Jakarta, Indonesiawatch.id – Pagar laut 30,16 kilometer (km) di Perairan Tangerang, Banten, mulai masuk babak baru. Muncul informasi bahwa perairan tersebut merupakan kavling milik perusahaan yang sudah kantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendesak Presiden Prabowo Subianto segera membongkar semua pihak yang terlibat dalam penerbitan SHGB laut tersebut.
Baca juga:
Ini Target Hari Pertama TNI AL Serbu Pagar Laut Tangerang
“Kami minta dalam hal ini kepada Pak Presiden, anggap saja ini 100 hari, kami minta dengan tegas dan jelas baditnya, penjahatnya ini [diusut],” kata Mukri Priatna, Deputi Eksternal dan Kepala Divisi Public Enggagement Walhi pada Senin, (20/1).
Walhi mendesak Presiden Prabowo untuk memerintahkan aparat penegak hukum terkait untuk membongkar pihak-pihak yang terlibat dalam mengeluarkan SHGB terhadap laut perairan Tangerang tersebut.
“Terbit HGB di atas laut, bahkan sertifikat, siapa yang berwenang menerbitkan HGB?” ujarnya.
Lebih lanjut Mukri dalam wawancara di tvOne, menegaskan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bukan pihak yang berwenang untuk menerbitkan SHGB.
“Bukan dia [KKP]. Ini yang penyakitnya adalah badan pertanahan, makanya mereka tuh didemarkasi sekarang ini. Ini penyakitnya nih, kok tiba-tiba terbit kalau tidak ada maksud dan kejahatan terselubung,” tandasnya.
Namun demikian, Mukri menyampaikan, seharusnya KKP juga tahu kalau pagar laut yang sudah dibangun 30,16 km tersebut sebagai embrio jembatan untuk melakukan reklamasi laut seluas 9 ribu hektare (ha).
“[KKP pasti tahu] karena dalam peta arahan ruang, termasuk penyesuaian rencana strategis zonasi pengolahan wilayah pesir dan pulau-pulau kecil,” ujarnya.
Mukri mengatakan, KKP harusnya tahu dengan agenda besar di perairan Tangerang, Banten, kerena dokumen yang diperlukan terkait rencana besar itu tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
“Betul [harus ada koordinasi antarlembaga]. Nah, yang jadi soal itu, kan kalau misalnya daerah yang enggak ngerti, enggak masuk akal,” ujarnya.
Mukri berpandangan demikian, karena menurutnya, aparatur di pemerintahan daerah itu merupakan orang-orang pintar dan jelas-jelas sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3 Tahun 2010.
“Bahwa masyarakat pesisir itu punya hak konstitusional. Untuk itu, tidak boleh yang namanya ruang laut itu dikapling-kapling, diprivatisasi, diperjualbelikan, didagang-dagangin,” ujarnya.
Terkait itu, Staf Khusus Menteri KKP bidang Komunikasi, Informasi, dan Publik, Doni Ismanto, mengatakan, enggan menanggapi soal itu karena wewenang KKP sudah sangat jelas.
“Wewenangnya KKP ada di mana. Ini kan lintas kementerian, semuanya. Jadi saya menghargai aja pendapat bapak,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Permpas Tanah Rakyat (TA-MOR PTR), Ahmad Khozinudin, menyampaikan, pascamencuatnya
sejumlah SHGB di atas laut dari Bocor Alus Tempo, pihaknya mendapat informasi bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang tengah panik.
BPN tengah berupaya membersihkan jejak untuk menutupinya. Menurutnya, wajar itu membuat BPN panik karena tidak ada dalih apapun BPN berwenang menerbitkan sertifikat bukti hak di atas laut.
“Karena laut, tidak boleh dimiliki oleh pribadi maupun korporasi, baik dalam bentuk SHM maupun SHGB,” ujarnya dilansir dari Jakartasatu.com.
Adapun modus BPN yang digunakan untuk menerbitkan SHGB di atas laut itu adalah sejumlah transaksi jual-beli girik bodong. Pemilik girik mengklaim bahwa laut itu awalnya daratan atau tanah miliknya kemudian terkena abrasi sehingga menjadi laut.
Setelah dijual, nantinya pengembang akan melakukan restorasi laut dengan dalih untuk mengembalikan daratan yang terkena abrasi tersebut.
Kemudian, jika itu dipersoalkan, BPN akan menggunakan jurus bahwa pihaknya hanya melayani permohonan. Sepanjang terpenuhinya syarat formil, BPN tidak bisa menolak untuk menerbitkan sertifikat. Indonesiawatch.id masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait.
[red]







