Menu

Dark Mode
Hampir 3 Tahun Pemekaran Papua, Anggota DPD RI: Belum Ada Perubahan Signifikan Presiden Harus Belajar dari Sultan Iskandar Muda Jejak Dua Tokoh Nasional di Era SBY, Diduga Menitip MRC ke Mantan Dirut Pertamina Alat AI Buatan Anak Bangsa Ini, Bisa Cegah Boncosnya Asuransi Jiwa Laut Direklamasi, Rel Diutangi Bapak Jaksa Agung Patuhi Perintah Presiden, Sikat Direksi BUMN yang Seperti Raja

Hukum

Bukan Gratifikasi, Boyamin Tetap Minta Kaesang Bayar Fasilitas Jet Pribadi Rp360 juta

Avatarbadge-check


					Anak mantan Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep di Gedung KPK. Perbesar

Anak mantan Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep di Gedung KPK.

Jakarta, Indonesiawatch.id – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta anak mantan Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep membayar fasilitas tiket pesawat jet pribadi. Meskipun KPK menyatakan bahwa Kaesang tidak menerima gratifikasi.

“Terlepas Kaesang dinyatakan gratifikasi atau bukan, sebagai contoh yang baik, saya tetap meminta Kaesang menyerahkan uang sejumlah yang diakui itu, untuk fasilitas kelas bisnis. Saya tetap berharap membayar itu ke KPK. Sebagai bentuk kepatuhan dari menyelesaikan polemik ini,” ujarnya kepada Indonesiawatch.id (02/11).

Baca juga:
Waduh! Polemik Jet Pribadi Kaesang Berlanjut, Diendus KPK Singapura

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan sempat menyebutkan bahwa harga tiket pesawat jet pribadi sekitar Rp90 juta. Artinya jika Kaesang dan istrinya ditemani dua orang pengawal, maka Kaesang harus mengganti Rp360 juta.

Boyamin menilai, jika Kaesang tidak mengganti nilai fasilitas yang dia terima, maka masyarakat tetap menganggap Kaesang menerima gratifikasi. “Untuk itu Saya minta Kaesang membayar sejumlah diakui dari sisi biaya tiket untuk kelas bisnis untuk 4 orang,” ujarnya.

Boyamin juga berharap agar KPK tak menutup perkara dan tetap menelusuri potensi gratifikasi. Menurutnya, potensi tersebut juga bisa dilakukan oleh penyelenggara negara lainnya.

“Ada satu paket laporan dugaan berkaitan dengan pengaduan masyarakat KPK. Kita percayakan penuh ke KPK untuk ditelaah,” ujarnya.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memastikan bahwa Kaesang bukan penyelenggaraan negara. Karena itu, menurut KPK, penggunaan jet pribadi ke AS tidak termasuk dalam gratifikasi.

Baca juga:
Nikmati Fasilitas Jet Pribadi Sea Group, Kaesang Diadukan, Langgar FCPA!

“Dalam pandangan Kedeputian Pencegahan yang berwenang selama ini memutuskan memberikan nota dinas pada pimpinan apakah gratifikasi atau tidak, itu menyampaikan bahwa yang bersangkutan bukan penyelenggara negara, sudah terpisah dari orang tuanya,” kata Ghufron.

[red]

Berita Terbaru

Boyamin Saiman Apresiasi Penyidik PMJ, Temukan Ponsel Kacab BRI

23 September 2025 - 16:22 WIB

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Bin Saiman mencari Riza Chalid di Malaysia (Foto: Ist.)

Gekanas Gugat Bahlil Lahadalia karena RUPTL PLN 2025-2034

3 September 2025 - 13:25 WIB

Dilema Bayangan Jokowi yang Masih Membekas di Pemerintahan

30 August 2025 - 11:45 WIB

Serakahnomic & Tamaknomic

23 August 2025 - 14:19 WIB

Ilustrasi Serakahnomic & Tamaknomic (Gambar: istockphoto.com)

Wawancara Ketua PHRI: Efek Efisiensi APBN, Jasa Pekerja Harian Hotel & Restoran Banyak Diputus

23 August 2025 - 14:01 WIB

Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) (Foto: Instagram hippindo)
Populer Berita Ekonomi