Menu

Dark Mode
Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh Mayapada Suguhkan PET-CT dan SPECT-CT untuk Akurasi Diagnosis dan Deteksi Kanker Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur Tagar, Kekuasaan, dan Defisit Mendengar

Hukum

Bukan Gratifikasi, Boyamin Tetap Minta Kaesang Bayar Fasilitas Jet Pribadi Rp360 juta

Avatarbadge-check


					Anak mantan Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep di Gedung KPK. Perbesar

Anak mantan Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep di Gedung KPK.

Jakarta, Indonesiawatch.id – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta anak mantan Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep membayar fasilitas tiket pesawat jet pribadi. Meskipun KPK menyatakan bahwa Kaesang tidak menerima gratifikasi.

“Terlepas Kaesang dinyatakan gratifikasi atau bukan, sebagai contoh yang baik, saya tetap meminta Kaesang menyerahkan uang sejumlah yang diakui itu, untuk fasilitas kelas bisnis. Saya tetap berharap membayar itu ke KPK. Sebagai bentuk kepatuhan dari menyelesaikan polemik ini,” ujarnya kepada Indonesiawatch.id (02/11).

Baca juga:
Waduh! Polemik Jet Pribadi Kaesang Berlanjut, Diendus KPK Singapura

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan sempat menyebutkan bahwa harga tiket pesawat jet pribadi sekitar Rp90 juta. Artinya jika Kaesang dan istrinya ditemani dua orang pengawal, maka Kaesang harus mengganti Rp360 juta.

Boyamin menilai, jika Kaesang tidak mengganti nilai fasilitas yang dia terima, maka masyarakat tetap menganggap Kaesang menerima gratifikasi. “Untuk itu Saya minta Kaesang membayar sejumlah diakui dari sisi biaya tiket untuk kelas bisnis untuk 4 orang,” ujarnya.

Boyamin juga berharap agar KPK tak menutup perkara dan tetap menelusuri potensi gratifikasi. Menurutnya, potensi tersebut juga bisa dilakukan oleh penyelenggara negara lainnya.

“Ada satu paket laporan dugaan berkaitan dengan pengaduan masyarakat KPK. Kita percayakan penuh ke KPK untuk ditelaah,” ujarnya.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memastikan bahwa Kaesang bukan penyelenggaraan negara. Karena itu, menurut KPK, penggunaan jet pribadi ke AS tidak termasuk dalam gratifikasi.

Baca juga:
Nikmati Fasilitas Jet Pribadi Sea Group, Kaesang Diadukan, Langgar FCPA!

“Dalam pandangan Kedeputian Pencegahan yang berwenang selama ini memutuskan memberikan nota dinas pada pimpinan apakah gratifikasi atau tidak, itu menyampaikan bahwa yang bersangkutan bukan penyelenggara negara, sudah terpisah dari orang tuanya,” kata Ghufron.

[red]

Berita Terbaru

Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara

16 May 2026 - 20:11 WIB

Yusri Usman, Direktur Eksekutif CERI

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

14 May 2026 - 18:14 WIB

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo.

Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

13 May 2026 - 14:11 WIB

Praktisi hukum Maruli Rajagukguk

Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

5 May 2026 - 07:04 WIB

Kecelakaan KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek. Sumber: ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Aktor Pelaku Kasus Andrie Yunus tidak Terungkap, Kepercayaan Publik pada Prabowo Bisa Turun

20 March 2026 - 07:11 WIB

Pengurus Pusat Bantuan Hukum (PBH) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Jakarta Timur (Sumber: AAI Jaktim)
Populer Berita Hukum