Menu

Dark Mode
Waspada Manipulasi Opini Publik Demi Operasi Penyelamatan Kerry Riza Chalid Rakyat Mendesak Presiden Hentikan Bisnis Wilmar Group di Indonesia Loyalis Prabowo Bocorkan Kemarahan Presiden kepada Kapolri Berikut Tahapan dan Anjuran Sleep Test dari Dokter Mayapada Hospital Menegakkan Keadilan di Kasus Hukum Wilmar Group OJK Soroti Maraknya Fraud Pencairan Klaim Asuransi Jiwa, Pelakunya Terorganisir

Hukum

Bukan Gratifikasi, Boyamin Tetap Minta Kaesang Bayar Fasilitas Jet Pribadi Rp360 juta

Avatarbadge-check


					Anak mantan Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep di Gedung KPK. Perbesar

Anak mantan Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep di Gedung KPK.

Jakarta, Indonesiawatch.id – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta anak mantan Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep membayar fasilitas tiket pesawat jet pribadi. Meskipun KPK menyatakan bahwa Kaesang tidak menerima gratifikasi.

“Terlepas Kaesang dinyatakan gratifikasi atau bukan, sebagai contoh yang baik, saya tetap meminta Kaesang menyerahkan uang sejumlah yang diakui itu, untuk fasilitas kelas bisnis. Saya tetap berharap membayar itu ke KPK. Sebagai bentuk kepatuhan dari menyelesaikan polemik ini,” ujarnya kepada Indonesiawatch.id (02/11).

Baca juga:
Waduh! Polemik Jet Pribadi Kaesang Berlanjut, Diendus KPK Singapura

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan sempat menyebutkan bahwa harga tiket pesawat jet pribadi sekitar Rp90 juta. Artinya jika Kaesang dan istrinya ditemani dua orang pengawal, maka Kaesang harus mengganti Rp360 juta.

Boyamin menilai, jika Kaesang tidak mengganti nilai fasilitas yang dia terima, maka masyarakat tetap menganggap Kaesang menerima gratifikasi. “Untuk itu Saya minta Kaesang membayar sejumlah diakui dari sisi biaya tiket untuk kelas bisnis untuk 4 orang,” ujarnya.

Boyamin juga berharap agar KPK tak menutup perkara dan tetap menelusuri potensi gratifikasi. Menurutnya, potensi tersebut juga bisa dilakukan oleh penyelenggara negara lainnya.

“Ada satu paket laporan dugaan berkaitan dengan pengaduan masyarakat KPK. Kita percayakan penuh ke KPK untuk ditelaah,” ujarnya.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memastikan bahwa Kaesang bukan penyelenggaraan negara. Karena itu, menurut KPK, penggunaan jet pribadi ke AS tidak termasuk dalam gratifikasi.

Baca juga:
Nikmati Fasilitas Jet Pribadi Sea Group, Kaesang Diadukan, Langgar FCPA!

“Dalam pandangan Kedeputian Pencegahan yang berwenang selama ini memutuskan memberikan nota dinas pada pimpinan apakah gratifikasi atau tidak, itu menyampaikan bahwa yang bersangkutan bukan penyelenggara negara, sudah terpisah dari orang tuanya,” kata Ghufron.

[red]

Berita Terbaru

OJK Soroti Maraknya Fraud Pencairan Klaim Asuransi Jiwa, Pelakunya Terorganisir

20 January 2026 - 05:45 WIB

Ilustrasi Gedung OJK.

Dugaan Pembiaran Kejahatan Wilmar, Bukti Negara Abai Terhadap Hak Rakyat

16 January 2026 - 17:12 WIB

Logo perusahaan Wilmar (Sumber: infosawit.com)

Bandung Masih Terjadi Intoleransi, Mahasiswa Turun Demonstrasi

15 January 2026 - 12:27 WIB

Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Bandung bersama Persekutuan Mahasiswa Kristen (PMK) se-Kota Bandung serta Pemuda/i Kristen Kota Bandung pada hari ini melaksanakan aksi damai.

Wahai Direksi Asuransi Jiwa, Jangan Hanya Kejar Kuantitas Premi Saja

15 January 2026 - 12:11 WIB

Andreas Freddy Pieloor

Boyamin Saiman Apresiasi Penyidik PMJ, Temukan Ponsel Kacab BRI

23 September 2025 - 16:22 WIB

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Bin Saiman mencari Riza Chalid di Malaysia (Foto: Ist.)
Populer Berita Hukum