Menu

Dark Mode
Sempat Ditolak Ajang Pencarian Bakat, Maki Kini jadi Musisi Filipina Paling Bersinar di Asia Tenggara Tak Kunjung Melunasi Pembayaran, Direktur PT Adi Artha Karya Menghilang Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

Hukum

MAKI Dukung KPK Usut Dugaan Grtifikasi Helikopter Anggota DPR Deddy Sitorus

Avatarbadge-check


					Ilustrasi - Mantan staf ahli salah satu anggota DPD RI meminta KPK menguaut dugaan korupsi eks atasannya. (Indonesiawatch.id/Ist) Perbesar

Ilustrasi - Mantan staf ahli salah satu anggota DPD RI meminta KPK menguaut dugaan korupsi eks atasannya. (Indonesiawatch.id/Ist)

Jakarta, Indonesiawatch.id – ‎Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Polri mengusut dugaan gratifikasi helikopter Anggota DPR F-PDIP, Deddy Sitorus.

“Saya dukung penuh KPK dan Bareskrim untuk menuntaskan perkara ini,” kata Boyamin pada Kamis, (19/12).

Baca juga:
Bukan Gratifikasi, Boyamin Tetap Minta Kaesang Bayar Fasilitas Jet Pribadi Rp360 Juta

Ia menyampaikan, MAKI mendukung agar KPK atau Polri mengusut kasus dugaaan korupsi penerimaan gratifikasi ‎penggunaan helikopter tersebut agar perkara ini menjadi terang.

Kasus dugaan gratifikasi Deddy Sitorus terkait penggunaan helikopter tersebut dilaporkan oleh Ketua Lembaga Studi dan Advokasi Ati Korupsi (LSAK), Hariri, ke KPK, pada Selasa, (17/12).

“Berdasarkan pemberitaan media massa hari ini, diduga saudara Deddy Sitorus, Anggota DPR menerima ‎ gratifikasi berupa pemakaian helikopter pada saat kampanye,” ujarnya.

Boyamin menegaskan, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, pihaknya mendukung KPK atau Polri untuk mendalaminya.

Pasalnya, lanjut dia, kasus dugaan penerimaan gratifikasi berupa penggunaan helikopter ini sudah dilaporkan ke lembaga penegak hukum dan menjadi perhatian publik.

“Ini sudah menjadi isu yang ramai dan penegak hukum harus menjawab itu dengan melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan,” tandasnya.

Ia menegaskan, KPK atau Polri harus menindaknya jika dari hasil penyelidikan dan kemudian penyidikan tersebut ditemukan bukti dugaan yang bersangkutan menerima gratifikasi penggunaan helikopter.

‎“Saya sebagai spesialis juga untuk urusan helikopter dan pesawat pribadi, tidak adil kalau kemudian saya tidak mendukung proses penegakan hukum atas dugaan perkara ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Hariri mengatakan bahwa Deddy Sitorus diduga menerima gratifikasi dalam penyewaan helikopter jenis EC130T2 milik PT SCA sebanyak 8 kali pada rentang waktu 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024).

Ia menyebut bahwa helikoter yang disewa itu sekitar 48 jam penerbangan. Adapun sewa per jamnya US$4 ribu. Dengan total jam terbang selama 48 jam, maka pmbayaran biayanya mencapai sekitar US$192.000 atau setara Rp3 miliar lebih.

Berita Terbaru

Tak Kunjung Melunasi Pembayaran, Direktur PT Adi Artha Karya Menghilang

11 June 2026 - 14:25 WIB

Direktur PT Adi Artha Karya, Bambang Adi S. (Sumber: Instagram)

Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia

28 May 2026 - 09:06 WIB

Pemerhati Intelijen, Sri Radjasa MBA.

Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara

16 May 2026 - 20:11 WIB

Yusri Usman, Direktur Eksekutif CERI

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

14 May 2026 - 18:14 WIB

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo.

Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

13 May 2026 - 14:11 WIB

Praktisi hukum Maruli Rajagukguk
Populer Berita Hukum