Menu

Dark Mode
Silfester, Potret Jokowisme Mixed Political Art Pidato Pengukuhan Guru Besar, Dosen Unpad Ini Singgung Kebijakan Gubernur KDM Lain Beathor Lain Armando Inilah Potret Politik Berhala Harga Robot Anjing Polisi Rp3 Miliar, di E Commerce Cuma Rp246 juta Lembaga Ini Laporkan Pejabat OJK ke Kejaksaan & Polri karena Persoalan Asuransi Askrida OJK Diduga Kasih Izin Produk ke Perusahaan Asuransi yang Insolvent

Hukum

Bukan Gratifikasi, Boyamin Tetap Minta Kaesang Bayar Fasilitas Jet Pribadi Rp360 juta

Avatarbadge-check


					Anak mantan Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep di Gedung KPK. Perbesar

Anak mantan Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep di Gedung KPK.

Jakarta, Indonesiawatch.id – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta anak mantan Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep membayar fasilitas tiket pesawat jet pribadi. Meskipun KPK menyatakan bahwa Kaesang tidak menerima gratifikasi.

“Terlepas Kaesang dinyatakan gratifikasi atau bukan, sebagai contoh yang baik, saya tetap meminta Kaesang menyerahkan uang sejumlah yang diakui itu, untuk fasilitas kelas bisnis. Saya tetap berharap membayar itu ke KPK. Sebagai bentuk kepatuhan dari menyelesaikan polemik ini,” ujarnya kepada Indonesiawatch.id (02/11).

Baca juga:
Waduh! Polemik Jet Pribadi Kaesang Berlanjut, Diendus KPK Singapura

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan sempat menyebutkan bahwa harga tiket pesawat jet pribadi sekitar Rp90 juta. Artinya jika Kaesang dan istrinya ditemani dua orang pengawal, maka Kaesang harus mengganti Rp360 juta.

Boyamin menilai, jika Kaesang tidak mengganti nilai fasilitas yang dia terima, maka masyarakat tetap menganggap Kaesang menerima gratifikasi. “Untuk itu Saya minta Kaesang membayar sejumlah diakui dari sisi biaya tiket untuk kelas bisnis untuk 4 orang,” ujarnya.

Boyamin juga berharap agar KPK tak menutup perkara dan tetap menelusuri potensi gratifikasi. Menurutnya, potensi tersebut juga bisa dilakukan oleh penyelenggara negara lainnya.

“Ada satu paket laporan dugaan berkaitan dengan pengaduan masyarakat KPK. Kita percayakan penuh ke KPK untuk ditelaah,” ujarnya.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memastikan bahwa Kaesang bukan penyelenggaraan negara. Karena itu, menurut KPK, penggunaan jet pribadi ke AS tidak termasuk dalam gratifikasi.

Baca juga:
Nikmati Fasilitas Jet Pribadi Sea Group, Kaesang Diadukan, Langgar FCPA!

“Dalam pandangan Kedeputian Pencegahan yang berwenang selama ini memutuskan memberikan nota dinas pada pimpinan apakah gratifikasi atau tidak, itu menyampaikan bahwa yang bersangkutan bukan penyelenggara negara, sudah terpisah dari orang tuanya,” kata Ghufron.

[red]

Berita Terbaru

Harga Robot Anjing Polisi Rp3 Miliar, di E Commerce Cuma Rp246 juta

5 July 2025 - 10:49 WIB

Lembaga Ini Laporkan Pejabat OJK ke Kejaksaan & Polri karena Persoalan Asuransi Askrida

4 July 2025 - 18:07 WIB

OJK Diduga Kasih Izin Produk ke Perusahaan Asuransi yang Insolvent

4 July 2025 - 13:05 WIB

Analogi Jokowi: Naik Motor Sein Ke Kiri Belok Ke Kanan

1 July 2025 - 10:01 WIB

DPP PSI Desak Polisi Menghukum Pelaku Pembubaran Retreat di Sukabumi

30 June 2025 - 10:57 WIB

Aksi intoleransi kembali terjadi di kegiatan retret di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Sukabumi (Foto: gamki.or.id)
Populer Berita Hukum