Menu

Dark Mode
Sempat Ditolak Ajang Pencarian Bakat, Maki Kini jadi Musisi Filipina Paling Bersinar di Asia Tenggara Tak Kunjung Melunasi Pembayaran, Direktur PT Adi Artha Karya Menghilang Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

Hukum

Menko Luhut Tak Setuju Eks Dirut Pertamina Karen Dibui

Avatarbadge-check


					Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, dalam sambutan pembukaan Supply Chain & National Capacity Summit 2024, di Jakarta, Rabu (14/8/2024). (SKK Migas). Perbesar

Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, dalam sambutan pembukaan Supply Chain & National Capacity Summit 2024, di Jakarta, Rabu (14/8/2024). (SKK Migas).

Jakarta, Indonesiawatch.id – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa dirinya tidak setuju mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan dihukum penjara. Bahkan Karen harus dipenjara dua kali.

Padahal yang dilakukan Karen telah membawa keuntungan besar bagi PT Pertamina secara kumulatif, sekitar USD 91,6 juta (setara Rp1,42 triliun) sejak 2019 hingga akhir 2023. Kalaupun terjadi kerugian, ketika tahun 2020 sampai 2021.

Kerugian sesaat Itupun lantaran kondisi Covid-19. Saat pandemi Covid-19 melanda dunia, Semua jenis komoditas energi dalam posisi anjlok. Luhut menegaskan bahwa dirinya tak sepakat jika risiko bisnis dinilai semata sebagai korupsi.

“Anda tahu, saya juga melihat beberapa masalah, mantan CEO perusahaan itu (Pertamina) dipenjara dua kali. Sejujurnya, saya tidak setuju dengan itu. Karena dalam bisnis, terkadang Anda bisa turun, terkadang Anda bisa naik. Bagaimana Anda bisa mempertahankan laba? Bahkan pernikahan pun memiliki risiko,” ungkap Menko Luhut dalam Supply Chain & National Capacity Summit 2024 di JCC Senayan, Jakarta, Rabu (14/8/2024).

Bahkan, dia secara tegas telah menyampaikan hal tersebut dalam rapat kabinet. Menurutnya, hukuman yang dijatuhkan pada Karen, merupakan suatu tindakan yang tidak adil, dalam melihat persoalan risiko ekspansi bisnis.

“Jadi, sesuatu seperti ini, Anda tidak bisa menyalahkan (risiko bisnis sebagai) korupsi. Saya tidak setuju dengan itu. Jadi, kita harus mengaudit sesuatu seperti ini. Saya mengusulkan ini juga selama rapat kabinet. Saya katakan itu tidak adil, tidak adil,” pungkas Luhut.

Karena membeli LNG dari perusahaan Amerika Serikat, Corpus Christi, Mantan Direktur Utama PT Pertamina (persero), Karen Agustiawan dibui 9 tahun oleh Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Faktanya, Pertamina justru untung sekitar USD91 juta.
[red]

Berita Terbaru

Tak Kunjung Melunasi Pembayaran, Direktur PT Adi Artha Karya Menghilang

11 June 2026 - 14:25 WIB

Direktur PT Adi Artha Karya, Bambang Adi S. (Sumber: Instagram)

Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia

28 May 2026 - 09:06 WIB

Pemerhati Intelijen, Sri Radjasa MBA.

Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara

16 May 2026 - 20:11 WIB

Yusri Usman, Direktur Eksekutif CERI

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

14 May 2026 - 18:14 WIB

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo.

Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

13 May 2026 - 14:11 WIB

Praktisi hukum Maruli Rajagukguk
Populer Berita Hukum