Jakarta, Indonesiawatch.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar mengeluarkan kluster ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). MK juga menginstruksikan agar Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden, membentuk Undang-Undang Ketenagakerjaan baru.
Putusan tersebut disampaikan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangan putusan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang diajukan oleh Partai Buruh dkk.
Baca juga:
10 Tahun Jokowi: Dipoles CIA, Lonjakan Utang dan Pengkhianat Demokrasi
“Pembentuk UU (DPR & Presiden) segera membentuk undang- undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2023,” ujar Hakim Enny dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (31/10).
Hakim MK menilai, secara faktual, materi/substansi UU Ketenagakerjaan telah berulang kali dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya ke MK. Menurut Enny, sudah 37 kali UU Ciptaker kluster Ketenagakerjaan diuji konstitusionalitasnya.
Dari angka tadi, 36 gugatan sudah diputus MK. Sebanyak 12 putusan dikabulkan, baik seluruhnya maupun sebagian. Artinya, aturan klaster ketenagakerjaan di UU Citapker, inkonstitusional.
“Bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, baik untuk seluruh norma yang diuji maupun yang dinyatakan inkonstitusional atau konstitusional secara bersyarat,” kata Enny.
Enny mengatakan terbuka kemungkinan terjadi perhimpitan antara norma yang dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dalam UU Nomor 13 Tahun 2003, dengan norma yang dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dalam UU Nomor 6 Tahun 2023.
“Dalam batas penalaran yang wajar, perhimpitan demikian terjadi karena sejumlah norma dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 berkelindan dengan perubahan materi/substansi dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 yang diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023,” ujarnya.
[red]