Menu

Dark Mode
Aktor Pelaku Kasus Andrie Yunus tidak Terungkap, Kepercayaan Publik pada Prabowo Bisa Turun PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Aceh Perlu Evaluasi Transparansi Pemerhati Militer: Siaga 1 TNI Sebagai Antisipasi Dampak Gejolak Timur Tengah Klarifikasi Berita RKAB 2026, APNI Bantah Pemangkasan Kuota Picu Tiga Smelter Kolaps

Politik

Mau Lengser Lusa, Jokowi Teken Perpres Asuransi Kesehatan untuk Mantan Menteri-menterinya, Pakai APBN

Avatarbadge-check


					Kabinet Presiden Joko Widodo. Perbesar

Kabinet Presiden Joko Widodo.

Jakarta, Indonesiawatch.id – Beberapa hari sebelum lengser, Presiden RI Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 121 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purnatugas Menteri Negara. Isinya tentang pemberian asuransi kesehatan bagi menteri dan keluarganya, yang bertugas di era Jokowi.

Pembiayaan jaminan kesehatan tersebut ditanggung oleh negara, menggunakan APBN. Premi jaminan pemeliharaan kesehatan itu, dibayarkan oleh pemerintah pusat kepada penyelenggara jaminan pemeliharaan kesehatan secara sekaligus.

Baca juga:
Menebak Dukungan Jokowi: Pramono atau Ridwan Kamil

Manfaat jaminan yang diberikan adalah bentuk pelayanan preventif, kuratif hingga rehabilitatif sesuai indikasi medis.

Dalam pasal 3 ayat (3) tertulis bahwa mantan menteri yang ketika purna tugas berusia kurang dari 60 tahun, maka mantan menteri dan keluarganya diberikan jaminan pemeliharaan kesehatan selama 2 kali masa jabatan.

Sementara, mantan menteri yang purna tugas berusia lebih 60 tahun, maka mantan menteri tersebut mendapatkan jaminan pemeliharaan kesehatan selama seumur hidup.

Jaminan Kesehatan ini, berdasarkan Perpres 121/2024, berlaku bagi mantan menteri kabinet Jokowi periode kedua alias pemerintahan tahun 2019 – 2024. Artinya tidak semua mantan menteri yang mendapatkan jaminan Kesehatan.

Aturan ini dikecualikan bagi mantan Menteri yang pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana.

Lalu, mantan menteri yang mengundurkan diri karena ditetapkan menjadi tersangka maka manfaat jaminan pemeliharaan kesehatan ditunda sampai telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Peraturan ini diteken Jokowi pada tanggal 15 Oktober 2024 dan mulai berlaku di tanggal yang sama.

[red]

Berita Terbaru

PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

15 March 2026 - 13:44 WIB

AKtivis KontraS, Andrie Yunus (Sumber: Kompas.id)

Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak

11 March 2026 - 21:19 WIB

Perayaan Imlek 2026 di Kota Depok Berjalan Aman, Kapolres Turun Langsung

18 February 2026 - 02:45 WIB

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Abdul Waras (tengah) dan jajaran bersama pengurus Kong Miao Genta Kebajikan Pancoran Mas. (Sumber: Diskominfo Depok)

OJK Soroti Maraknya Fraud Pencairan Klaim Asuransi Jiwa, Pelakunya Terorganisir

20 January 2026 - 05:45 WIB

Ilustrasi Gedung OJK.

Dugaan Pembiaran Kejahatan Wilmar, Bukti Negara Abai Terhadap Hak Rakyat

16 January 2026 - 17:12 WIB

Logo perusahaan Wilmar (Sumber: infosawit.com)
Populer Berita News Update