Jakarta, Indonesiawatch.id – Presiden Prabowo Subianto baru saja meneken Peraturan Presiden (Perpres) tentang nomenklatur Kementerian Koordinator baru. Pembuatan regulasi tersebut berlangsung setelah Prabowo Menyusun menteri-menterinya, termasuk Menteri Koordinator (Menko).
Dikutip dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara, ada tujuh Perpres tentang nomenklatur Kementerian Koordinator yang diteken Prabowo. Pertama adalah Pepres Nomor 142/2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
Baca juga:
Kabinet Gemuk Prabowo, Berpotensi Gerus Fiskal APBN?
Kedua, yaitu Perpres No. 144/2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Ketiga, Perpres No. 146/2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
Keempat, Perpres No. 145/2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan. Kelima, Perpres 141/2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
Baca juga:
Kabinet Gemoy Prabowo-Gibran Kental Politik Kekuasaan
Keenam, Perpres No. 143/2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Terakhir, Perpres No. 147/2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pangan.
Berdasarkan 7 Perpres tentang Kementerian Koordinator tersebut, maka susunan nomenklatur cabinet Merah Putih Prabowo adalah sebagai berikut:
1. Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakat:
- Kementerian Hukum
- Kementerian Hak Asasi Manusia
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
2. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan:
- Kementerian Agama
- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- Kementerian Kebudayaan
- Kementerian Kesehatan
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
- Kementerian Pemuda dan Olahraga
3. Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat:
- Kementerian Sosial
- Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
- Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
- Kementerian Koperasi
- Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
- Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif
4. Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan:
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
- Kementerian Pekerjaan Umum
- Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
- Kementerian Transmigrasi
- Kementerian Perhubungan
5. Kementerian Koordinator Bidang Pangan:
- Kementerian Pertanian
- Kementerian Kehutanan
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
- Badan Pangan Nasional
- Badan Gizi Nasional
6. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan:
- Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Luar Negeri
- Kementerian Pertahanan
- Kementerian Komunikasi dan Digital
- Kejaksaan Agung Republik Indonesia
- Tentara Nasional Indonesia
- Kepolisian Negara Republik Indonesia
7. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian:
- Kementerian Ketenagakerjaan
- Kementerian Perindustrian
- Kementerian Perdagangan
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Kementerian Badan Usaha Milik Negara
- Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal
- Kementerian Pariwisata
[red]