Menu

Dark Mode
Perubahan Paradigma Stratifikasi Sosial Pemicu Korupsi di Indonesia Revisi 4 Pilar MPR dalam Rangka Pelurusan Pemahaman Jati Diri Bangsa Indonesia Kuda Troya Belanda & Martabat Kedaulatan Indonesia Layar Sinema Australia Kembali Hadir di FSAI 2025 Wajah Baru Koperasi Desa Merah Putih Ekonomi Kerakyatan dengan Pendekatan Topdown Pakar Hukum Pidana: Sudah Benar SP3 Kasus Dugaan Eksploitasi Mantan Pekerja Sirkus OCI

Hukum

MAKI Dukung KPK Usut Dugaan Grtifikasi Helikopter Anggota DPR Deddy Sitorus

Avatarbadge-check


					Ilustrasi - Mantan staf ahli salah satu anggota DPD RI meminta KPK menguaut dugaan korupsi eks atasannya. (Indonesiawatch.id/Ist) Perbesar

Ilustrasi - Mantan staf ahli salah satu anggota DPD RI meminta KPK menguaut dugaan korupsi eks atasannya. (Indonesiawatch.id/Ist)

Jakarta, Indonesiawatch.id – ‎Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Polri mengusut dugaan gratifikasi helikopter Anggota DPR F-PDIP, Deddy Sitorus.

“Saya dukung penuh KPK dan Bareskrim untuk menuntaskan perkara ini,” kata Boyamin pada Kamis, (19/12).

Baca juga:
Bukan Gratifikasi, Boyamin Tetap Minta Kaesang Bayar Fasilitas Jet Pribadi Rp360 Juta

Ia menyampaikan, MAKI mendukung agar KPK atau Polri mengusut kasus dugaaan korupsi penerimaan gratifikasi ‎penggunaan helikopter tersebut agar perkara ini menjadi terang.

Kasus dugaan gratifikasi Deddy Sitorus terkait penggunaan helikopter tersebut dilaporkan oleh Ketua Lembaga Studi dan Advokasi Ati Korupsi (LSAK), Hariri, ke KPK, pada Selasa, (17/12).

“Berdasarkan pemberitaan media massa hari ini, diduga saudara Deddy Sitorus, Anggota DPR menerima ‎ gratifikasi berupa pemakaian helikopter pada saat kampanye,” ujarnya.

Boyamin menegaskan, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, pihaknya mendukung KPK atau Polri untuk mendalaminya.

Pasalnya, lanjut dia, kasus dugaan penerimaan gratifikasi berupa penggunaan helikopter ini sudah dilaporkan ke lembaga penegak hukum dan menjadi perhatian publik.

“Ini sudah menjadi isu yang ramai dan penegak hukum harus menjawab itu dengan melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan,” tandasnya.

Ia menegaskan, KPK atau Polri harus menindaknya jika dari hasil penyelidikan dan kemudian penyidikan tersebut ditemukan bukti dugaan yang bersangkutan menerima gratifikasi penggunaan helikopter.

‎“Saya sebagai spesialis juga untuk urusan helikopter dan pesawat pribadi, tidak adil kalau kemudian saya tidak mendukung proses penegakan hukum atas dugaan perkara ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Hariri mengatakan bahwa Deddy Sitorus diduga menerima gratifikasi dalam penyewaan helikopter jenis EC130T2 milik PT SCA sebanyak 8 kali pada rentang waktu 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024).

Ia menyebut bahwa helikoter yang disewa itu sekitar 48 jam penerbangan. Adapun sewa per jamnya US$4 ribu. Dengan total jam terbang selama 48 jam, maka pmbayaran biayanya mencapai sekitar US$192.000 atau setara Rp3 miliar lebih.

Berita Terbaru

Pakar Hukum Pidana: Sudah Benar SP3 Kasus Dugaan Eksploitasi Mantan Pekerja Sirkus OCI

3 May 2025 - 12:54 WIB

Pengamat dan staf pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar. (Foto: independensi.com)

Ekspresi Mantan Pemain Sirkus OCI Berubah-ubah di Podcast, Analis Mikroekspresi: Karena Sudah Sering Muncul di Talkshow

3 May 2025 - 12:42 WIB

Analis Gestur & Mikroekspresi Monica Kumalasari (Foto: Antaranews.com)

Indonesia Menuju Bangsa Gagal Budaya

3 May 2025 - 12:30 WIB

Sri Radjasa MBA (Pemerhati Intelijen).

Wibisono Apresiasi Pertemuan Presiden dengan 7 Pemred Media

9 April 2025 - 19:20 WIB

CME: Keberadaan Danantara Bak Madu dan Racun Bagi Ekonomi Nasional

7 April 2025 - 17:56 WIB

Populer Berita Ekonomi