Berkali-kali Firli Mangkir & Tidak Ditahan, MAKI: Penyidik Tidak Profesional Bencana Beruntun Longsor & Banjir di Deli Serdang Sumut, Ada Korban Jiwa Fiskal Mepet, Prabowo Turunkan Anggaran Makan Bergizi Gratis Jadi Rp10 Ribu per Anak Aktivis Aceh Cut Farhani Ucapkan Selamat atas Keunggulan Mualem – Dek Fadh, Jaga Amanah Rakyat Pengentasan Kemiskinan dengan Gerakan “Berantas Buta Finansial” Keuangan Perusahaan Grup Bakrie Ini Semakin Boncos, Liabilitas Rp13 Triliun

Opini

Kabinet Gemoy Prabowo-Gibran Kental Politik Kekuasaan

Avatarbadge-check


					Ilustrasi Kabinet Gemoy Prabowo-Gibran (IW Grafis) Perbesar

Ilustrasi Kabinet Gemoy Prabowo-Gibran (IW Grafis)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, tanggal 9 September 2024 membahas silang pendapat perubahan redaksional Pasal 15. Draf revisi Undang-Undang Kementerian Negara ini diusulkan oleh pihak Presiden Jokowi.

Perubahan redaksional yang dimaksud tertuang dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) versi pemerintah adalah “jumlah keseluruhan kementerian yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12,13 dan 14, ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggara pemerintahan oleh Presiden”.

Baca juga:
Beberapa Menteri Jokowi akan Masuk Kabinet Prabowo, Nama-nama Ini Mencuat

Sedangkan redaksi Pasal 15 versi Baleg “jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12,13 dan 14, ditetapkan sesuai kebutuhan Presiden, dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan”.

Menelisik silang pendapat soal redaksional revisi Pasal 15 Undang-Undang Kementerian Negara, versi pemerintah dan Baleg, terfokus pada kata efektivitas yang dimaknai sebagai pembatasan jumlah kementerian.

Sementara jika mencermati redaksi revisi Pasal 15 versi pemerintah, tersirat adanya politik transaksional, dihadapkan pada koalisi gemuk KIP plus yang muncul paska Pemilu 2024.

Baca juga:
Pengamat: Kabinet Prabowo Bakal Diisi Loyalis, Keluarga Dekat, dan Orang Gerindra

Sejalan dengan rencana Presiden terpilih Prabowo akan menambah kementerian dari 34 menjadi 41, diprediksi setelah terbentuk koalisi KIM plus, tidak menutup kemungkinan akan terjadi penambahan jumlah kementerian lebih dari 41. Hal ini terkait dengan perubahan redaksi revisi Pasal 15 versi pemerintah, menghilangkan kata efektivitas.

Ditengah kondisi keuangan Negara yang carut marut, tentunya penambahan jumlah kementerian, akan menjadi beban keuangan negara yang tidak kecil, namun tidak memberi kepastian terhadap efektivitas dan efesiensi kerja kementerian.

Di sisi lain penambahan jumlah kementerian jika didasarkan oleh kepentingan politik transaksional, akan melahirkan politik kekuasaan yang terpusat ditangan Presiden, hal ini tentunya akan semakin mengganggu pembangunan demokrasi yang saat ini sudah terpuruk.

Sri Radjasa MBA
-Pemerhati Intelijen

Berita Terbaru

Bencana Beruntun Longsor & Banjir di Deli Serdang Sumut, Ada Korban Jiwa

30 November 2024 - 14:02 WIB

Petugas tim SAR gabungan mengevakuasi korban dan puing-puing yang berserakan akibat longsor yang menutup jalan jalur Medan-Kabupaten Karo di Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis, 28/11/2024. (AP Photo/Binsar Bakkara)

Fiskal Mepet, Prabowo Turunkan Anggaran Makan Bergizi Gratis Jadi Rp10 Ribu per Anak

30 November 2024 - 07:26 WIB

Fiskal Mepet, Prabowo turunkan Anggaran Makan Bergizi Gratis jadi Rp10 ribu/Anak

Aktivis Aceh Cut Farhani Ucapkan Selamat atas Keunggulan Mualem – Dek Fadh, Jaga Amanah Rakyat

29 November 2024 - 15:43 WIB

Pasangan calon Mualem - Dek Fadh di Pilgub Aceh.

Pengentasan Kemiskinan dengan Gerakan “Berantas Buta Finansial”

29 November 2024 - 13:31 WIB

Keuangan Perusahaan Grup Bakrie Ini Semakin Boncos, Liabilitas Rp13 Triliun

29 November 2024 - 08:56 WIB

Keuangan Perusahaan Grup Bakrie Ini Semakin Boncos, Liabilitas Rp13 Triliun
Populer Berita Ekonomi