsi eks atasannya. (Indonesiawatch.id/Ist) Perbesar

Ilustrasi - Mantan staf ahli salah satu anggota DPD RI meminta KPK menguaut dugaan korupsi eks atasannya. (Indonesiawatch.id/Ist)

Jakarta, Indonesiawatch.id – ‎Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Polri mengusut dugaan gratifikasi helikopter Anggota DPR F-PDIP, Deddy Sitorus.

“Saya dukung penuh KPK dan Bareskrim untuk menuntaskan perkara ini,” kata Boyamin pada Kamis, (19/12).

Baca juga:
Bukan Gratifikasi, Boyamin Tetap Minta Kaesang Bayar Fasilitas Jet Pribadi Rp360 Juta

Ia menyampaikan, MAKI mendukung agar KPK atau Polri mengusut kasus dugaaan korupsi penerimaan gratifikasi ‎penggunaan helikopter tersebut agar perkara ini menjadi terang.

Kasus dugaan gratifikasi Deddy Sitorus terkait penggunaan helikopter tersebut dilaporkan oleh Ketua Lembaga Studi dan Advokasi Ati Korupsi (LSAK), Hariri, ke KPK, pada Selasa, (17/12).

“Berdasarkan pemberitaan media massa hari ini, diduga saudara Deddy Sitorus, Anggota DPR menerima ‎ gratifikasi berupa pemakaian helikopter pada saat kampanye,” ujarnya.

Boyamin menegaskan, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, pihaknya mendukung KPK atau Polri untuk mendalaminya.

Pasalnya, lanjut dia, kasus dugaan penerimaan gratifikasi berupa penggunaan helikopter ini sudah dilaporkan ke lembaga penegak hukum dan menjadi perhatian publik.

“Ini sudah menjadi isu yang ramai dan penegak hukum harus menjawab itu dengan melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan,” tandasnya.

Ia menegaskan, KPK atau Polri harus menindaknya jika dari hasil penyelidikan dan kemudian penyidikan tersebut ditemukan bukti dugaan yang bersangkutan menerima gratifikasi penggunaan helikopter.

‎“Saya sebagai spesialis juga untuk urusan helikopter dan pesawat pribadi, tidak adil kalau kemudian saya tidak mendukung proses penegakan hukum atas dugaan perkara ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Hariri mengatakan bahwa Deddy Sitorus diduga menerima gratifikasi dalam penyewaan helikopter jenis EC130T2 milik PT SCA sebanyak 8 kali pada rentang waktu 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024).

Ia menyebut bahwa helikoter yang disewa itu sekitar 48 jam penerbangan. Adapun sewa per jamnya US$4 ribu. Dengan total jam terbang selama 48 jam, maka pmbayaran biayanya mencapai sekitar US$192.000 atau setara Rp3 miliar lebih.

Berita Terbaru

OJK Soroti Maraknya Fraud Pencairan Klaim Asuransi Jiwa, Pelakunya Terorganisir

20 January 2026 - 05:45 WIB

Ilustrasi Gedung OJK.

Dugaan Pembiaran Kejahatan Wilmar, Bukti Negara Abai Terhadap Hak Rakyat

16 January 2026 - 17:12 WIB

Logo perusahaan Wilmar (Sumber: infosawit.com)

Bandung Masih Terjadi Intoleransi, Mahasiswa Turun Demonstrasi

15 January 2026 - 12:27 WIB

Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Bandung bersama Persekutuan Mahasiswa Kristen (PMK) se-Kota Bandung serta Pemuda/i Kristen Kota Bandung pada hari ini melaksanakan aksi damai.

Wahai Direksi Asuransi Jiwa, Jangan Hanya Kejar Kuantitas Premi Saja

15 January 2026 - 12:11 WIB

Andreas Freddy Pieloor

Boyamin Saiman Apresiasi Penyidik PMJ, Temukan Ponsel Kacab BRI

23 September 2025 - 16:22 WIB

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Bin Saiman mencari Riza Chalid di Malaysia (Foto: Ist.)
Populer Berita Hukum