Menu

Dark Mode
Silfester, Potret Jokowisme Mixed Political Art Pidato Pengukuhan Guru Besar, Dosen Unpad Ini Singgung Kebijakan Gubernur KDM Lain Beathor Lain Armando Inilah Potret Politik Berhala Harga Robot Anjing Polisi Rp3 Miliar, di E Commerce Cuma Rp246 juta Lembaga Ini Laporkan Pejabat OJK ke Kejaksaan & Polri karena Persoalan Asuransi Askrida OJK Diduga Kasih Izin Produk ke Perusahaan Asuransi yang Insolvent

Energi

Pasca Putusan Karen, Corpus Christi Bisa Terminasi Kontrak LNG dengan Pertamina

Avatarbadge-check


					Karen Agustiawan hari ini akan mendengarkan pembacaan vonis kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.(MI/Usman Iskandar) Perbesar

Karen Agustiawan hari ini akan mendengarkan pembacaan vonis kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.(MI/Usman Iskandar)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Kontrak LNG antara Corpus Christi Liquefaction (CCL) dan PT Pertamina (Persero), bisa diterminasi setelah vonis kasus Karen Agustiawan. Pasalnya jika di kemudian hari, ada satu kargo saja rugi, maka Karen dapat diancam dengan hukuman yang sama.

“Meski Pertamina secara kumulatif untung, KPK, BPK, dan majelis hakim tidak peduli lagi, karena sudah ada yurisprudensi keputusan Pengadilan Tipikor sebelumnya, jika ada periode atau kargo yg rugi,” ungkap Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman (28/06).

Menurut Yusri, kerjasama dengan Corpus sebenarnya menguntungkan Pertamina sekitar USD 91,5 juta. Keuntungan tersebut diperoleh pada tahun 2019, 2022 dan 2023.

Hanya saja pada tahun 2020 dan 2021 alias ketika masa pandemi Covid, Pertamina merugi. Nah, kerugian bisnis di periode inilah yang dianggap KPK sebagai praktik korupsi karena merugikan negara.

Hal ini juga bisa menimpa direksi BUMN lain yang melakukan kerjasama bisnis jangka panjang dengan pihak lain. Karena jika ada periode yang dianggap rugi, bisa dianggap sebagai praktik korupsi.

Menurut Yusri, anak Usaha Cheniere Energy itu harus menterminasi kontrak untuk menghentikan dugaan rekayasa kriminalisasi kasus hukum LNG antara Pertamina dengan CCL. Karena dari cara penyidikan KPK dan perhitungan kerugian negara versi BPK, kerugian dalam periode tertentu bisa dianggap pidana, sehingga harus terus untung.

“Perhitungan secara parsial ini, ungkap Yusri, maka Pertamina wajib untuk mendapatkan untung pada setiap penjualan kargo per kargo. Perhitungan BPK yang hanya menghitung secara parsial kerugian Pertamina, terbatas pada tahun 2020 dan 2021 dan mengesampingkan keuntungan pada tahun 2019, 2022 dan 2023,” kata Yusri.

Menurut Yusri, secara legal formal, perusahaan asal Amerika Serikat itu mempunyai hak untuk menghentikan kontrak sesuai dengan pasal 17, 20 dan 26 dari SPA 2015. SPA 2015 yang merupakan public domain tersebut dapat diakses siapa pun pada link www.sec.gov.

“Dengan mengacu pada pasal-pasal tersebut di atas, maka jelaslah bahwa Cheniere mempunyai dasar yang kuat untuk menghentikan SPA 2015. Apalagi dengan harga pasar yang jauh lebih tinggi dari harga LNG CCL, tentu mereka tidak kawatir LNG mereka tidak laku di pasar,” ungkap Yusri.

Menurut Yusri, tinggal Pertamina yang akan gigit jari, sebab sebagian besar kargo LNG CCL sampai dengan 2030 sudah laku terjual. “Utamanya kepada pihak Total Trading,” katanya.

[red]

Berita Terbaru

Harga Robot Anjing Polisi Rp3 Miliar, di E Commerce Cuma Rp246 juta

5 July 2025 - 10:49 WIB

Lembaga Ini Laporkan Pejabat OJK ke Kejaksaan & Polri karena Persoalan Asuransi Askrida

4 July 2025 - 18:07 WIB

OJK Diduga Kasih Izin Produk ke Perusahaan Asuransi yang Insolvent

4 July 2025 - 13:05 WIB

Analogi Jokowi: Naik Motor Sein Ke Kiri Belok Ke Kanan

1 July 2025 - 10:01 WIB

DPP PSI Desak Polisi Menghukum Pelaku Pembubaran Retreat di Sukabumi

30 June 2025 - 10:57 WIB

Aksi intoleransi kembali terjadi di kegiatan retret di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Sukabumi (Foto: gamki.or.id)
Populer Berita Hukum