Menu

Dark Mode
Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah Daftar Kekayaan 7 Kandidat Kapolri Pengganti Listyo Sigit Prabowo Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

Ekonomi

OJK Diduga Kasih Izin Produk ke Perusahaan Asuransi yang Insolvent

Avatarbadge-check


					Ilustrasi Gedung OJK Perbesar

Ilustrasi Gedung OJK

Jakarta, Indonesiawatch.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diduga memberikan izin produk kepada asuransi kredit kepada PT Asuransi Bangun Askrida (ABA) pada 13 Desember 2024. Padahal menurut Koordinator Indonesia Insurance Watch, Jaka Irwanta PT ABA sedang insolvent, alias hampir bangkrut.

PT ABA terbebani oleh klaim yang belum terselesaikan (outstanding claim) yang diduga mencapai lebih dari Rp27 triliun. Menurut Jaka dengan kondisi demikian, penerbitan izin produk baru tidak hanya bertentangan dengan prinsip kehati-hatian dalam industri perasuransian, tetapi juga melanggar aturan.

Yaitu, ketentuan dalam UU No. 40 Tahun 2014 tentang Usaha Perasuransian, serta POJK No. 20 Tahun 2023 yang mensyaratkan kondisi keuangan yang sehat sebagai dasar pemberian izin produk.

Menurut Jaka, pemberian izin ini patut diduga melibatkan permufakatan jahat antara pejabat OJK dan manajemen PT Askrida, yang dapat berdampak serius terhadap keuangan negara dan merugikan masyarakat luas.

Jaka mengatakan bahwa permasalahan ini mencerminkan adanya pola penyalahgunaan wewenang serupa dalam kasus yang menjerat mantan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan RI, Isa Rachmatarwata.

Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI pada 7 Februari 2025 atas pemberian izin produk Jiwasraya Saving Plan, yang merugikan negara sebesar Rp 16,8 triliun. Dalam konteks yurisprudensi, kasus Askrida menunjukkan kesamaan modus dan potensi kerugian.

Jaka mendesak Kejaksaan Agung RI untuk segera membuka penyelidikan menyeluruh atas dugaan permufakatan jahat dan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin produk asuransi ini.

“Tidak hanya pejabat OJK yang perlu diperiksa, namun juga jajaran Direksi PT Asuransi Bangun Askrida yang telah mengajukan permohonan izin dalam kondisi keuangan yang tidak layak,” ujarnya.

IIW meyakini bahwa pemberian izin kepada PT ABA, telah melawan hukum dan bermasalah secara aturan. Kondisi ini bukan hanya membahayakan industri asuransi nasional, tetapi juga membuka peluang terjadinya kerugian sistemik yang dapat ditanggung oleh negara dan masyarakat luas.

Oleh karena itu, IIW mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk media dan masyarakat sipil, untuk mengawasi secara ketat dan mendorong penegakan hukum yang adil dan transparan. “Jangan terjadi lagi, seperti kasus-kasus perusahaan asuransi sebelumnya,” ujarnya.

Sejauh ini Redaksi Indonesiawatch.id masih berupaya untuk mengkonfirmasi ini ke pihak OJK.

[red]

Berita Terbaru

Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Rp500 Ribu Buruh Pabrik di Jakut Lanjut ke Pembuktian

4 September 2026 - 15:08 WIB

Tim kuasa hukum dari LBH Peradi Profesional (Ist.)

Aceh, Kemarahan, dan Defisit Mendengar Jakarta

21 August 2026 - 08:15 WIB

Ilustrasi kemiskinan di Aceh di tengah kekayaan Sumber Daya Alam (Sumber: Pembuatan gambar ilustrasi didukung AI).

Boyamin: Permintaan Pengembalian Aset Justru Menguatkan Dugaan Kepemilikan Febrie Adriansyah

20 August 2026 - 11:51 WIB

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Isu Ganti Kapolri Kian Kencang, Ini Kriteria Pengganti Listyo Sigit Prabowo

3 August 2026 - 15:43 WIB

Kapolri terlama sejak tahun 1960 (Sumber: museumpolri.org; diolah)

LBH Peradi Profesional: Polisi Dilarang Pakai Teknik Investigasi Terselubung di Tindak Pidana Migas

1 August 2026 - 07:58 WIB

Suasana sidang praperadilan Nomor 13/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Utr yang diajukan atas nama Gabriel Lumbantoruan (Ist.)
Populer Berita Hukum