Jakarta, Indonesiawatch.id – Kasus dugaan eksploitasi terhadap eks pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) membuat ramai di media sosial. Komisi XIII DPR RI meminta Mabes Polri agar membuka kembali kasus yang sudah lebih 27 tahun lalu.
Sementara pihak kepolisian sudah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), atas kasus yang pernah dilaporkan tersebut pada tahun 1997. Pengakuan yang disampaikan sejumlah mantan pemain sirkus tidak cukup menjadi alasan dibukanya kembali perkara oleh kepolisian.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar berpendapat apabila keterangan korban masih sama dengan sebelumnya saat kasus pertama kali ditangani oleh polisi maka pembuktian hukum dinilai lemah.
Sejauh ini, kasus tersebut berdasarkan pada pengakuan korban sementara tidak ada saksi yang menguatkan terjadinya peristiwa pidana seperti dugaan penyiksaan dan penyetruman yang dilaporkan korban.
“Terkecuali jika keterangannya berbeda dengan keterangan yang lama, itu bisa dijadikan bukti baru untuk membuka perkara yang lama,” ujar Abdul Fickar Hadjar kepada Indonesiawatch.id.
Abdul Fickar Hadjar mengatakan bahwa pemberiaan SP3 oleh pihak kepolisian atas dugaan eksploitasi mantan pekerja sirkus OCI, sudah benar. Pasalnya, pembuktian atas kasus tersebut sangat lemah, karena tidak didukung bukti visum dan dokumentasi lainnya.
Menurut Abdul, SP3 bisa dibuka kembali jika ada bukti baru yang menguatkan bahwa peristiwa pidana tersebut memang terjadi. “Sebenarnya perkara itu sudah ditutup, kecuali ada perkembangan baru dari bukti yang pernah ada pada waktu lalu,” ujarnya kepada.
Selain alat bukti, menurut Abdul, jika ada keterangan saksi yang berbeda dengan keterangan yang lama, itu juga bisa dijadikan bukti baru. “Jika keterangannya berbeda dengan keterangan yang lama, itu bisa dijadikan bukti baru untuk membuka kembali perkara yang lama,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI), Muhammad Soleh, mendorong kepolisian agar mencabut SP3, kasus dugaan kekerasan dan eksploitasi terhadap kliennya.
Pencabutan SP3 itu diperlukan agar proses hukum terhadap kasus tersebut dapat kembali dilanjutkan. “Kalau laporan sekarang tentu terhalang kedaluwarsa, oleh karena itu Polri harus mencabut SP3 itu,” ujar Soleh seperti dikutip dari media.
Salah satu putra pendiri Oriental Circus Indonesia, Jansen Manangsang sudah menyampaikan bahwa dari hasil investigasi Komnas HAM, tidak ditemukan adanya penganiayaan dan penyiksaan.
Jansen juga menegaskan bahwa pihaknya memang tidak pernah melakukan kekerasan dan eksploitasi terhadap para pemain sirkusnya. “Hewan saja kami sayang, apalagi manusia,” kata Jansen ketika RDP bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (21/04).
Seperti diketahui, OCI didirikan oleh Hadi Manangsang di tahun 1967 (tbc). Bersama 3 putranya Jansen Manangsang, Frans Manangsang, Tony Sumampau yang juga menjadi pemain sirkus, Hadi membesarkan OCI hingga berhenti beroperasi pada tahun 2019.
[red]










