Eks Pangdam XII/Tanjungpura Mayjend TNI Iwan Setiawan Ditunjuk Jadi Danpussenif Legislator Ini Minta Pertamina Dibubarkan Jaksa Siapkan Dakwaan Pencucian Uang Rp73 Miliar Panji Gumilang Dua Bos Smelter Timah Dituntut 14 Tahun Penjara, GM PT TIN 6 Tahun Leletnya Birokrasi Sektor Tambang, Smelter Bijih Besi di Indonesia Gulung Tikar Kesulitan Dapat Bahan Baku, AP3I: Ada Smelter Indonesia Impor Nikel Ore

Hukum

Bukan Gratifikasi, Boyamin Tetap Minta Kaesang Bayar Fasilitas Jet Pribadi Rp360 juta

Avatarbadge-check


					Anak mantan Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep di Gedung KPK. Perbesar

Anak mantan Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep di Gedung KPK.

Jakarta, Indonesiawatch.id – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta anak mantan Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep membayar fasilitas tiket pesawat jet pribadi. Meskipun KPK menyatakan bahwa Kaesang tidak menerima gratifikasi.

“Terlepas Kaesang dinyatakan gratifikasi atau bukan, sebagai contoh yang baik, saya tetap meminta Kaesang menyerahkan uang sejumlah yang diakui itu, untuk fasilitas kelas bisnis. Saya tetap berharap membayar itu ke KPK. Sebagai bentuk kepatuhan dari menyelesaikan polemik ini,” ujarnya kepada Indonesiawatch.id (02/11).

Baca juga:
Waduh! Polemik Jet Pribadi Kaesang Berlanjut, Diendus KPK Singapura

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan sempat menyebutkan bahwa harga tiket pesawat jet pribadi sekitar Rp90 juta. Artinya jika Kaesang dan istrinya ditemani dua orang pengawal, maka Kaesang harus mengganti Rp360 juta.

Boyamin menilai, jika Kaesang tidak mengganti nilai fasilitas yang dia terima, maka masyarakat tetap menganggap Kaesang menerima gratifikasi. “Untuk itu Saya minta Kaesang membayar sejumlah diakui dari sisi biaya tiket untuk kelas bisnis untuk 4 orang,” ujarnya.

Boyamin juga berharap agar KPK tak menutup perkara dan tetap menelusuri potensi gratifikasi. Menurutnya, potensi tersebut juga bisa dilakukan oleh penyelenggara negara lainnya.

“Ada satu paket laporan dugaan berkaitan dengan pengaduan masyarakat KPK. Kita percayakan penuh ke KPK untuk ditelaah,” ujarnya.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memastikan bahwa Kaesang bukan penyelenggaraan negara. Karena itu, menurut KPK, penggunaan jet pribadi ke AS tidak termasuk dalam gratifikasi.

Baca juga:
Nikmati Fasilitas Jet Pribadi Sea Group, Kaesang Diadukan, Langgar FCPA!

“Dalam pandangan Kedeputian Pencegahan yang berwenang selama ini memutuskan memberikan nota dinas pada pimpinan apakah gratifikasi atau tidak, itu menyampaikan bahwa yang bersangkutan bukan penyelenggara negara, sudah terpisah dari orang tuanya,” kata Ghufron.

[red]

Berita Terbaru

Eks Pangdam XII/Tanjungpura Mayjend TNI Iwan Setiawan Ditunjuk Jadi Danpussenif

10 December 2024 - 16:01 WIB

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menunjuk Eks Pangdam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Iwan Setiawan menjadi Komandan Pusat Kesenjataan Infanteri (Danpussenif)

Legislator Ini Minta Pertamina Dibubarkan

10 December 2024 - 15:45 WIB

Ilustrasi 5 kasus korupsi di Pertamina. (Indonesiawatch.id/Dok. Pertamina)

Jaksa Siapkan Dakwaan Pencucian Uang Rp73 Miliar Panji Gumilang

10 December 2024 - 14:04 WIB

Penyerahan tahap II tersangka Panji Gumilang di Kejari Indramayu. Tim JPU segera siapkan surat dakwaan Panji Gumilang dalam perkara pencucian uang Rp73 miliar. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung)

Dua Bos Smelter Timah Dituntut 14 Tahun Penjara, GM PT TIN 6 Tahun

10 December 2024 - 12:15 WIB

JPU membacakan tuntutan terhadap para terdakwa korupsi hingga pencucian uang perkara timah. (Indonesiawatch.id/Ist)

Leletnya Birokrasi Sektor Tambang, Smelter Bijih Besi di Indonesia Gulung Tikar

10 December 2024 - 12:08 WIB

Ilustrasi penambangan bijih besi.
Populer Berita Minerba