Menu

Dark Mode
Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

Hukum

Marak TPPO, Wemenkum Prof Eddy‎: Tugas Pemasyarakatan dan Imigrasi Kian Berat

Avatarbadge-check


					Wamenkum Prof Eddy mengatakan, tugas imigrasi dan pemasyarakatan kian berat dengan maraknya TPPO dan perubahan paradigma hukum pidana. (Indonesiawatch.id/Dok. Kemenkum) Perbesar

Wamenkum Prof Eddy mengatakan, tugas imigrasi dan pemasyarakatan kian berat dengan maraknya TPPO dan perubahan paradigma hukum pidana. (Indonesiawatch.id/Dok. Kemenkum)

Depok, Indonesia.id – Wakil Menteri Hukum (Wemenkum), Prof. Edward O.S. Hiariej, mengatakan, marak Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di bidang keimigrasian dan terjadi perubahan paradigma hukum pidana di bidang pemasyarakatan.

Orang nomor dua di Kementerian Hukum (Kemkum) yang karib disapa Prof. ‎Eddy ini, menyampaikan, hal itu membuat beban kerja dan tanggung jawab petugas pemasyarakatan dan keimigrasian menjadi sangat besar.

Baca juga:

Pilih Dulu Menterinya, Aturan Nomenklaturnya Kemudian

Prof. Eddy menyampaikan pernyataan tersebut di hadapan lulusan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim), dalam Sidang Senat Terbuka Wisuda Poltekip Poltekim Tahun 2024 di Auditorium Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum, Depok, Jawa Barat (Jabar).

Menurut dia, lahirnya ‎625 wisudawan terdiri 335 dari Poltekip dan 290 dari Poltekim ini jumlah cukup besar. Ini juga sejalan dengan beban dan tanggung jawab yang besar.

Prof. Eddy lebih lanjut meyampaikan, ‎di bidang Pemasyarakatan, perubahan paradigma hukum pidana sesuai dengan prinsip universal, yaitu keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Ini memberikan beban kerja dan tanggung jawab yang besar bagi petugas pemasyarakatan.

“Saudara nantinya terlibat dalam proses praajudikasi, ajudikasi, dan postajudikasi,” katanya.

Menurutnya, kalau polisi dan jaksa hanya terlibat dalam proses keadilan korektif dan restoratif, maka di Pemasyarakatan akan terlibat dalam seluruh proses tersebut, termasuk pada proses keadilan rehabilitatif.

Sedangkan ‎di bidang Keimigrasian, Wamenkum berpesan bahwa Imigrasi merupakan jendela bangsa dan negara. “Saudara-saudara memegang empat fungsi keimigrasian,” katanya.

Adapun keempat fungsi keimigrasian ini adalah‎ fasilitator pembangunan, keamanan, inteligen, dan penegakan hukum di tengah maraknya TPPO.

Sebagai pejabat imigrasi, lanjut Prof. Eddy, ada asas utama yang wajib dipegang teguh oleh petugas imigrasi, yakni kepercayaan karena objek pekerjaan ini adalah orang asing pada saat dia masuk, di Indonesia, dan akan keluar dari Indonesia.

Wamenkum menegaskan, asas kepercayaan menjadi utama karena ketika bertemu dengan orang asing yang diutamakan adalah internasionalisme.

“Kita terapkan nilai Internasionalisme, maka penghormatan dan pemenuhan perlindungan hak asasi manusia menjadi yang utama,” katanya.

Wamenkum menyampaikan, terdapat tiga kata kunci dalam mengemban tugas menjadi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni integritas, akuntabilitas, dan transparansi.

“Kalau sudah mengemban tiga kunci tersebut, akan masuk pada jiwa profesionalitas Saudara baik sebagai petugas keimigrasian maupun petugas pemasyarakatan,” ujarnya.

Prof. Eddy menyampaikan ‎selamat kepada para wisudawan Poltekip dan Poltekim. Ia berpesan agar seluruh wisudawan untuk selalu berbakti kepada orang tua.

“Ingatlah, prestasi yang didapat hari ini bukan hanya karena kehebatan saudara, tapi karena doa orang tua,” katanya.

Wisuda Poltekip dan Poltekim kali ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Tahun ini merupakan tahun pertama di mana lulusan kedua Politeknik ini akan ditempatkan di kementerian yang berbeda.

Berita Terbaru

Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian

4 September 2026 - 15:08 WIB

Tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional (Ist.)

Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta

21 August 2026 - 08:15 WIB

Ilustrasi kemiskinan di Aceh di tengah kekayaan Sumber Daya Alam (Sumber: Pembuatan gambar ilustrasi didukung AI).

Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah

20 August 2026 - 11:51 WIB

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo

5 August 2026 - 07:55 WIB

Daftar kekayaan kandidat Kapolri pengganti Listyo Sigit Prabowo (Sumber: LHKPN KPK; diolah)

Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo

3 August 2026 - 15:43 WIB

Kapolri terlama sejak tahun 1960 (Sumber: museumpolri.org; diolah)
Populer Berita Hukum