Menu

Dark Mode
Aktor Pelaku Kasus Andrie Yunus tidak Terungkap, Kepercayaan Publik pada Prabowo Bisa Turun PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Aceh Perlu Evaluasi Transparansi Pemerhati Militer: Siaga 1 TNI Sebagai Antisipasi Dampak Gejolak Timur Tengah Klarifikasi Berita RKAB 2026, APNI Bantah Pemangkasan Kuota Picu Tiga Smelter Kolaps

Opini

Mengapa Paiman Raharjo Klaim Batas Waktu Kepemilikan Kios Percetakan

Avatarbadge-check


					Ilustrasi Paiman Raharjo dengan Mantan Presiden Joko Widodo. (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A) Perbesar

Ilustrasi Paiman Raharjo dengan Mantan Presiden Joko Widodo. (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Penulis Opini: Sri Radjasa MBA (Pemerhati Intelijen)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Dalam keterangannya pada tayangan kanal youtube Suara Anda 24 Juni 2025, Paiman Raharjo memberikan pengakuan bahwa dirinya memiliki kios ketik dan cetak skripsi di pasar pramuka.

Tapi menjadi menarik dari pengakuan Paiman Raharjo, adalah klaim tahun kepemilikan kios ketik dan cetak skripsi pada tahun 1997 sd 2002. Mengapa paiman harus memberikan batas waktu kepemilikan kios ketik dan cetak skripsi 1997 sd 2002.

Tentunya pengakuan tersebut, tidak semata-mata sebagai pelengkap “kejujuran” paiman soal kepemilikan kios di pasar pramuka. Justru ada hal yang disamarkan dalam pengakuan paiman raharjo dan tidak tertutup kemungkinan adanya kecemasan paiman raharjo jika harus ikhlas untuk berkata jujur.

Hasil temuan di lapangan, didapat informasi dari beberapa rekan sesama pemilik kios di pasar pramuka yang siap bersaksi, bahwa paiman raharjo mantan wamendes, telah memiliki kios ketik dan cetak skripsi sejak tahun 1990an sampai tahun 2017.

Kios milik paiman pertama, berada di areal depan Pasar Pramuka, kemudian pindah ke areal belakang Pasar Pramuka. Ketika ditanya kepada rekan-rekan Paiman, kenapa kiosnya harus pindah ke belakang, dengan nada berkelakar rekan-rekan Paiman itu menjawab “apa yang kami lakukan disini, banyak ilegalnya, jadi kalau kios berada di belakang, semata-mata demi pertimbangan keamanan”.

Mengapa Paiman Raharjo harus memberikan pengakuan soal batas waktu kepemilikan kios di pasar pramuka tahun 1997 sd 2002. Publik menduga ada semacam upaya menghindar paiman raharjo, dari kisruh kasus dugaan ijazah palsu Jokowi yang diduga dibuat sekitar tahun 2012, saat jokowi mengikuti kontestasi pilkada Jakarta.

Pernyataan Paiman Raharjo di kanal youtube Suara Anda, nampaknya menjadi blunder yang dibuatnya sendiri. Jika dianalogikan pertandingan sepak bola, Paiman Raharjo sebagai center back Persis Solo, melakukan bunuh diri karena memasukan bola ke gawang sendiri.

Notes: Opini atau tulisan ini merupakan sepenuhnya tanggung jawab penulis

Berita Terbaru

PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

15 March 2026 - 13:44 WIB

AKtivis KontraS, Andrie Yunus (Sumber: Kompas.id)

Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak

11 March 2026 - 21:19 WIB

Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Aceh Perlu Evaluasi Transparansi

9 March 2026 - 10:54 WIB

Koordinator TTI Nasruddin Bahar. (Sumber: AJNN)

Larangan Dagang Daging Babi di Medan, GAMKI: Walikota Jangan Diskriminatif

2 March 2026 - 00:17 WIB

Ketua Umum DPP Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Sahat Martin Philip Sinurat meninjau langsung ke pedangang daging babi, dan jauh lebih bersih daripada pedagang daging ayam. (Sumber: DPP Gamki)

Beda Nyali & Komitmen Komisi III DPR Mengusut PT Hasana dan Wilmar Grup

28 February 2026 - 15:24 WIB

Pemerintah Pusat Wajib Kembalikan Kewenangan Aceh Dalam Pengelolaan Minerba
Populer Berita Opini