Jakarta, Indonesiawatch.id – Pemerintah hendak melakukan moratorium hotel baru di Provinsi Bali. Pembatasan pembangunan hotel baru ini, bisa sampai 10 tahun.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, moratorium hotel di Bali muncul karena maraknya alih fungsi lahan di Bali.
Baca juga:
Bos AirAsia Sebut Harga Tiket Pesawat Mahal karena Avtur Pertamina
Pasalnya pembangunan telah menggeser nuansa alam dan menyebabkan sawah-sawah di Bali menjadi ladang beton. Setiap tahun, sebanyak 600-700 hektare tanah di Bali telah beralih fungsi.
Karena itu Luhut mengingatkan agar tidak ada lagi lahan persawahan yang digunakan untuk membangun akomodasi pariwisata. “Sawah biarlah sawah, supaya Bali jadi Bali yang unik,” ujar Luhut.
Hingga Juli 2024, Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali mencatat, hotel yang paling diminati tamu asing dan domestik di Bali adalah Hotel Bintang 5. Rata-rata lama menginap para tamu yaitu 3,15 hari.
Baca juga:
Eks Walikota Solo FX Rudy Dilaporkan ke KPK karena Persoalan ini
Sedangkan rata-rata lama menginap di hotel bintang 4 adalah 2,74 hari. Bintang 3 selama 2,46 hari, Bintang 2 selama 2,31 hari dan bintang 1 selama 1,92 hari.
Jika dirata-ratakan secara akumulatif lama menginap di semua kelas hotel, maka rata-rata tamu hotel yang menginap di Bali selama 2,75 hari.
[red]