Menu

Dark Mode
Marcella Santoso, Modus Penggunaan Buzzer & Halangi Proses Hukum Kasus Korporasi Besar Waspada Manipulasi Opini Publik Demi Operasi Penyelamatan Kerry Riza Chalid Rakyat Mendesak Presiden Hentikan Bisnis Wilmar Group di Indonesia Loyalis Prabowo Bocorkan Kemarahan Presiden kepada Kapolri Berikut Tahapan dan Anjuran Sleep Test dari Dokter Mayapada Hospital Menegakkan Keadilan di Kasus Hukum Wilmar Group

Ekonomi

OJK Tak Bertaji Walau Ada UU P2SK, Pemilik Wanaartha Tak Tertangkap & Pemilik Investree Kabur

Avatarbadge-check


					Ilustrasi Gedung OJK. Perbesar

Ilustrasi Gedung OJK.

Jakarta, Indonesiawatch.id – Persoalan gagal bayar industri jasa keuangan di Indonesia terus berlangsung. Sudah banyak masyarakat yang menjadi korban.

Padahal saat ini sebagai otoritas pengawas, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah lebih kuat. Pasalnya pemerintah dan DPR sudah membuat Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Baca juga:
OJK Hentikan Perusahaan Investasi Influencer Ahmad Rafif, Bagaimana Nasib Nasabahnya?

UU No. 4 Tahun 2023 tersebut memperkuat OJK dalam melakukan penyidikan dan pengawasan industri keuangan. Faktanya, OJK tak bertaji.

Baru-baru ini, pemilik fintech P2P lending PT Investree Radhika Jaya (Investree), Adrian Gunadi kabur ke luar negeri. Setelah Investree gagal membayar uang investor.

Kondisi ini menambah daftar pemilik industri keuangan yang gagal bayar dan kabur ke luar negeri. Sebelumnya, ada pasangan suami istri pemilik Wanaartha Life, yakni Evelina dan Manfred Armin Pietruschka, yang kabur ke Amerika Serikat.

Bertahun-tahun Evelina dan Manfred kabur dan tidak bisa ditangkap. Selama itu pula, OJK menghimbau para buron-buron tersebut agar kembali ke Indonesia.

Dalam keterangan resminya Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Non-Bank, Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK, Agusman mengatakan bahwa Investree wajib menyelenggarakan RUPS.

Agendanya yaitu untuk memutuskan Pembubaran dan membentuk Tim Likuidasi paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal dicabutnya izin usaha.

“OJK bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum dalam melakukan proses penegakan hukum terhadap Adrian Gunadi terkait dengan dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan, termasuk antara lain mengupayakan untuk mengembalikan Adrian Gunadi ke dalam negeri sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Agusman.

[red]

Berita Terbaru

OJK Soroti Maraknya Fraud Pencairan Klaim Asuransi Jiwa, Pelakunya Terorganisir

20 January 2026 - 05:45 WIB

Ilustrasi Gedung OJK.

Dugaan Pembiaran Kejahatan Wilmar, Bukti Negara Abai Terhadap Hak Rakyat

16 January 2026 - 17:12 WIB

Logo perusahaan Wilmar (Sumber: infosawit.com)

Bandung Masih Terjadi Intoleransi, Mahasiswa Turun Demonstrasi

15 January 2026 - 12:27 WIB

Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Bandung bersama Persekutuan Mahasiswa Kristen (PMK) se-Kota Bandung serta Pemuda/i Kristen Kota Bandung pada hari ini melaksanakan aksi damai.

Wahai Direksi Asuransi Jiwa, Jangan Hanya Kejar Kuantitas Premi Saja

15 January 2026 - 12:11 WIB

Andreas Freddy Pieloor

Boyamin Saiman Apresiasi Penyidik PMJ, Temukan Ponsel Kacab BRI

23 September 2025 - 16:22 WIB

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Bin Saiman mencari Riza Chalid di Malaysia (Foto: Ist.)
Populer Berita Hukum