Taha juga meminta agar persoalan status pengemudi ojek online segera dituntaskan. Karena selama ini, katanya, tidak ada payung hukum yang mengatur profesi ojek online secara jelas.
“Sengkarut dan blunder status pengemudi daring ini juga harus di bereskan, segera dibuatkan regulasi setara UU yang mengatur soal pekerja dan pelaku usaha transportasi berbasis aplikasi. Sehingga dengan kejelasan status maka penetapan dan perlindungan soal pengemudi platform/daring ini juga akan jelas,” katanya.
Sebelumnya Menteri ESDM Bahlil Lahadalia melarang ojol dan transportasi online mengkonsumsi BBM subsidi. Bahlil menjelaskan, ojol tidak mendapatkan BBM subsidi lantaran tergolong untuk usaha atau bisnis pribadi.
Bahkan, katanya, mayoritas ojol masih tergolong mampu karena memiliki kendaraan pribadi. “Masa yang kayak gini disubsidi? Tetapi kita hitung baik. Yang jelas bijaksana untuk bijaksana,” kata Bahlil
[red]







