Menu

Dark Mode
Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh Mayapada Suguhkan PET-CT dan SPECT-CT untuk Akurasi Diagnosis dan Deteksi Kanker Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

Opini

Pecat Hakim PN Surabaya & Hakim MK Beking Mafia Tanah

Avatarbadge-check


					Ilustrasi mafia hukum. Perbesar

Ilustrasi mafia hukum.

Jakarta, Indonesiawatch.id – Ketika rasa terkejut masyarakat belum lagi reda. Baru-baru ini kita dikagetkan oleh kasus suap tiga hakim Pengadilan negeri Surabaya. Lalu tertangkapnya Zarof Ricar, makelar kasus di Mahkamah Agung, dengan barang bukti uang hampir Rp. 1 Triliun.

Kemudian adanya dugaan Hakim nakal, dalam putusan hukum terhadap Harvey, tersangka kasus korupsi Rp. 300 Triliun, hanya 6 tahun penjara. Mahkamah Agung kembali didera oleh upaya tiga Hakim Agung yang menjual keadilan dan harkat martabat hakim, kepada mafia tanah.

  1. Kasus tiga hakim agung, penjual keadilan dan martabat hakim, terjadi pada kasus sengketa lahan di Jl. Dr. Sutomo No 55 Surabaya Jatim. Adapun kronologis kasusnya sebagai berikut :
    Perkara Nomor :334/Pdt/G/191/ PN Sby tanggal 26 Februari 1996. Jo Nomor; 890/Pdt/1993/PT Sby tanggal 31 Januari 1994 Jo. Nomor; 2047 K/Pdt/1994 30 Januari 1996 Jo. No 351 PK/Pdt/1997 tanggal 29 April 1998.
  2. Penggugat Dr. Teja Kusuma, tergugat Tri Kumala Dewi.
  3. Objek gugatan adalah tanah bekas Hak Guna Bangunan Nomor : 651/ Kelurahan Sutomo Kec Tegal Sari Kota Surabaya Atas nama Dr. Hamzah Tejakusuma.
  4. Putusan gugatan ditolak
  5. Pertimbangan majelis hakim PK, alat bukti yang diajukan penggugat hanya sertifikat yang masa berlakunya sudah habis 24 September 1980 dan status tanah tersebut sudah menjadi tanah negara. Tergugat membeli tanah tersebut dari TNI AL dan telah menguasai secara fisik selama 59 tahun.

Kasus sengketa lahan di Jl. Dr. Sutomo No 55 Surabaya, ternyata terus berlanjut, ketika terjadi lagi gugatan oleh Rudanto Santoso terhadap tergugat Tri Kumala Dewi. Putusan gugatan kembali ditolak. Pertimbangan majelis hakim PK, Objek sengketa telah menjadi objek sengketa sebelumnya.

Dalam putusan PK, Dr. Hamzah Teja Sukmana dinyatakan bukan sebagai pemilik objek yang disengketakan. Ternyata derita ibu Tri Kumala Dewi, belum berhenti sampai disitu, mengingat kembali terjadi gugatan oleh Handoko Wibisono yang mendalilkan tanah tersebut, dibeli oleh Handoko dari Rudanto Santoso yang saat ini menjadi DPO Polda Jatim.

Ternyata di luar nalar dan akal sehat, Pengadilan Negeri Surabaya, mengabulkan permohonan Penggugat dan menyatakan Handoko berhak memiliki tanah tersebut. Pertimbangan majelis hakim memenangkan Handoko karena Handoko sebagai pembeli beritikad baik.

Kasus sengketa lahan Jl. Dr. Sutomo No 55 saat ini berasa pada tingkat pengadilan PK. Namun patut diprediksi Ibu Tri Kumala Dewi, akan dikalahkan oleh Para Hakim Agung yang bersekongkol dengan mafia tanah Handoko.

Lagi-lagi hakim Pengadilan Negeri Surabaya menunjukan prilaku murahan dan tidak bermartabat, karena telah memenangkan Handoko mafia tanah, dalam perkara sengketa tanah dengan Tri Kumala Dewi.

Sebagaimana diketahui gugatan Handoko didasarkan pada akta jual beli rumah dengan Rudanto Santoso, dengan menggunakan dokumen yang pernah dikalah pada tingkat PK. Terlebih lagi Rudanto saat ini, tercatat sebagai DPO Polda Jatim, karena memberikan keterangan palsu terkait sengketa tanah Jl. Dr. Sutomo no 55 Surabaya.

Dimana nalar dan akal sehat para hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Dimana mereka sekolah hukum, sehingga dapat memenangkan penggugat yang hanya memiliki surat jual beli atas sebidang tanah dengan Rudanto yang sebelumnya dokumen milik Rudanto, sudah dikalahkan pada tingkat PK.

Bahkan saat ini Rudanto masuk dalam DPO Polda Jatim. Dalam proses hukum di tingkat PK, mulai terendus bau busuk kasus sengketa lahan diatas, karena hakim Agung yang menangani kasus tersebut, tidak lebih bermartabat dari maling ayam.

Kerusakan para hakim dan institusi pengadilan mulai dari pengadilan negeri sampai Mahkamah Agung, sudah pada status darurat, karena dampaknya tidak saja menurunkan kepercayaan rakyat, terhadap kinerja penegak hukum, hingga titik “o”.

Tapi yang perlu diwaspadai adalah melemahnya kepercayaan rakyat terhadap kinerja Presiden Prabowo. Realita penegakan hukum di negeri ini, adalah semakin tersisihnya rakyat untuk memperoleh keadilan, rakyat sudah kehilangan kepercayaan terhadap penerapan hukum yang adil dan kita harus jujur, institusi penegak hukum sesungguhnya sebagai sarang para pelaku kejahatan terorganisasi.

Sri Radjasa MBA
-Pemerhati Intelijen

Berita Terbaru

Food Estate, Oligarki Sawit, dan Krisis Keadilan di Indonesia

28 May 2026 - 09:06 WIB

Pemerhati Intelijen, Sri Radjasa MBA.

Pemulihan Limbah Kontaminasi B3 Blok Rokan Dinilai Lamban, CERI Sebut Kejahatan Negara

16 May 2026 - 20:11 WIB

Yusri Usman, Direktur Eksekutif CERI

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo

14 May 2026 - 18:14 WIB

Aktivis Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Muhammad Suryo.

Maruli Rajagukguk: Permenaker Alih Daya Inkonstitusional, Ancaman Baru Buruh

13 May 2026 - 14:11 WIB

Praktisi hukum Maruli Rajagukguk

Praktisi Hukum Ini Desak Presiden Prabowo Nonaktifkan Dirut KAI atas Peristiwa Duka Bekasi Timur

5 May 2026 - 07:04 WIB

Kecelakaan KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek. Sumber: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Populer Berita Hukum