Jakarta, Indonesiawatch.id – Beberapa hari sebelum lengser, Presiden RI Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 121 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purnatugas Menteri Negara. Isinya tentang pemberian asuransi kesehatan bagi menteri dan keluarganya, yang bertugas di era Jokowi.
Pembiayaan jaminan kesehatan tersebut ditanggung oleh negara, menggunakan APBN. Premi jaminan pemeliharaan kesehatan itu, dibayarkan oleh pemerintah pusat kepada penyelenggara jaminan pemeliharaan kesehatan secara sekaligus.
Baca juga:
Menebak Dukungan Jokowi: Pramono atau Ridwan Kamil
Manfaat jaminan yang diberikan adalah bentuk pelayanan preventif, kuratif hingga rehabilitatif sesuai indikasi medis.
Dalam pasal 3 ayat (3) tertulis bahwa mantan menteri yang ketika purna tugas berusia kurang dari 60 tahun, maka mantan menteri dan keluarganya diberikan jaminan pemeliharaan kesehatan selama 2 kali masa jabatan.
Sementara, mantan menteri yang purna tugas berusia lebih 60 tahun, maka mantan menteri tersebut mendapatkan jaminan pemeliharaan kesehatan selama seumur hidup.
Jaminan Kesehatan ini, berdasarkan Perpres 121/2024, berlaku bagi mantan menteri kabinet Jokowi periode kedua alias pemerintahan tahun 2019 – 2024. Artinya tidak semua mantan menteri yang mendapatkan jaminan Kesehatan.
Aturan ini dikecualikan bagi mantan Menteri yang pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana.
Lalu, mantan menteri yang mengundurkan diri karena ditetapkan menjadi tersangka maka manfaat jaminan pemeliharaan kesehatan ditunda sampai telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Peraturan ini diteken Jokowi pada tanggal 15 Oktober 2024 dan mulai berlaku di tanggal yang sama.
[red]