Marak TPPO, Wemenkum Prof Eddy‎: Tugas Pemasyarakatan dan Imigrasi Kian Berat Pak Bahlil, Masalah Impor Minyak Tidak Tergantung Beroperasinya RDMP Balikpapan Aceh Jadi Pusat Hilirisasi Gas Bumi dan Getah Pinus Pemerintah Siapkan Sejumlah Langkah ‎Antisipasi Bencana Cuaca Ekstrem di Jobodetabek Ditemukan Cadangan Gas Bumi di Sumur Geng North-1 Kaltim, SKK Migas: Jadi Game Changer ‎Eks Staf Ahli Anggota DPD Minta KPK Usut Dugaan Korupsi Mantan Bosnya

Politik

OPM Perek Jelas Kogoya Diduga Dalang Pembunuhan Pilot Selandia Baru

Avatarbadge-check


					Kelompok TPNPB-OPM Menawan Pilot Captain Philip (Istimewa) Perbesar

Kelompok TPNPB-OPM Menawan Pilot Captain Philip (Istimewa)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua atau Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat/Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) kembali melakukan tindakan brutal di Distrik Alama, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada 5 Agustus 2024.

KKB atau kelompok OPM menyandera dan menembak mati pilot helikopter PT. Intan Angkasa Air Service, Glen Malcolm Conning, yang berkebangsaan Selandia Baru. Tidak hanya itu, KKB juga berupaya membakar helikopter jenis IWN, MD.500 ER PK, yang mengakibatkan kerusakan total pada helikopter tersebut.

Atas kejadian tersebut, Satuan Tugas (Satgas) Operasi (Ops) Damai Cartenz 2024 langsung diterjunkan ke Distrik Alama dan melakukan olah TKP pada 6-7 Agustus 2024. Satgas Ops Damai Cartenz-2024 juga bersigap melakukan pengejaran terhadap KKB pelaku pembunuh pilot Glen.

Dari hasil penyisiran di Distrik Alama ditemukan sebuah rumah kosong yang berada di ujung bandara. Diduga rumah kosong ini yang digunakan KKB Perintakola Lokbere Alias Malas Lokbere Alias Malas Gwijangge untuk tinggal di Distrik Alama selama sepekan terakhir.

Berdasarkan keterangan masyarakat rumah kosong tersebut merupakan bekas koperasi yang sudah tidak digunakan lagi. Di dinding rumah terdapat gambar-gambar senjata, gambar bendera papua merdeka dan dokumen KKB lainnya.

Berdasarkan hasil olah TKP, Satgas menduga kuat bahwa KKB Perek Jelas Kogoya merupakan kelompok yang terlibat dalam aksi penyanderaan dan penembakan yang mengakibatkan pilot Glen meninggal dunia.

Kepala Operasi Damai Cartenz 2024, Brigadir Jenderal Polisi Faizal Ramadhani, mengungkapkan, dari hasil olah TKP beserta pemeriksaan terhadap saksi-saksi di lapangan diduga kuat, pelaku penyanderaan dan pembunuh pilot Glen adalah KKB Perek Jelas Kogoya.

KKB Perek Jelas Kogoya bermarkas di Yuguru Kabupaten Nduga dan diduga memiliki lima orang personel yang terlibat dalam aksi pembunuhan pilot Glen. Mereka di antaranya: Perintakola Lokbere alias Malas Gwijangge (20), Jeri Wandikbo (50), Irisim Gwijangge (20), Jaka Gwijangge (15) dan Analuk Amisim (36). Kesemua pelaku beralamat di kampung Geselma Kabupaten Nduga.

“Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi di Distrik Alama, kami telah memperoleh identitas KKB Diduga pelaku pembunuhan terhadap Pilot Glen yaitu KKB Perek Jelas Kogoya dan memilki 5 orang KKB dalam kelompok tersebut yakni Perintakola Lokbere Alias Malas Lokbere Alias Malas Gwijangge dan Kawan-kawannya,” ujar Brigjen Pol Faizal Ramadhani.

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Humas Ops Damai Cartenz 2024, Komisaris Besar Polisi Bayu Suseno, mengatakan proses olah TKP, pengumpulan barang bukti dan alat bukti, pemeriksaan saksi telah selesai dilakukan. “Ya benar, kami telah selesai melakukan olah TKP, pengumpulan barang bukti dan alat bukti, serta pemeriksaan seluruh saksi,” kata Kombes Pol. Bayu Suseno dalam keterangan yang diterima Indonesiawatch.id.

“KKB ini terdiri dari lima orang dan diduga mereka berasal dari KKB pimpinan Perek Jelas Kogoya yang bermarkas di Yuguru Kabupaten Nduga. Terduga pelaku tersebut telah kami terbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang) dan selanjutnya kami akan melakukan upaya penyidikan dan penegakan hukum,” ujar Bayu.

Dirinya menegaskan, terduga pelaku penyanderaan dan pembunuhan Pilot Glen dikenakan Penerapan pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1, subsider Pasal 365 Ayat (3), subsider Pasal 170 KUHP Ayat (2) ke 3, subsider Pasal 170 KUHP Ayat (2) ke 3, subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP.

Yang berbunyi, kejahatan terhadap jiwa orang dan turut serta melakukan perbuatan yang dapat dihukum dan atau pencurian dan atau kejahatan terhadap ketertiban umum dan atau penganiayaan, dengan ancaman hukuman sesuai pasal 365 ayat (3), hukuman maksimal 12 tahun, pasal 170 ayat (2) ke-3, hukuman maksimal 12 tahun dan pasal 351 ayat (3), hukuman maksimal 7 tahun.

[red]

Berita Terbaru

Marak TPPO, Wemenkum Prof Eddy‎: Tugas Pemasyarakatan dan Imigrasi Kian Berat

11 December 2024 - 19:29 WIB

Wamenkum Prof Eddy mengatakan, tugas imigrasi dan pemasyarakatan kian berat dengan maraknya TPPO dan perubahan paradigma hukum pidana. (Indonesiawatch.id/Dok. Kemenkum)

Pak Bahlil, Masalah Impor Minyak Tidak Tergantung Beroperasinya RDMP Balikpapan

11 December 2024 - 16:55 WIB

Samuel Rizal dan Menteri Bahlil Lahadalia serta istri, di kantor BKPM, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (24/12) (Foto: Grid.ID / Annisa Dienfitri)

Aceh Jadi Pusat Hilirisasi Gas Bumi dan Getah Pinus

11 December 2024 - 16:08 WIB

Ilustrasi hilirisasi gas. (Indonesiawatch.id/Dok. Pertamina)

Pemerintah Siapkan Sejumlah Langkah ‎Antisipasi Bencana Cuaca Ekstrem di Jobodetabek

11 December 2024 - 14:19 WIB

Ditemukan Cadangan Gas Bumi di Sumur Geng North-1 Kaltim, SKK Migas: Jadi Game Changer

11 December 2024 - 13:32 WIB

Ilustrasi Sumur Geng North-1 (Foto: SKK Migas)
Populer Berita Energi