Menu ✖

Dark Mode
Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

Opini

Kabinet Gemoy Prabowo-Gibran Kental Politik Kekuasaan

Avatarbadge-check


					Ilustrasi Kabinet Gemoy Prabowo-Gibran (IW Grafis) Perbesar

Ilustrasi Kabinet Gemoy Prabowo-Gibran (IW Grafis)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, tanggal 9 September 2024 membahas silang pendapat perubahan redaksional Pasal 15. Draf revisi Undang-Undang Kementerian Negara ini diusulkan oleh pihak Presiden Jokowi.

Perubahan redaksional yang dimaksud tertuang dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) versi pemerintah adalah “jumlah keseluruhan kementerian yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12,13 dan 14, ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggara pemerintahan oleh Presiden”.

Baca juga:
Beberapa Menteri Jokowi akan Masuk Kabinet Prabowo, Nama-nama Ini Mencuat

Sedangkan redaksi Pasal 15 versi Baleg “jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12,13 dan 14, ditetapkan sesuai kebutuhan Presiden, dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan”.

Menelisik silang pendapat soal redaksional revisi Pasal 15 Undang-Undang Kementerian Negara, versi pemerintah dan Baleg, terfokus pada kata efektivitas yang dimaknai sebagai pembatasan jumlah kementerian.

Sementara jika mencermati redaksi revisi Pasal 15 versi pemerintah, tersirat adanya politik transaksional, dihadapkan pada koalisi gemuk KIP plus yang muncul paska Pemilu 2024.

Baca juga:
Pengamat: Kabinet Prabowo Bakal Diisi Loyalis, Keluarga Dekat, dan Orang Gerindra

Sejalan dengan rencana Presiden terpilih Prabowo akan menambah kementerian dari 34 menjadi 41, diprediksi setelah terbentuk koalisi KIM plus, tidak menutup kemungkinan akan terjadi penambahan jumlah kementerian lebih dari 41. Hal ini terkait dengan perubahan redaksi revisi Pasal 15 versi pemerintah, menghilangkan kata efektivitas.

Ditengah kondisi keuangan Negara yang carut marut, tentunya penambahan jumlah kementerian, akan menjadi beban keuangan negara yang tidak kecil, namun tidak memberi kepastian terhadap efektivitas dan efesiensi kerja kementerian.

Di sisi lain penambahan jumlah kementerian jika didasarkan oleh kepentingan politik transaksional, akan melahirkan politik kekuasaan yang terpusat ditangan Presiden, hal ini tentunya akan semakin mengganggu pembangunan demokrasi yang saat ini sudah terpuruk.

Sri Radjasa MBA
-Pemerhati Intelijen

Berita Terbaru

Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian

4 September 2026 - 15:08 WIB

Tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional (Ist.)

Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta

21 August 2026 - 08:15 WIB

Ilustrasi kemiskinan di Aceh di tengah kekayaan Sumber Daya Alam (Sumber: Pembuatan gambar ilustrasi didukung AI).

Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah

20 August 2026 - 11:51 WIB

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo

3 August 2026 - 15:43 WIB

Kapolri terlama sejak tahun 1960 (Sumber: museumpolri.org; diolah)

LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

1 August 2026 - 07:58 WIB

Suasana sidang praperadilan Nomor 13/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Utr yang diajukan atas nama Gabriel Lumbantoruan (Ist.)
Populer Berita Hukum