Jakarta, Indonesiawatch.id – Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menegaskan, pemerintah tak menjadikan amnesti, grasi, dan abolisi sebagai alat untuk membebaskan terpidana termasuk koruptor.
“Pemerintah tidak bermaksud menggunakan amnesti, grasi, abolisi, untuk sekadar membebaskan para pelaku tindak pidana. Sama sekali tidak,” katanya dalam keterangan diterima pada Sabtu, (28/12).
Baca juga:
Presiden Mau Ampuni Koruptor, Ini Penjelasan Menkum
Supratman menyebut bahwa sistem hukum Indonesia memungkinkan adanya mekanisme pengampunan terhadap pelaku tindak pidana apa pun. Namun, tidak berarti pemerintah pasti memberikan pengampunan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.
Contoh lainnya, kata dia, dalam Pasal 53k Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan. Dalam UU ini, Jaksa Agung memiliki kewenangan untuk dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi.
Ia menyampaikan bahwa memang UU yang ada di Indonesia mengatur pemberian pengampunan. “Tapi sekali lagi, tidak serta merta dilakukan untuk membebaskan pelaku tindak pidana, apalagi koruptor,” ujarnya.
Terkait dengan hal yang sedang ramai saat ini, pemerintah pernah menggunakan mekanisme pengampunan atas tindak pidana yang berkaitan dengan perekonomian atau keuangan negara, yaitu dalam bentuk tax amnesty atau pengampunan pajak yang telah dilakukan sebanyak dua kali.
Supratman mengatakan, saat ini pemerintah tengah menyiapkan aturan tentang mekanisme pengampunan kepada pelaku tindak pidana. Kabinet kerja masih menunggu arahan selanjutnya dari Presiden Prabowo.
“Kita butuh regulasi terkait amnesti, grasi, dan abolisi untuk mengatur mekanisme pemberian pengampunan. Kita masih menunggu arahan Bapak Presiden,” ucapnya.
Menteri Hukum juga menjelaskan bahwa Presiden dalam menjalankan kewenangan yang diatur konstitusi, tentu tidak melanggar Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Karena Presiden pasti memberikan amnesti, grasi, abolisi, atau metode pengampunan apa pun akan mengikuti aturan teknis yang berlaku,” ujarnya.
[red]






