Menu

Dark Mode
Perubahan Paradigma Stratifikasi Sosial, Pemicu Korupsi Di Indonesia Penyidikan Megakorupsi Pertamina yang Terorganisir Oknum Lelang Katering RS Jiwa Aceh Diduga Catut Nama Gubernur Mualem Aji Mumpung Yandri Susanto Rusak Etika Berbangsa Bernegara CERI Bongkar Dokumen-dokumen Skandal Oplos BBM Pertamina Pernyataan Menteri ESDM Blunder Lagi, Eks Dirjen Minerba: Bahlil Omon-omon Saja karena Nggak Ngerti

Politik

Panglima TNI Angkat Bicara Soal Kekhawatiran Publik terhadap Revisi UU TNI

Avatarbadge-check


					Panglima TNI Agus Subiyanto (Kompas.com/IW Grafis) Perbesar

Panglima TNI Agus Subiyanto (Kompas.com/IW Grafis)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto turut berkomentar terkait kekhawatiran publik atas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Salah satu pasal yang dikritik dan dipersoalkan dalam RUU TNI, yakni prajurit TNI aktif bisa menduduki jabatan di kementerian atau lembaga negara.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 47 ayat 2 RUU TNI. Dalam RUU tersebut dijelaskan terdapat 18 bidang kementerian atau lembaga negara yang bisa diduduki prajurit TNI aktif. Namun, jika keahliannya dibutuhkan, tak menutup peluang prajurit TNI bisa menduduki jabatan di luar kementerian/lembaga tersebut.

Panglima TNI mengatakan, semangat revisi UU TNI adalah untuk menguatkan institusi dan meningkatkan pelayanan. “Saya rasa harus berpikirnya positif. Saya rasa masyarakat juga mengerti. Untuk kesejahteraan masyarakat. Membantu program-program pemerintah,” kata Agus Subiyanto dalam keterangannya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 10 Juli 2024.

Agus meyakini perubahan beleid itu memiliki tujuan akhir, yakni menyejahterakan masyarakat. Selama ini kehadiran TNI dinilai memberikan dampak baik bagi masyarakat. Menurut Agus, TNI kerap dilibatkan dalam mendukung berbagai program. Salah satunya menyukseskan food estate dengan menjalin kerja sama dengan Kementerian Pertanian (Kementan).

“Karena memang dibutuhkan, contoh sekarang kita sedang membuat food estate, membuat sawah di Merauke 1.058 hektar, itu dibutuhkan keahlian khusus, alat-alatnya juga,” ujar Agus. Lantaran membuat lahan di Merauke, Papua, penuh risiko maka pemerintah menginginkan kehadiran TNI. “Sedangkan di sana (Merauke) kan daerahnya terpencil, sehingga dibutuhkan TNI yang ke sana,” Agus menambahkan.

Selain itu, TNI juga ditargetkan mendukung program pembangunan di daerah terpencil serta proyek yang berkaitan dengan objek vital nasional. Jenderal bintang empat itu mengaku telah menerima sejumlah MoU dengan kementerian. Selain dengan Kementan, TNI juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk membantu pengamanan pembangunan menara BTS di daerah terpencil.

“Peran militer sangat penting untuk membantu kelancaran pembangunan menara BTS dari segi pengamanannya,” katanya. Merujuk kedua contoh itu, Agus merasa TNI sudah hadir di tengah-tengah masyarakat dalam membangun kesejahteraan dan keamanan. Karena itu, ia meminta masyarakat tidak perlu khawatir menyikapi RUU TNI.

“Iya [revisi UU] untuk kesejahteraan masyarakat, membantu program-program pemerintah, kan untuk yang lain-lain,” ujar Agus.

Terpisah, Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda (Laksda) Kresno Buntoro menyatakan, terdapat dua pasal yang menjadi perhatian Panglima TNI dalam revisi UU TNI. Dua pasal yang dimaksud adalah Pasal 47 yang mengatur posisi jabatan sipil oleh prajurit dan Pasal 53 soal perpanjangan usia pensiun. Pasal lain yang dibahas yang berkaitan dengan dinamika atau perkembangan dan lingkungan strategis (banglistra) serta spektrum ancaman.

Ia mencontohkan serangan siber yang terjadi masif belakangan ini. “Siber ini kemudian terus TNI mau diposisikan di mana? Sebagai penonton atau sebagai komponen yang ikut menangani?” kata Kresno Buntoro dalam acara “Dengar Pendapat Publik RUU TNI/Polri” yang diadakan Kemenko Polhukam di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Kamis, 11 Juli 2024.

Kresno menyampaikan, Panglima TNI juga mengusulkan ada perubahan pada Pasal 1 UU TNI tentang ketentuan umum. TNI juga ingin mendetailkan Pasal 7 yang mengatur operasi militer perang (OMP) dan operasi militer selain perang (OMSP). “Ketika dilihat, untuk operasi militer untuk perang yang mana, ternyata tidak ada definisinya,” ujar Kresno.

Sejumlah catatan usulan perubahan dan masukan, lanjut Kresno, terhadap revisi UU TNI telah disampaikan ke Kemenko Polhukam.

Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin meyakini revisi Undang-Undang (RUU) TNI tak akan membangkitkan praktik dwifungsi ABRI. “Sudah ada beragam aturan perundang-undangan yang membatasi bangkitnya kembali dwifungsi ABRI. Dengan UU yang ada sekarang, praktek dwifungsi sudah tak bisa dilakukan lagi,” ujar TB Hasanuddin.

Legislator PDI Perjuangan itu mencontohkan aturan di dalam UU TNI yang melarang prajurit berpolitik praktis. Beleid ini tidak memperbolehkan prajurit aktif tergabung dalam partai politik. Selain itu, terdapat pula UU Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU) yang melarang prajurit aktif menjadi peserta Pileg, Pilkada hingga Pilpres. Regulasi tersebut mewajibkan setiap prajurit mundur dari keanggotaannya sebagai TNI, apabila ingin mendaftarkan diri dalam kontestasi politik.

“Di era orba (Orde Baru) sebanyak 100 orang lebih prajurit ABRI aktif ditempatkan oleh pemerintah sebagai anggota Fraksi ABRI di DPR RI. Kemudian, posisi menteri, dirjen, gubernur, bupati dan walikota dapat dijabat oleh TNI aktif juga dengan mekanisme penunjukan,” kata TB Hasanuddin.

[red]

Berita Terbaru

Perubahan Paradigma Stratifikasi Sosial, Pemicu Korupsi Di Indonesia

15 March 2025 - 09:11 WIB

Penyidikan Megakorupsi Pertamina yang Terorganisir

14 March 2025 - 13:08 WIB

Pengamat Ekonomi Energi UGM dan Mantan Anggota Tim Anti Mafia Migas, Fahmy Radhi.

Oknum Lelang Katering RS Jiwa Aceh Diduga Catut Nama Gubernur Mualem

14 March 2025 - 08:11 WIB

Rumah Sakit Jiwa Aceh.

CERI Bongkar Dokumen-dokumen Skandal Oplos BBM Pertamina

10 March 2025 - 08:30 WIB

Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung (Foto: Kompas)

Pernyataan Menteri ESDM Blunder Lagi, Eks Dirjen Minerba: Bahlil Omon-omon Saja karena Nggak Ngerti

6 March 2025 - 18:08 WIB

Bahlil Lahadalia (Doc. Jawapos)
Populer Berita Ekonomi