Komdigi Minta Himbara Blokir ‎Rekening Terindikasi Judol Eks Pangdam XII/Tanjungpura Mayjend TNI Iwan Setiawan Ditunjuk Jadi Danpussenif Legislator Ini Minta Pertamina Dibubarkan Jaksa Siapkan Dakwaan Pencucian Uang Rp73 Miliar Panji Gumilang Dua Bos Smelter Timah Dituntut 14 Tahun Penjara, GM PT TIN 6 Tahun Leletnya Birokrasi Sektor Tambang, Smelter Bijih Besi di Indonesia Gulung Tikar

Politik

Menteri PPA Kutuk Keras Kasus Rudapaksa dan Pembunuhan Siswi di Banyuwangi

Avatarbadge-check


					Menteri PPA Arifah Fauzi (Doc. Kompas.com) Perbesar

Menteri PPA Arifah Fauzi (Doc. Kompas.com)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengutuk keras kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap DCN, siswi Madrasah Ibtidaiyah berusia 7 tahun di Desa Kalibaru Manis, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi, Jawa Timur.

Arifah memastikan pihaknya akan mengawal tuntas kasus di Banyuwangi tersebut. Selain mengawal penyelesaian kasus hingga pendampingan orang tua korban, Menteri PPPA juga mendesak kepolisian segera menuntaskan kasus tersebut dan menangkap pelaku.

Sebelumnya, Menteri Arifah mengunjungi rumah korban pada Jumat, 15 November 2024. Arifah dalam kunjungannya ke kediaman keluarga korban menyampaikan dukacita mendalam atas peristiwa tersebut.

Kemen PPPA berkomitmen mendampingi keluarga korban dan memastikan keadilan ditegakkan demi perlindungan anak. “Kami mengutuk keras kekerasan yang diduga menimpa DCN. Kasus ini mencerminkan pentingnya penguatan perlindungan anak, terutama di tingkat keluarga, sekolah, dan masyarakat,” ujar Arifah dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.

Saat ini, Kemen PPPA bekerja sama dengan UPTD PPA Jawa Timur dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Banyuwangi untuk memastikan keluarga mendapatkan pendampingan asal, terkhusus saat proses autopsi jenazah.

Menteri Arifah menyebut, pihaknya berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk penyelesaian kasus ini. “Kami meminta pihak kepolisian untuk segera mengungkap kebenaran atas peristiwa ini dan memastikan keadilan bagi korban serta keluarganya,” ujarnya.

Dirinya mengingatkan perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Arifah mengimbau masyarakat melapor jika menemukan tindakan serupa kepada lembaga yang berwenang.

“Anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang harus tumbuh dalam lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan. Kemen PPPA akan terus memperjuangkan hak anak dan memastikan mereka mendapatkan perlindungan yang layak, karena anakku, anakmu, anak kita semua,” ucapnya.

Sebelumnya, penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap siswi madrasah ibtidaiyah di Banyuwangi terus berlanjut. Polisi menemukan tanda-tanda yang mengarah kepada kekerasan seksual.

Meski hasil autopsi belum keluar, dari hasil pemeriksaan awal Kapolresta Banyuwangi Kombes Rama Samtama Putra memastikan ada bukti kekerasan yang juga mengarah pada tanda-tanda kekerasan seksual.

Korban diduga dibunuh dan diperkosa, hal tersebut dikuatkan dengan temuan tanda kekerasan yang juga mengarah pada kekerasan seksual di tubuh korban.

[red]

Berita Terbaru

Komdigi Minta Himbara Blokir ‎Rekening Terindikasi Judol

10 December 2024 - 19:32 WIB

Menkomdigi Meutya Hafid meminta Himbara blokir rekening terindikasi judol. (Indonesiawatch.id/Dok. Komdigi)

Eks Pangdam XII/Tanjungpura Mayjend TNI Iwan Setiawan Ditunjuk Jadi Danpussenif

10 December 2024 - 16:01 WIB

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menunjuk Eks Pangdam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Iwan Setiawan menjadi Komandan Pusat Kesenjataan Infanteri (Danpussenif)

Legislator Ini Minta Pertamina Dibubarkan

10 December 2024 - 15:45 WIB

Ilustrasi 5 kasus korupsi di Pertamina. (Indonesiawatch.id/Dok. Pertamina)

Jaksa Siapkan Dakwaan Pencucian Uang Rp73 Miliar Panji Gumilang

10 December 2024 - 14:04 WIB

Penyerahan tahap II tersangka Panji Gumilang di Kejari Indramayu. Tim JPU segera siapkan surat dakwaan Panji Gumilang dalam perkara pencucian uang Rp73 miliar. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung)

Dua Bos Smelter Timah Dituntut 14 Tahun Penjara, GM PT TIN 6 Tahun

10 December 2024 - 12:15 WIB

JPU membacakan tuntutan terhadap para terdakwa korupsi hingga pencucian uang perkara timah. (Indonesiawatch.id/Ist)
Populer Berita Hukum