Menu

Dark Mode
Universitas Bakrie Gelar Diskusi Dinamika Reformasi dan Tata Kelola Intelijen Tentara dalam Pusaran Kejahatan Merajut Kembali Imajinasi Kebangsaan jika Tidak Ingin Melihat Indonesia Tinggal Sejarah Pemerhati Intelijen: Serangan Balik Koruptor Kepada Kejagung Adalah Pelecehan Terhadap Kewibawaan Negara Di Kota Pahlawan, Zyrex Dorong Kemajuan Teknologi AI di Indonesia Wibisono: Tidak Mengembalikan Dwifungsi TNI, Revisi UU TNI Wajar

Ekonomi

OJK Tak Bertaji Walau Ada UU P2SK, Pemilik Wanaartha Tak Tertangkap & Pemilik Investree Kabur

Avatarbadge-check


					Ilustrasi Gedung OJK. Perbesar

Ilustrasi Gedung OJK.

Jakarta, Indonesiawatch.id – Persoalan gagal bayar industri jasa keuangan di Indonesia terus berlangsung. Sudah banyak masyarakat yang menjadi korban.

Padahal saat ini sebagai otoritas pengawas, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah lebih kuat. Pasalnya pemerintah dan DPR sudah membuat Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Baca juga:
OJK Hentikan Perusahaan Investasi Influencer Ahmad Rafif, Bagaimana Nasib Nasabahnya?

UU No. 4 Tahun 2023 tersebut memperkuat OJK dalam melakukan penyidikan dan pengawasan industri keuangan. Faktanya, OJK tak bertaji.

Baru-baru ini, pemilik fintech P2P lending PT Investree Radhika Jaya (Investree), Adrian Gunadi kabur ke luar negeri. Setelah Investree gagal membayar uang investor.

Kondisi ini menambah daftar pemilik industri keuangan yang gagal bayar dan kabur ke luar negeri. Sebelumnya, ada pasangan suami istri pemilik Wanaartha Life, yakni Evelina dan Manfred Armin Pietruschka, yang kabur ke Amerika Serikat.

Bertahun-tahun Evelina dan Manfred kabur dan tidak bisa ditangkap. Selama itu pula, OJK menghimbau para buron-buron tersebut agar kembali ke Indonesia.

Dalam keterangan resminya Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Non-Bank, Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK, Agusman mengatakan bahwa Investree wajib menyelenggarakan RUPS.

Agendanya yaitu untuk memutuskan Pembubaran dan membentuk Tim Likuidasi paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal dicabutnya izin usaha.

“OJK bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum dalam melakukan proses penegakan hukum terhadap Adrian Gunadi terkait dengan dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan, termasuk antara lain mengupayakan untuk mengembalikan Adrian Gunadi ke dalam negeri sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Agusman.

[red]

Berita Terbaru

Universitas Bakrie Gelar Diskusi Dinamika Reformasi dan Tata Kelola Intelijen

21 March 2025 - 17:50 WIB

Pemerhati Intelijen: Serangan Balik Koruptor Kepada Kejagung Adalah Pelecehan Terhadap Kewibawaan Negara

18 March 2025 - 19:25 WIB

ilustrasi Gedung Kejagung.

Wibisono: Tidak Mengembalikan Dwifungsi TNI, Revisi UU TNI Wajar

18 March 2025 - 12:21 WIB

MAKI Paksa KPK Tuntaskan Kasus SKK Migas & Petral Lewat Praperadilan

17 March 2025 - 21:22 WIB

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Korupsi di Indonesia: Patah Satu Tumbuh Seribu

17 March 2025 - 10:28 WIB

Ilustrasi koruptor
Populer Berita Hukum