Jakarta, Indonesiawatch.id – Belakangan ini Indonesia berulang kali diguncang bencana megakorupsi, membuat bangsa ini semakin terpuruk kedalam krisis multidimensional.
Korupsi di negeri ini, tidak saja mengakibatkan kerugian keuangan negara, tetapi telah mengakibatkan bangsa ini terbelah.
Gerombolan koruptor dengan kekuatan sumber dana, ternyata mulai mengibarkan bendera perang, untuk mengacaukan proses hukum terhadap kasus korupsi yang sedang berjalan, dengan melibatkan kacung-kacung koruptor, seperti makelar kasus, bandar judol, organisasi anti korupsi abal-abal, oknum penegak hukum, kaki tangan koruptor di eksekutif dan legislatif, bahkan memanfaatkan jasa kelompok criminal terorganisasi untuk menebar teror.
Fenomena koruptor di Indonesia, masih ditempatkan dalam strata sosial dengan prestise dan hak istimewa, akibat dari pergeseran nilai budaya yang materialistik.
Kita harus berani jujur menuding negara, selalu gamang menghadapi koruptor dengan alasan yang amat tidak rasional dan mencederai rasa keadilan.
Contoh teraktual adalah penanganan kasus mega korupsi Pertamina, para begal uang negara, dengan leluasa melakukan teror terhadap penyidik Kejagung, melalui modus melaporkan Jampidsus ke KPK, belum lagi membeli buzzer untuk membangun opini dan berita yang bertujuan menjegal proses hukum terhadap kasus korupsi serta aksi teror terhadap jurnalis.
Lemahnya penegakan hukum untuk menyeret bos besar korupsi ke jeruji besi, akibat kuatnya intervensi politik dan kekuasaan terhadap institusi hukum. Alasan yang sangat dungu, ketika pengejaran para koruptor sampai pada tingkat pelaku kakap, selalu muncul ancaman “jika bapak itu ditangkap, akan merembet kemana mana, berdampak kekuasaan pemerintah gulung tikar”.
Oleh sebab itu, layak jika dikatakan pemberantasan korupsi di Indonesia dianalogikan “bisnis catering”, bekerja selalu berdasarkan pesanan”.
Pemberantasan korupsi sudah saatnya ditempatkan, dalam status tanggap darurat. Pendekatan penanganan dengan format operasi yang mengintegrasikan seluruh elemen penegak hukum, bersama sama elemen bangsa lainnya, untuk melaksanakan tugas pokok seluruh institusi hukum.
Dengan perkuatan seluruh elemen bangsa, melaksanakan pengejaran dan pemberantasan korupsi di seluruh wilayah Indonesia, dalam rangka mensukseskan pembangunan nasional berbasis kesejahteraan rakyat dan menjaga keutuhan bangsa dari ancaman upaya pecah belah yang dilakukan koruptor dan antek-anteknya.
Sementara presiden selaku komando tertinggi operasi pemberantasan korupsi, dituntut mengeluarkan maklumat tanggap darurat pemberantasan korupsi yang berisi, negara tidak boleh kalah oleh aksi tidak bermartabat koruptor.
Oleh karenanya kepada siapa saja yang melindungi dan berpihak kepada koruptor serta menghalang-halangi proses hukum kasus korupsi, adalah penghianat negara, akan dijatuhkan sanksi hukum seberat-beratnya.
Mengingat virus korupsi yang sudah akut dan mengancam eksistensi negara, perlu diatur penerapan pasal hukum kepada koruptor dengan sanksi hukum pencabutan kewarganegaraan pelaku korupsi.
Sri Radjasa MBA
-Pemerhati Intelijen











