Menu

Dark Mode
Perubahan Paradigma Stratifikasi Sosial Pemicu Korupsi di Indonesia Revisi 4 Pilar MPR dalam Rangka Pelurusan Pemahaman Jati Diri Bangsa Indonesia Kuda Troya Belanda & Martabat Kedaulatan Indonesia Layar Sinema Australia Kembali Hadir di FSAI 2025 Wajah Baru Koperasi Desa Merah Putih Ekonomi Kerakyatan dengan Pendekatan Topdown Pakar Hukum Pidana: Sudah Benar SP3 Kasus Dugaan Eksploitasi Mantan Pekerja Sirkus OCI

Hukum

“Pabrik” Uang Palsu di Kampus UIN Alauddin ‎Dibongkar Pakai Teknologi

Avatarbadge-check


					Polres Gowa menyita mesin cetak yang diduga digunakan untuk mencetak uang palsu di Kampus UIN Alauddin Makassar. (Indonesiawatch.id/Ist) Perbesar

Polres Gowa menyita mesin cetak yang diduga digunakan untuk mencetak uang palsu di Kampus UIN Alauddin Makassar. (Indonesiawatch.id/Ist)

Makassar, Indonesiawatch.id – Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, mengatakan, terbongkarnya “pabrik‎” uang palsu di Kampus UIN Alauddin Makassar menggunakan teknologi.

‎“Kami melakukan penyidikan ini menggunakan teknologi scientific investigation,‎” katanya pada Selasa, (17/12).

Baca juga:
Tersangka “Pabrik” Uang Palsu di Kampus UIN Alauddin Kemungkinan Bertambah

Ia menjelaskan, kasus pencetakan uang palsu ‎diduga dilakukan di dalam kampus UIN Alauddin tersebut juga merupakan hasil joint investigation sejumlah pihak.

“Perkara ini terungkap atas kerja sama tim, ini super tim. Kami bekerja joint investigation,” ujarnya.

Adapun sejumlah pihak yang terlibat dalam joint investigation ini di antaranya Polres Gowa, Bank Indonesia (BI), Bank BRI, dan Bank BNI.

‎“Kita libatkan Labfor, Bank Indonesia, kita libatkan BRI, BNI juga kita libatkan,” katanya.

Selain itu, Polres Gowa juga ‎dibantu oleh salah seorang rektor salah satu kampus di Gowa. Pasalnya, ini terjadi di Kampus UIN Alauddin.

“Karena ternyata ini didapatkan ada barang bukti yang kami dapatkan di dalam kampus salah satu universitas di Gowa,” ujarnya.

‎Dalam kasus dugaan “pabrik”‎ uang palsu ini Polres Gowa telah menetapkan 15 orang tersangka, menyita uang palsu sejumlah Rp446,7 juta, dan satu unit mesin cetak berukuran besar.

Berita Terbaru

Pakar Hukum Pidana: Sudah Benar SP3 Kasus Dugaan Eksploitasi Mantan Pekerja Sirkus OCI

3 May 2025 - 12:54 WIB

Pengamat dan staf pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar. (Foto: independensi.com)

Ekspresi Mantan Pemain Sirkus OCI Berubah-ubah di Podcast, Analis Mikroekspresi: Karena Sudah Sering Muncul di Talkshow

3 May 2025 - 12:42 WIB

Analis Gestur & Mikroekspresi Monica Kumalasari (Foto: Antaranews.com)

Indonesia Menuju Bangsa Gagal Budaya

3 May 2025 - 12:30 WIB

Sri Radjasa MBA (Pemerhati Intelijen).

Wibisono Apresiasi Pertemuan Presiden dengan 7 Pemred Media

9 April 2025 - 19:20 WIB

CME: Keberadaan Danantara Bak Madu dan Racun Bagi Ekonomi Nasional

7 April 2025 - 17:56 WIB

Populer Berita Ekonomi