Jakarta, Indonesiawatch.id – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Ahmad Yohan, mendukung agar pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indak Kapuk (PIK) 2 dievaluasi.
“Kami mendukung langkah Kementerian ATR/BPN mengkaji ulang PSN PIK 2,” ujar Yohan dalam keterangan dikutip pada Jumat, (10/1).
Baca juga:
Wakil Ketua Komisi IV DPR Desak Bongkar Pagar Laut di Dekat PIK 2
Presidium Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI) tersebut juga mengapresiasi Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco, yang juga menyatakan agar PSN Tropical Coastland PIK 2 itu dikaji ulang.
“Pimpinan DPR, Pak Sufmi Dasco juga membuka peluang kaji ulang proyek tersebut,” ujarnya.
Yohan menyampaikan pernyataan tersebut menanggapi munculnya pagar sepanjang 30,16 kilometer (km) di perairan Tangerang, Banten, dekat PIK 2 yang tengah menjadi sorotan publik.
Yoan lebih lanjut menyampaikan, akan mendesak agar dilakukan evaluasi terhadap pembangunan PSN PIK 2 dalam rapat kerja dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti, kepada wartawan menyampaikan, pihaknya telah menerjunkan tim setelah menerima laporan dari masyakat.
Eli pada Selasa, (7/1), menyampaikan, berdasarkan tim yang diterjunkan ke lokasi, saat itu pagar laut di perairan Tangerang tersebut baru sekitar 7 km.
Ia lebih lanjut menyampaikan, tim dari DKP Banten dan Polisi Khusus Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) kembali datang ke lokasi pada 4-5 September lalu.
Menurut Eli, sesuai temuan tim, pemagaran laut di perairan Tangerang, Banten, tersebut tanpa izin dari camat atau kepala desa setempat alias ilegal.
Lebih lanjut Eli menyampaikan, pihaknya bersama tim dari elemen terkait, yakni TNI AL, Polairud, PSDKP, dari PUPR, Satpol PP, dan DKP Tangerang melakukan inspeksi gabungan.
“Kami bersama-sama melaksanakan investigasi di sana dan panjang lautnya sudah mencapai 13,12 km, terakhir malah sudah 30 km,” ujarnya.
Direktur Perencanaan Ruang Laut KKP, Suharyanto, mengatakan, pihaknya tidak tahu siapa yang membuat pagar laut sepanjang itu dan apa tujuannya.
Pasalnya, ujar Suharyanto, tidak ada pengajuan permohonan izin kepada Direktorat Perencanaan Ruang Laut KKP. Ia juga menyebut bahwa tidak ada proposal untuk penggunaan perairan itu.
“Ketika ruang laut itu diajukan permohonan dan dalam permohonannya ada proposalnya. Ini kan tidak ada,” katanya.
[red]






