Menu

Dark Mode
Sempat Ditolak Ajang Pencarian Bakat, Maki Kini jadi Musisi Filipina Paling Bersinar di Asia Tenggara Tak Kunjung Melunasi Pembayaran, Direktur PT Adi Artha Karya Menghilang Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

Uncategorized

‎Pagar Laut 30,16 KM, Komisi IV DPR ‎Dukung Kaji Ulang PSN PIK 2

Avatarbadge-check


					Petugas dari Ditjen PSDKP menyegel pagar laut 30,16 km di perairan Tangerang, Banten, dekat PIK 2. (Indonesiawatch.id/Dok. KKP) Perbesar

Petugas dari Ditjen PSDKP menyegel pagar laut 30,16 km di perairan Tangerang, Banten, dekat PIK 2. (Indonesiawatch.id/Dok. KKP)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Ahmad Yohan, mendukung agar pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indak Kapuk (PIK) 2 dievaluasi.

“Kami mendukung langkah Kementerian ATR/BPN mengkaji ulang PSN PIK 2,” ujar Yohan dalam keterangan dikutip pada Jumat, (10/1).

Baca juga:
Wakil Ketua Komisi IV DPR Desak Bongkar Pagar Laut di Dekat PIK 2

‎Presidium Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI) tersebut juga mengapresiasi Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco, yang juga menyatakan agar PSN Tropical Coastland PIK 2 itu dikaji ulang.

‎“Pimpinan DPR, Pak Sufmi Dasco juga membuka peluang kaji ulang proyek tersebut,” ujarnya.

Yohan menyampaikan pernyataan tersebut menanggapi munculnya pagar sepanjang 30,16 kilometer (km) di perairan Tangerang, Banten, dekat PIK 2 yang tengah menjadi sorotan publik.

‎Yoan lebih lanjut menyampaikan, akan mendesak agar dilakukan evaluasi terhadap pembangunan PSN PIK 2 dalam rapat kerja dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, ‎Eli Susiyanti, kepada wartawan menyampaikan, pihaknya telah menerjunkan tim setelah menerima laporan dari masyakat.

Eli pada Selasa, (7/1), menyampaikan, berdasarkan tim yang diterjunkan ke lokasi, saat itu pagar laut di perairan Tangerang tersebut baru sekitar ‎7 km.

‎Ia lebih lanjut menyampaikan, tim dari DKP Banten dan Polisi Khusus Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) kembali datang ke lokasi pada 4-5 September lalu.

Menurut Eli, sesuai temuan tim, pemagaran laut di perairan Tangerang, Banten, tersebut tanpa izin dari camat atau kepala desa setempat alias ilegal.

Lebih lanjut Eli menyampaikan, pihaknya bersama tim dari elemen terkait, yakni TNI AL, Polairud, PSDKP, dari PUPR, Satpol PP‎, dan DKP Tangerang melakukan inspeksi gabungan.

“‎Kami bersama-sama melaksanakan investigasi di sana dan panjang lautnya sudah mencapai 13,12 km, terakhir malah sudah 30 km,” ujarnya.

Direktur Perencanaan Ruang Laut KKP, Suharyanto, mengatakan, pihaknya tidak tahu siapa yang membuat pagar laut sepanjang itu dan apa tujuannya.

Pasalnya, ujar Suharyanto, tidak ada pengajuan permohonan izin kepada Direktorat Perencanaan Ruang Laut KKP.‎ Ia juga menyebut bahwa tidak ada proposal untuk penggunaan perairan itu.

“Ketika ruang laut itu diajukan permohonan dan dalam permohonannya ada proposalnya. Ini kan tidak ada,” katanya.
[red]

Berita Terbaru

Tak Kunjung Melunasi Pembayaran, Direktur PT Adi Artha Karya Menghilang

11 June 2026 - 14:25 WIB

Direktur PT Adi Artha Karya, Bambang Adi S. (Sumber: Instagram)

Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia

28 May 2026 - 09:06 WIB

Pemerhati Intelijen, Sri Radjasa MBA.

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

14 May 2026 - 18:14 WIB

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo.

Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

13 May 2026 - 14:11 WIB

Praktisi hukum Maruli Rajagukguk

Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

5 May 2026 - 07:04 WIB

Kecelakaan KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek. Sumber: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Populer Berita Hukum