Menu

Dark Mode
Perubahan Paradigma Stratifikasi Sosial, Pemicu Korupsi Di Indonesia Penyidikan Megakorupsi Pertamina yang Terorganisir Oknum Lelang Katering RS Jiwa Aceh Diduga Catut Nama Gubernur Mualem Aji Mumpung Yandri Susanto Rusak Etika Berbangsa Bernegara CERI Bongkar Dokumen-dokumen Skandal Oplos BBM Pertamina Pernyataan Menteri ESDM Blunder Lagi, Eks Dirjen Minerba: Bahlil Omon-omon Saja karena Nggak Ngerti

Energi

Pasca Putusan Karen, Corpus Christi Bisa Terminasi Kontrak LNG dengan Pertamina

Avatarbadge-check


					Karen Agustiawan hari ini akan mendengarkan pembacaan vonis kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.(MI/Usman Iskandar) Perbesar

Karen Agustiawan hari ini akan mendengarkan pembacaan vonis kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.(MI/Usman Iskandar)

Jakarta, Indonesiawatch.id – Kontrak LNG antara Corpus Christi Liquefaction (CCL) dan PT Pertamina (Persero), bisa diterminasi setelah vonis kasus Karen Agustiawan. Pasalnya jika di kemudian hari, ada satu kargo saja rugi, maka Karen dapat diancam dengan hukuman yang sama.

“Meski Pertamina secara kumulatif untung, KPK, BPK, dan majelis hakim tidak peduli lagi, karena sudah ada yurisprudensi keputusan Pengadilan Tipikor sebelumnya, jika ada periode atau kargo yg rugi,” ungkap Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman (28/06).

Menurut Yusri, kerjasama dengan Corpus sebenarnya menguntungkan Pertamina sekitar USD 91,5 juta. Keuntungan tersebut diperoleh pada tahun 2019, 2022 dan 2023.

Hanya saja pada tahun 2020 dan 2021 alias ketika masa pandemi Covid, Pertamina merugi. Nah, kerugian bisnis di periode inilah yang dianggap KPK sebagai praktik korupsi karena merugikan negara.

Hal ini juga bisa menimpa direksi BUMN lain yang melakukan kerjasama bisnis jangka panjang dengan pihak lain. Karena jika ada periode yang dianggap rugi, bisa dianggap sebagai praktik korupsi.

Menurut Yusri, anak Usaha Cheniere Energy itu harus menterminasi kontrak untuk menghentikan dugaan rekayasa kriminalisasi kasus hukum LNG antara Pertamina dengan CCL. Karena dari cara penyidikan KPK dan perhitungan kerugian negara versi BPK, kerugian dalam periode tertentu bisa dianggap pidana, sehingga harus terus untung.

“Perhitungan secara parsial ini, ungkap Yusri, maka Pertamina wajib untuk mendapatkan untung pada setiap penjualan kargo per kargo. Perhitungan BPK yang hanya menghitung secara parsial kerugian Pertamina, terbatas pada tahun 2020 dan 2021 dan mengesampingkan keuntungan pada tahun 2019, 2022 dan 2023,” kata Yusri.

Menurut Yusri, secara legal formal, perusahaan asal Amerika Serikat itu mempunyai hak untuk menghentikan kontrak sesuai dengan pasal 17, 20 dan 26 dari SPA 2015. SPA 2015 yang merupakan public domain tersebut dapat diakses siapa pun pada link www.sec.gov.

“Dengan mengacu pada pasal-pasal tersebut di atas, maka jelaslah bahwa Cheniere mempunyai dasar yang kuat untuk menghentikan SPA 2015. Apalagi dengan harga pasar yang jauh lebih tinggi dari harga LNG CCL, tentu mereka tidak kawatir LNG mereka tidak laku di pasar,” ungkap Yusri.

Menurut Yusri, tinggal Pertamina yang akan gigit jari, sebab sebagian besar kargo LNG CCL sampai dengan 2030 sudah laku terjual. “Utamanya kepada pihak Total Trading,” katanya.

[red]

Berita Terbaru

Perubahan Paradigma Stratifikasi Sosial, Pemicu Korupsi Di Indonesia

15 March 2025 - 09:11 WIB

Penyidikan Megakorupsi Pertamina yang Terorganisir

14 March 2025 - 13:08 WIB

Pengamat Ekonomi Energi UGM dan Mantan Anggota Tim Anti Mafia Migas, Fahmy Radhi.

Oknum Lelang Katering RS Jiwa Aceh Diduga Catut Nama Gubernur Mualem

14 March 2025 - 08:11 WIB

Rumah Sakit Jiwa Aceh.

CERI Bongkar Dokumen-dokumen Skandal Oplos BBM Pertamina

10 March 2025 - 08:30 WIB

Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung (Foto: Kompas)

Pernyataan Menteri ESDM Blunder Lagi, Eks Dirjen Minerba: Bahlil Omon-omon Saja karena Nggak Ngerti

6 March 2025 - 18:08 WIB

Bahlil Lahadalia (Doc. Jawapos)
Populer Berita Ekonomi