Eks Pangdam XII/Tanjungpura Mayjend TNI Iwan Setiawan Ditunjuk Jadi Danpussenif Legislator Ini Minta Pertamina Dibubarkan Jaksa Siapkan Dakwaan Pencucian Uang Rp73 Miliar Panji Gumilang Dua Bos Smelter Timah Dituntut 14 Tahun Penjara, GM PT TIN 6 Tahun Leletnya Birokrasi Sektor Tambang, Smelter Bijih Besi di Indonesia Gulung Tikar Kesulitan Dapat Bahan Baku, AP3I: Ada Smelter Indonesia Impor Nikel Ore

Energi

Pasca Putusan Karen, Corpus Christi Bisa Terminasi Kontrak LNG dengan Pertamina

Avatarbadge-check


					Karen Agustiawan hari ini akan mendengarkan pembacaan vonis kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.(MI/Usman Iskandar) Perbesar

Karen Agustiawan hari ini akan mendengarkan pembacaan vonis kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.(MI/Usman Iskandar)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Kontrak LNG antara Corpus Christi Liquefaction (CCL) dan PT Pertamina (Persero), bisa diterminasi setelah vonis kasus Karen Agustiawan. Pasalnya jika di kemudian hari, ada satu kargo saja rugi, maka Karen dapat diancam dengan hukuman yang sama.

“Meski Pertamina secara kumulatif untung, KPK, BPK, dan majelis hakim tidak peduli lagi, karena sudah ada yurisprudensi keputusan Pengadilan Tipikor sebelumnya, jika ada periode atau kargo yg rugi,” ungkap Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman (28/06).

Menurut Yusri, kerjasama dengan Corpus sebenarnya menguntungkan Pertamina sekitar USD 91,5 juta. Keuntungan tersebut diperoleh pada tahun 2019, 2022 dan 2023.

Hanya saja pada tahun 2020 dan 2021 alias ketika masa pandemi Covid, Pertamina merugi. Nah, kerugian bisnis di periode inilah yang dianggap KPK sebagai praktik korupsi karena merugikan negara.

Hal ini juga bisa menimpa direksi BUMN lain yang melakukan kerjasama bisnis jangka panjang dengan pihak lain. Karena jika ada periode yang dianggap rugi, bisa dianggap sebagai praktik korupsi.

Menurut Yusri, anak Usaha Cheniere Energy itu harus menterminasi kontrak untuk menghentikan dugaan rekayasa kriminalisasi kasus hukum LNG antara Pertamina dengan CCL. Karena dari cara penyidikan KPK dan perhitungan kerugian negara versi BPK, kerugian dalam periode tertentu bisa dianggap pidana, sehingga harus terus untung.

“Perhitungan secara parsial ini, ungkap Yusri, maka Pertamina wajib untuk mendapatkan untung pada setiap penjualan kargo per kargo. Perhitungan BPK yang hanya menghitung secara parsial kerugian Pertamina, terbatas pada tahun 2020 dan 2021 dan mengesampingkan keuntungan pada tahun 2019, 2022 dan 2023,” kata Yusri.

Menurut Yusri, secara legal formal, perusahaan asal Amerika Serikat itu mempunyai hak untuk menghentikan kontrak sesuai dengan pasal 17, 20 dan 26 dari SPA 2015. SPA 2015 yang merupakan public domain tersebut dapat diakses siapa pun pada link www.sec.gov.

“Dengan mengacu pada pasal-pasal tersebut di atas, maka jelaslah bahwa Cheniere mempunyai dasar yang kuat untuk menghentikan SPA 2015. Apalagi dengan harga pasar yang jauh lebih tinggi dari harga LNG CCL, tentu mereka tidak kawatir LNG mereka tidak laku di pasar,” ungkap Yusri.

Menurut Yusri, tinggal Pertamina yang akan gigit jari, sebab sebagian besar kargo LNG CCL sampai dengan 2030 sudah laku terjual. “Utamanya kepada pihak Total Trading,” katanya.

[red]

Berita Terbaru

Eks Pangdam XII/Tanjungpura Mayjend TNI Iwan Setiawan Ditunjuk Jadi Danpussenif

10 December 2024 - 16:01 WIB

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menunjuk Eks Pangdam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Iwan Setiawan menjadi Komandan Pusat Kesenjataan Infanteri (Danpussenif)

Legislator Ini Minta Pertamina Dibubarkan

10 December 2024 - 15:45 WIB

Ilustrasi 5 kasus korupsi di Pertamina. (Indonesiawatch.id/Dok. Pertamina)

Jaksa Siapkan Dakwaan Pencucian Uang Rp73 Miliar Panji Gumilang

10 December 2024 - 14:04 WIB

Penyerahan tahap II tersangka Panji Gumilang di Kejari Indramayu. Tim JPU segera siapkan surat dakwaan Panji Gumilang dalam perkara pencucian uang Rp73 miliar. (Indonesiawatch.id/Dok. Kejagung)

Dua Bos Smelter Timah Dituntut 14 Tahun Penjara, GM PT TIN 6 Tahun

10 December 2024 - 12:15 WIB

JPU membacakan tuntutan terhadap para terdakwa korupsi hingga pencucian uang perkara timah. (Indonesiawatch.id/Ist)

Leletnya Birokrasi Sektor Tambang, Smelter Bijih Besi di Indonesia Gulung Tikar

10 December 2024 - 12:08 WIB

Ilustrasi penambangan bijih besi.
Populer Berita Minerba