Mengkaji Penyediaan Tiga Juta Rumah Program Unggulan Prabowo HIPPDA: Selain Ancaman Saksi, Pemeritah Perlu Sosialisasi Ulang BUMN & Kontraktor EPC Agar Tak Langgar TKDN MA Tunggu Surat Kejagung soal Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Rakernas Kejaksaan Soroti Pemulihan Aset BLBI Puluhan Triliun Kejagung Sita Uang Rp21 Miliar dari Hakim Rudi Suparmono Kejagung Tahan Hakim Rudi Suparmono

Hukum

Marak TPPO, Wemenkum Prof Eddy‎: Tugas Pemasyarakatan dan Imigrasi Kian Berat

Avatarbadge-check


					Wamenkum Prof Eddy mengatakan, tugas imigrasi dan pemasyarakatan kian berat dengan maraknya TPPO dan perubahan paradigma hukum pidana. (Indonesiawatch.id/Dok. Kemenkum) Perbesar

Wamenkum Prof Eddy mengatakan, tugas imigrasi dan pemasyarakatan kian berat dengan maraknya TPPO dan perubahan paradigma hukum pidana. (Indonesiawatch.id/Dok. Kemenkum)

Depok, Indonesia.id – Wakil Menteri Hukum (Wemenkum), Prof. Edward O.S. Hiariej, mengatakan, marak Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di bidang keimigrasian dan terjadi perubahan paradigma hukum pidana di bidang pemasyarakatan.

Orang nomor dua di Kementerian Hukum (Kemkum) yang karib disapa Prof. ‎Eddy ini, menyampaikan, hal itu membuat beban kerja dan tanggung jawab petugas pemasyarakatan dan keimigrasian menjadi sangat besar.

Baca juga:

Pilih Dulu Menterinya, Aturan Nomenklaturnya Kemudian

Prof. Eddy menyampaikan pernyataan tersebut di hadapan lulusan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim), dalam Sidang Senat Terbuka Wisuda Poltekip Poltekim Tahun 2024 di Auditorium Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum, Depok, Jawa Barat (Jabar).

Menurut dia, lahirnya ‎625 wisudawan terdiri 335 dari Poltekip dan 290 dari Poltekim ini jumlah cukup besar. Ini juga sejalan dengan beban dan tanggung jawab yang besar.

Prof. Eddy lebih lanjut meyampaikan, ‎di bidang Pemasyarakatan, perubahan paradigma hukum pidana sesuai dengan prinsip universal, yaitu keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Ini memberikan beban kerja dan tanggung jawab yang besar bagi petugas pemasyarakatan.

“Saudara nantinya terlibat dalam proses praajudikasi, ajudikasi, dan postajudikasi,” katanya.

Menurutnya, kalau polisi dan jaksa hanya terlibat dalam proses keadilan korektif dan restoratif, maka di Pemasyarakatan akan terlibat dalam seluruh proses tersebut, termasuk pada proses keadilan rehabilitatif.

Sedangkan ‎di bidang Keimigrasian, Wamenkum berpesan bahwa Imigrasi merupakan jendela bangsa dan negara. “Saudara-saudara memegang empat fungsi keimigrasian,” katanya.

Adapun keempat fungsi keimigrasian ini adalah‎ fasilitator pembangunan, keamanan, inteligen, dan penegakan hukum di tengah maraknya TPPO.

Sebagai pejabat imigrasi, lanjut Prof. Eddy, ada asas utama yang wajib dipegang teguh oleh petugas imigrasi, yakni kepercayaan karena objek pekerjaan ini adalah orang asing pada saat dia masuk, di Indonesia, dan akan keluar dari Indonesia.

Wamenkum menegaskan, asas kepercayaan menjadi utama karena ketika bertemu dengan orang asing yang diutamakan adalah internasionalisme.

“Kita terapkan nilai Internasionalisme, maka penghormatan dan pemenuhan perlindungan hak asasi manusia menjadi yang utama,” katanya.

Wamenkum menyampaikan, terdapat tiga kata kunci dalam mengemban tugas menjadi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni integritas, akuntabilitas, dan transparansi.

“Kalau sudah mengemban tiga kunci tersebut, akan masuk pada jiwa profesionalitas Saudara baik sebagai petugas keimigrasian maupun petugas pemasyarakatan,” ujarnya.

Prof. Eddy menyampaikan ‎selamat kepada para wisudawan Poltekip dan Poltekim. Ia berpesan agar seluruh wisudawan untuk selalu berbakti kepada orang tua.

“Ingatlah, prestasi yang didapat hari ini bukan hanya karena kehebatan saudara, tapi karena doa orang tua,” katanya.

Wisuda Poltekip dan Poltekim kali ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Tahun ini merupakan tahun pertama di mana lulusan kedua Politeknik ini akan ditempatkan di kementerian yang berbeda.

Berita Terbaru

HIPPDA: Selain Ancaman Saksi, Pemeritah Perlu Sosialisasi Ulang BUMN & Kontraktor EPC Agar Tak Langgar TKDN

15 January 2025 - 18:33 WIB

Ilustrasi TKDN Hulu Migas.

MA Tunggu Surat Kejagung soal Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono

15 January 2025 - 15:39 WIB

Kejagung menahan hakim PT Sumsel, Rudi Suparmono, terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung)

Rakernas Kejaksaan Soroti Pemulihan Aset BLBI Puluhan Triliun

15 January 2025 - 12:30 WIB

Menkeu Sri Mulyani dalam Rakernas Kejaksaan RI 2025. Salah satu yang disorot dalam rakernas ini adalah pemulihan aset BLBI. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung)

Kejagung Sita Uang Rp21 Miliar dari Hakim Rudi Suparmono

15 January 2025 - 07:42 WIB

Kejagung menyita uang sekitar Rp21 miliar dari hakim PT Sumsel, Rudi Suparmono, terkait suap vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung)

Kejagung Tahan Hakim Rudi Suparmono

15 January 2025 - 07:27 WIB

Kejagung menahan hakim PT Sumsel, Rudi Suparmono, terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung)
Populer Berita Hukum