Menu

Dark Mode
PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Aceh Perlu Evaluasi Transparansi Pemerhati Militer: Siaga 1 TNI Sebagai Antisipasi Dampak Gejolak Timur Tengah Klarifikasi Berita RKAB 2026, APNI Bantah Pemangkasan Kuota Picu Tiga Smelter Kolaps Larangan Dagang Daging Babi di Medan, GAMKI: Walikota Jangan Diskriminatif

Hukum

Menko Luhut Tak Setuju Eks Dirut Pertamina Karen Dibui

Avatarbadge-check


					Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, dalam sambutan pembukaan Supply Chain & National Capacity Summit 2024, di Jakarta, Rabu (14/8/2024). (SKK Migas). Perbesar

Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, dalam sambutan pembukaan Supply Chain & National Capacity Summit 2024, di Jakarta, Rabu (14/8/2024). (SKK Migas).

Jakarta, Indonesiawatch.id – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa dirinya tidak setuju mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan dihukum penjara. Bahkan Karen harus dipenjara dua kali.

Padahal yang dilakukan Karen telah membawa keuntungan besar bagi PT Pertamina secara kumulatif, sekitar USD 91,6 juta (setara Rp1,42 triliun) sejak 2019 hingga akhir 2023. Kalaupun terjadi kerugian, ketika tahun 2020 sampai 2021.

Kerugian sesaat Itupun lantaran kondisi Covid-19. Saat pandemi Covid-19 melanda dunia, Semua jenis komoditas energi dalam posisi anjlok. Luhut menegaskan bahwa dirinya tak sepakat jika risiko bisnis dinilai semata sebagai korupsi.

“Anda tahu, saya juga melihat beberapa masalah, mantan CEO perusahaan itu (Pertamina) dipenjara dua kali. Sejujurnya, saya tidak setuju dengan itu. Karena dalam bisnis, terkadang Anda bisa turun, terkadang Anda bisa naik. Bagaimana Anda bisa mempertahankan laba? Bahkan pernikahan pun memiliki risiko,” ungkap Menko Luhut dalam Supply Chain & National Capacity Summit 2024 di JCC Senayan, Jakarta, Rabu (14/8/2024).

Bahkan, dia secara tegas telah menyampaikan hal tersebut dalam rapat kabinet. Menurutnya, hukuman yang dijatuhkan pada Karen, merupakan suatu tindakan yang tidak adil, dalam melihat persoalan risiko ekspansi bisnis.

“Jadi, sesuatu seperti ini, Anda tidak bisa menyalahkan (risiko bisnis sebagai) korupsi. Saya tidak setuju dengan itu. Jadi, kita harus mengaudit sesuatu seperti ini. Saya mengusulkan ini juga selama rapat kabinet. Saya katakan itu tidak adil, tidak adil,” pungkas Luhut.

Karena membeli LNG dari perusahaan Amerika Serikat, Corpus Christi, Mantan Direktur Utama PT Pertamina (persero), Karen Agustiawan dibui 9 tahun oleh Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Faktanya, Pertamina justru untung sekitar USD91 juta.
[red]

Berita Terbaru

PBH AAI Jakarta Timur Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

15 March 2026 - 13:44 WIB

AKtivis KontraS, Andrie Yunus (Sumber: Kompas.id)

Komisi I DPR Dukung Pemberlakuan PP Tunas untuk Perlindungan Anak

11 March 2026 - 21:19 WIB

Perayaan Imlek 2026 di Kota Depok Berjalan Aman, Kapolres Turun Langsung

18 February 2026 - 02:45 WIB

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Abdul Waras (tengah) dan jajaran bersama pengurus Kong Miao Genta Kebajikan Pancoran Mas. (Sumber: Diskominfo Depok)

OJK Soroti Maraknya Fraud Pencairan Klaim Asuransi Jiwa, Pelakunya Terorganisir

20 January 2026 - 05:45 WIB

Ilustrasi Gedung OJK.

Dugaan Pembiaran Kejahatan Wilmar, Bukti Negara Abai Terhadap Hak Rakyat

16 January 2026 - 17:12 WIB

Logo perusahaan Wilmar (Sumber: infosawit.com)
Populer Berita News Update