Menu

Dark Mode
Silfester, Potret Jokowisme Mixed Political Art Pidato Pengukuhan Guru Besar, Dosen Unpad Ini Singgung Kebijakan Gubernur KDM Lain Beathor Lain Armando Inilah Potret Politik Berhala Harga Robot Anjing Polisi Rp3 Miliar, di E Commerce Cuma Rp246 juta Lembaga Ini Laporkan Pejabat OJK ke Kejaksaan & Polri karena Persoalan Asuransi Askrida OJK Diduga Kasih Izin Produk ke Perusahaan Asuransi yang Insolvent

Opini

Kabinet Gemoy Prabowo-Gibran Kental Politik Kekuasaan

Avatarbadge-check


					Ilustrasi Kabinet Gemoy Prabowo-Gibran (IW Grafis) Perbesar

Ilustrasi Kabinet Gemoy Prabowo-Gibran (IW Grafis)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, tanggal 9 September 2024 membahas silang pendapat perubahan redaksional Pasal 15. Draf revisi Undang-Undang Kementerian Negara ini diusulkan oleh pihak Presiden Jokowi.

Perubahan redaksional yang dimaksud tertuang dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) versi pemerintah adalah “jumlah keseluruhan kementerian yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12,13 dan 14, ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggara pemerintahan oleh Presiden”.

Baca juga:
Beberapa Menteri Jokowi akan Masuk Kabinet Prabowo, Nama-nama Ini Mencuat

Sedangkan redaksi Pasal 15 versi Baleg “jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12,13 dan 14, ditetapkan sesuai kebutuhan Presiden, dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan”.

Menelisik silang pendapat soal redaksional revisi Pasal 15 Undang-Undang Kementerian Negara, versi pemerintah dan Baleg, terfokus pada kata efektivitas yang dimaknai sebagai pembatasan jumlah kementerian.

Sementara jika mencermati redaksi revisi Pasal 15 versi pemerintah, tersirat adanya politik transaksional, dihadapkan pada koalisi gemuk KIP plus yang muncul paska Pemilu 2024.

Baca juga:
Pengamat: Kabinet Prabowo Bakal Diisi Loyalis, Keluarga Dekat, dan Orang Gerindra

Sejalan dengan rencana Presiden terpilih Prabowo akan menambah kementerian dari 34 menjadi 41, diprediksi setelah terbentuk koalisi KIM plus, tidak menutup kemungkinan akan terjadi penambahan jumlah kementerian lebih dari 41. Hal ini terkait dengan perubahan redaksi revisi Pasal 15 versi pemerintah, menghilangkan kata efektivitas.

Ditengah kondisi keuangan Negara yang carut marut, tentunya penambahan jumlah kementerian, akan menjadi beban keuangan negara yang tidak kecil, namun tidak memberi kepastian terhadap efektivitas dan efesiensi kerja kementerian.

Di sisi lain penambahan jumlah kementerian jika didasarkan oleh kepentingan politik transaksional, akan melahirkan politik kekuasaan yang terpusat ditangan Presiden, hal ini tentunya akan semakin mengganggu pembangunan demokrasi yang saat ini sudah terpuruk.

Sri Radjasa MBA
-Pemerhati Intelijen

Berita Terbaru

Silfester, Potret Jokowisme Mixed Political Art

9 July 2025 - 10:15 WIB

Silfester Matutina dan Jokowi (Foto: Antara).

Lain Beathor Lain Armando Inilah Potret Politik Berhala

5 July 2025 - 10:59 WIB

Sri Radjasa MBA, Pemerhati Intelijen

Harga Robot Anjing Polisi Rp3 Miliar, di E Commerce Cuma Rp246 juta

5 July 2025 - 10:49 WIB

Lembaga Ini Laporkan Pejabat OJK ke Kejaksaan & Polri karena Persoalan Asuransi Askrida

4 July 2025 - 18:07 WIB

OJK Diduga Kasih Izin Produk ke Perusahaan Asuransi yang Insolvent

4 July 2025 - 13:05 WIB

Populer Berita Ekonomi