Jakarta, Indonesiawatch.id – Persoalan gagal bayar industri jasa keuangan di Indonesia terus berlangsung. Sudah banyak masyarakat yang menjadi korban.
Padahal saat ini sebagai otoritas pengawas, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah lebih kuat. Pasalnya pemerintah dan DPR sudah membuat Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca juga:
OJK Hentikan Perusahaan Investasi Influencer Ahmad Rafif, Bagaimana Nasib Nasabahnya?
UU No. 4 Tahun 2023 tersebut memperkuat OJK dalam melakukan penyidikan dan pengawasan industri keuangan. Faktanya, OJK tak bertaji.
Baru-baru ini, pemilik fintech P2P lending PT Investree Radhika Jaya (Investree), Adrian Gunadi kabur ke luar negeri. Setelah Investree gagal membayar uang investor.
Kondisi ini menambah daftar pemilik industri keuangan yang gagal bayar dan kabur ke luar negeri. Sebelumnya, ada pasangan suami istri pemilik Wanaartha Life, yakni Evelina dan Manfred Armin Pietruschka, yang kabur ke Amerika Serikat.
Bertahun-tahun Evelina dan Manfred kabur dan tidak bisa ditangkap. Selama itu pula, OJK menghimbau para buron-buron tersebut agar kembali ke Indonesia.
Dalam keterangan resminya Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Non-Bank, Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK, Agusman mengatakan bahwa Investree wajib menyelenggarakan RUPS.
Agendanya yaitu untuk memutuskan Pembubaran dan membentuk Tim Likuidasi paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal dicabutnya izin usaha.
“OJK bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum dalam melakukan proses penegakan hukum terhadap Adrian Gunadi terkait dengan dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan, termasuk antara lain mengupayakan untuk mengembalikan Adrian Gunadi ke dalam negeri sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Agusman.
[red]