Marak TPPO, Wemenkum Prof Eddy‎: Tugas Pemasyarakatan dan Imigrasi Kian Berat Pak Bahlil, Masalah Impor Minyak Tidak Tergantung Beroperasinya RDMP Balikpapan Aceh Jadi Pusat Hilirisasi Gas Bumi dan Getah Pinus Pemerintah Siapkan Sejumlah Langkah ‎Antisipasi Bencana Cuaca Ekstrem di Jobodetabek Ditemukan Cadangan Gas Bumi di Sumur Geng North-1 Kaltim, SKK Migas: Jadi Game Changer ‎Eks Staf Ahli Anggota DPD Minta KPK Usut Dugaan Korupsi Mantan Bosnya

Ekonomi

OJK Tak Bertaji Walau Ada UU P2SK, Pemilik Wanaartha Tak Tertangkap & Pemilik Investree Kabur

Avatarbadge-check


					Ilustrasi Gedung OJK. Perbesar

Ilustrasi Gedung OJK.

Jakarta, Indonesiawatch.id – Persoalan gagal bayar industri jasa keuangan di Indonesia terus berlangsung. Sudah banyak masyarakat yang menjadi korban.

Padahal saat ini sebagai otoritas pengawas, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah lebih kuat. Pasalnya pemerintah dan DPR sudah membuat Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Baca juga:
OJK Hentikan Perusahaan Investasi Influencer Ahmad Rafif, Bagaimana Nasib Nasabahnya?

UU No. 4 Tahun 2023 tersebut memperkuat OJK dalam melakukan penyidikan dan pengawasan industri keuangan. Faktanya, OJK tak bertaji.

Baru-baru ini, pemilik fintech P2P lending PT Investree Radhika Jaya (Investree), Adrian Gunadi kabur ke luar negeri. Setelah Investree gagal membayar uang investor.

Kondisi ini menambah daftar pemilik industri keuangan yang gagal bayar dan kabur ke luar negeri. Sebelumnya, ada pasangan suami istri pemilik Wanaartha Life, yakni Evelina dan Manfred Armin Pietruschka, yang kabur ke Amerika Serikat.

Bertahun-tahun Evelina dan Manfred kabur dan tidak bisa ditangkap. Selama itu pula, OJK menghimbau para buron-buron tersebut agar kembali ke Indonesia.

Dalam keterangan resminya Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Non-Bank, Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK, Agusman mengatakan bahwa Investree wajib menyelenggarakan RUPS.

Agendanya yaitu untuk memutuskan Pembubaran dan membentuk Tim Likuidasi paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal dicabutnya izin usaha.

“OJK bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum dalam melakukan proses penegakan hukum terhadap Adrian Gunadi terkait dengan dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan, termasuk antara lain mengupayakan untuk mengembalikan Adrian Gunadi ke dalam negeri sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Agusman.

[red]

Berita Terbaru

Marak TPPO, Wemenkum Prof Eddy‎: Tugas Pemasyarakatan dan Imigrasi Kian Berat

11 December 2024 - 19:29 WIB

Wamenkum Prof Eddy mengatakan, tugas imigrasi dan pemasyarakatan kian berat dengan maraknya TPPO dan perubahan paradigma hukum pidana. (Indonesiawatch.id/Dok. Kemenkum)

Pak Bahlil, Masalah Impor Minyak Tidak Tergantung Beroperasinya RDMP Balikpapan

11 December 2024 - 16:55 WIB

Samuel Rizal dan Menteri Bahlil Lahadalia serta istri, di kantor BKPM, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (24/12) (Foto: Grid.ID / Annisa Dienfitri)

Aceh Jadi Pusat Hilirisasi Gas Bumi dan Getah Pinus

11 December 2024 - 16:08 WIB

Ilustrasi hilirisasi gas. (Indonesiawatch.id/Dok. Pertamina)

Pemerintah Siapkan Sejumlah Langkah ‎Antisipasi Bencana Cuaca Ekstrem di Jobodetabek

11 December 2024 - 14:19 WIB

Ditemukan Cadangan Gas Bumi di Sumur Geng North-1 Kaltim, SKK Migas: Jadi Game Changer

11 December 2024 - 13:32 WIB

Ilustrasi Sumur Geng North-1 (Foto: SKK Migas)
Populer Berita Energi