Menu

Dark Mode
Sempat Ditolak Ajang Pencarian Bakat, Maki Kini jadi Musisi Filipina Paling Bersinar di Asia Tenggara Tak Kunjung Melunasi Pembayaran, Direktur PT Adi Artha Karya Menghilang Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

Politik

Mau Lengser Lusa, Jokowi Teken Perpres Asuransi Kesehatan untuk Mantan Menteri-menterinya, Pakai APBN

Avatarbadge-check


					Kabinet Presiden Joko Widodo. Perbesar

Kabinet Presiden Joko Widodo.

Jakarta, Indonesiawatch.id – Beberapa hari sebelum lengser, Presiden RI Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 121 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purnatugas Menteri Negara. Isinya tentang pemberian asuransi kesehatan bagi menteri dan keluarganya, yang bertugas di era Jokowi.

Pembiayaan jaminan kesehatan tersebut ditanggung oleh negara, menggunakan APBN. Premi jaminan pemeliharaan kesehatan itu, dibayarkan oleh pemerintah pusat kepada penyelenggara jaminan pemeliharaan kesehatan secara sekaligus.

Baca juga:
Menebak Dukungan Jokowi: Pramono atau Ridwan Kamil

Manfaat jaminan yang diberikan adalah bentuk pelayanan preventif, kuratif hingga rehabilitatif sesuai indikasi medis.

Dalam pasal 3 ayat (3) tertulis bahwa mantan menteri yang ketika purna tugas berusia kurang dari 60 tahun, maka mantan menteri dan keluarganya diberikan jaminan pemeliharaan kesehatan selama 2 kali masa jabatan.

Sementara, mantan menteri yang purna tugas berusia lebih 60 tahun, maka mantan menteri tersebut mendapatkan jaminan pemeliharaan kesehatan selama seumur hidup.

Jaminan Kesehatan ini, berdasarkan Perpres 121/2024, berlaku bagi mantan menteri kabinet Jokowi periode kedua alias pemerintahan tahun 2019 – 2024. Artinya tidak semua mantan menteri yang mendapatkan jaminan Kesehatan.

Aturan ini dikecualikan bagi mantan Menteri yang pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana.

Lalu, mantan menteri yang mengundurkan diri karena ditetapkan menjadi tersangka maka manfaat jaminan pemeliharaan kesehatan ditunda sampai telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Peraturan ini diteken Jokowi pada tanggal 15 Oktober 2024 dan mulai berlaku di tanggal yang sama.

[red]

Berita Terbaru

Tak Kunjung Melunasi Pembayaran, Direktur PT Adi Artha Karya Menghilang

11 June 2026 - 14:25 WIB

Direktur PT Adi Artha Karya, Bambang Adi S. (Sumber: Instagram)

Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia

28 May 2026 - 09:06 WIB

Pemerhati Intelijen, Sri Radjasa MBA.

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

14 May 2026 - 18:14 WIB

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo.

Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

13 May 2026 - 14:11 WIB

Praktisi hukum Maruli Rajagukguk

Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

5 May 2026 - 07:04 WIB

Kecelakaan KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek. Sumber: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Populer Berita Hukum